Kesepakatan Agreement on Reciprocal Tariff (ART) antara Indonesia dan Amerika Serikat memantik kritik tajam setelah memuat klausul pelonggaran aturan sertifikasi dan pelabelan halal untuk sejumlah produk asal AS. Kebijakan ini dinilai bukan sekadar langkah teknis perdagangan, melainkan keputusan strategis yang menyentuh kedaulatan regulasi, perlindungan konsumen, serta sensitivitas nilai sosial-keagamaan di tengah posisi Indonesia sebagai negara dengan pasar halal terbesar di