Mulai hari ini, Senin 2 Februari 2026, negara secara tegas menyatakan bahwa dokumen pertanahan lama seperti girik, petok, letter C, dan sejenisnya yang terbit pada rentang 1967–1997 tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah. Masyarakat pemegang dokumen tersebut diimbau segera memperbarui dan mengonversinya ke sistem pendaftaran tanah modern agar memperoleh kepastian hukum. Penegasan ini merupakan konsekuensi langsung dari penerapan Peraturan Pemerinta