Putusan Mahkamah Agung membatalkan keabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran. Putusan Mahkamah Konstitusi sebelumnya juga mencatat tidak ditemukannya bukti meyakinkan mengenai ijazah atau dokumen kelulusan setara SMA dari luar negeri. Namun, konsekuensi hukum kedua putusan harus dibaca secara terpisah. Rubrik: Hukum dan Politik | Akuntabilitas Kekuasaan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agust