top of page
Search

ALAT SADAP SENILAI Rp1 TRILIUN DIKAITKAN DENGAN LISTYO SIGIT, DIDUGA DIBIAYAI DANA JUDOL HINGGA TAMBANG ILEGAL

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
3 days ago
4 min read
Selamat Ginting - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional
Selamat Ginting - Pengamat politik dan militer Universitas Nasional

KAVITA Media Net, Jakarta — Dugaan penyalahgunaan perangkat penyadapan di lingkungan Polri kembali memunculkan persoalan baru. Kali ini, perhatian publik tertuju pada dugaan sumber pembiayaan perangkat intelijen yang nilainya disebut mencapai Rp1 triliun dan dikaitkan dengan mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo.


Pengamat politik dan militer Universitas Nasional, Selamat Ginting, menduga pembiayaan operasi penyadapan tersebut berkaitan dengan aliran dana dari aktivitas ilegal, mulai dari perjudian daring (judi online/judol), peredaran narkoba, hingga pertambangan ilegal.


Dugaan itu disampaikan Selamat dalam siniar Akbar Faizal Uncensored, Rabu (4/11/2026). Ia menilai sumber pembiayaan operasi tersebut perlu ditelusuri karena menyangkut penggunaan perangkat berteknologi tinggi yang memiliki kemampuan mengakses komunikasi dan informasi sejumlah pihak.


"Saya kira akan terbongkar dana-dana haram ini, baik yang dari judi online, kemudian dari narkoba, dan lain-lain," ujar Selamat sebagaimana dikutip AFU.id, Kamis (5/11/2026).


Namun, hingga kini, dugaan keterkaitan dana judol, narkoba, dan pertambangan ilegal dengan pembiayaan perangkat penyadapan tersebut belum disertai bukti transaksi atau dokumen keuangan yang dipublikasikan. Karena itu, pernyataan tersebut masih merupakan dugaan narasumber dan belum menjadi kesimpulan penyidikan.


Nilai perangkat Rp1 triliun dipertanyakan


Selamat menyebut perangkat penyadapan yang menjadi sorotan memiliki nilai mencapai triliunan rupiah. Ia juga mengungkapkan dugaan bahwa perangkat milik negara tersebut pernah dipindahkan dari Mabes Polri ke sejumlah rumah jenderal setelah Listyo Sigit tidak lagi menjabat sebagai Kapolri.


Menurut keterangannya, perangkat tersebut sebelumnya berada di Badan Intelijen Negara (BIN), kemudian berpindah ke lingkungan Mabes Polri. Meski demikian, angka Rp1 triliun belum terkonfirmasi melalui dokumen pengadaan resmi yang tersedia untuk publik.


Laporan AFU.id menyebut dokumen yang ditemukan konsorsium IndonesiaLeaks mencatat pengadaan sistem intrusi zero-click untuk Polda Metro Jaya senilai Rp99,1 miliar pada 2017 dan pengadaan untuk Mabes Polri senilai Rp149,9 miliar pada 2018.


Kedua angka tersebut merupakan catatan pengadaan sistem pada tahun berbeda. Angka itu tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perangkat yang kini dipersoalkan bernilai Rp1 triliun atau memiliki keterkaitan langsung dengan dugaan operasi penyadapan dalam perkara 2025–2026.


Dengan demikian, diperlukan penjelasan mengenai jenis perangkat, spesifikasi teknologi, tahun pengadaan, nilai kontrak, sumber anggaran, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaannya.


Dugaan penyadapan Presiden dan sejumlah tokoh


Persoalan pembiayaan ini mencuat di tengah penanganan perkara dugaan penyadapan ilegal yang telah diumumkan Bareskrim Polri. Dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026), Kabareskrim Komjen Asep Safrudin menyampaikan bahwa penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Eko Hadi Santoso.


Menurut keterangan Bareskrim, dugaan penyadapan tanpa prosedur berlangsung pada periode 2025 hingga Oktober 2026. Sejumlah nomor telepon disebut dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi. Sasaran penyadapan diduga mencakup nomor telepon Presiden Prabowo Subianto, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.


Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem LIMS pada Oktober 2026. Bareskrim menyatakan perkara tersebut berkaitan dengan dugaan penyadapan tanpa prosedur, penghapusan data elektronik, dan akses ilegal.

Ketiga tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang masih berjalan. Status tersangka tidak dengan sendirinya membuktikan seluruh tuduhan telah terbukti di pengadilan.


Dugaan aliran dana tambang ilegal perlu ditelusuri


Selain judi online dan narkoba, Selamat juga menyinggung kemungkinan keterkaitan sumber dana dengan aktivitas pertambangan ilegal. Ia menghubungkan dugaan tersebut dengan persoalan tambang yang melibatkan pengusaha berinisial Aseng serta menyebut nama Irjen Pipit Rismanto.


Namun, hubungan antara persoalan pertambangan tersebut dengan pembiayaan perangkat penyadapan masih membutuhkan pembuktian tersendiri. Penelusuran harus mampu menjawab apakah benar terdapat aliran dana dari aktivitas pertambangan ilegal yang digunakan untuk membiayai operasi penyadapan, siapa pihak yang mengalirkannya, melalui rekening atau perusahaan apa transaksi dilakukan, dan siapa penerima akhirnya.


Tanpa bukti aliran transaksi, hubungan antara dugaan kejahatan pertambangan dan pengadaan perangkat penyadapan tidak dapat dinyatakan sebagai fakta.


Transparansi pengadaan dan penelusuran transaksi menjadi kunci


Munculnya dugaan sumber pembiayaan ilegal membuat perkara ini tidak lagi hanya menyangkut persoalan kewenangan penyadapan. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab melalui proses penyelidikan dan penyidikan.


Pertama, apakah perangkat yang disebut bernilai Rp1 triliun benar-benar ada dan berapa nilai pengadaan sebenarnya?


Kedua, apakah seluruh pengadaan menggunakan anggaran negara atau terdapat sumber pembiayaan lain?


Ketiga, apakah ditemukan transaksi keuangan yang menghubungkan aktivitas judi online, narkoba, atau pertambangan ilegal dengan pengadaan maupun operasional perangkat tersebut?


Keempat, siapa yang memiliki kewenangan mengoperasikan, memindahkan, menyimpan, dan mengawasi perangkat penyadapan tersebut?


Kelima, apakah terdapat dokumen resmi yang menunjukkan dasar hukum, surat perintah, serta prosedur penggunaan teknologi pengawasan terhadap nomor-nomor yang menjadi sasaran?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting karena perangkat penyadapan merupakan instrumen dengan kewenangan dan risiko penyalahgunaan yang besar. Penggunaannya harus tunduk pada hukum, bukan menjadi instrumen kepentingan pribadi, kelompok, ataupun kekuasaan.


Polri juga perlu memberikan penjelasan mengenai status perangkat, dokumen pengadaan, serta dugaan sumber pembiayaan yang disampaikan Selamat Ginting.


Pada akhirnya, persoalan paling mendasar bukan sekadar berapa mahal alat sadap yang digunakan, melainkan dari mana uangnya berasal, siapa yang mengendalikannya, untuk kepentingan siapa perangkat itu dioperasikan, dan apakah seluruh penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.


Dugaan dana dari judi online, narkoba, dan tambang ilegal harus diuji melalui penelusuran transaksi dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Jangan sampai tuduhan berkembang menjadi kesimpulan sebelum pembuktian dilakukan. Sebaliknya, jangan pula dugaan serius mengenai kemungkinan penggunaan dana kejahatan untuk membiayai perangkat negara berhenti hanya sebagai polemik di ruang publik.


Publik berhak mengetahui, hukum wajib membuktikan, dan institusi negara berkewajiban memberikan pertanggungjawaban.


 
 
 

Comments


bottom of page