top of page
Search

DEFINISI KORUPSI MAU DIUBAH? LUHUT SEBUT PRABOWO SETUJU, PASAL KERUGIAN NEGARA JADI SOROTAN!

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Oct 22
3 min read

KAVITA MEDIA NET | HUKUM, KORUPSI DAN KEBIJAKAN PUBLIK



JAKARTA - Pernyataan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai kajian definisi korupsi yang disebut telah disetujui Presiden Prabowo Subianto memantik pertanyaan serius. Apakah Indonesia sedang berupaya menyelaraskan hukum antikorupsi dengan standar internasional, atau justru membuka perdebatan baru mengenai posisi kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi?


Luhut menyatakan kajian DEN mengacu pada United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), yang diratifikasi Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006. Menurutnya, penanganan korupsi perlu mengikuti standar internasional dan tidak serta-merta menganggap setiap kerugian dalam aktivitas bisnis sebagai tindak pidana korupsi.


Ia juga menyoroti risiko bisnis yang melekat pada kegiatan usaha, termasuk di lingkungan BUMN dan Danantara. Namun, persoalan ini tidak sesederhana memilih antara kepastian bisnis dan pemberantasan korupsi.


Risiko bisnis yang wajar tidak sama dengan penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.


UNCAC tidak berarti kerugian negara otomatis keluar dari hukum korupsi


UNCAC mengatur beragam bentuk korupsi, mulai dari penyuapan, penggelapan aset, penyalahgunaan fungsi, perdagangan pengaruh, hingga pencucian hasil kejahatan.

Namun, menyatakan bahwa UNCAC hanya mengakui suap sebagai korupsi merupakan penyederhanaan yang keliru. Konvensi tersebut mencakup berbagai bentuk perbuatan koruptif, sementara sejumlah ketentuannya mengatur kriminalisasi dengan rumusan kewajiban dan pilihan yang berbeda bagi negara pihak.


Di Indonesia, tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan kerugian keuangan negara diatur, antara lain, dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.


Karena itu, kajian DEN tidak dengan sendirinya menghapus atau mengubah ketentuan tersebut. Perubahan terhadap undang-undang memerlukan proses legislasi yang sah.


Risiko bisnis atau penyalahgunaan kewenangan?


Argumen Luhut mengenai risiko bisnis patut dibahas secara serius. Keputusan investasi dapat mengalami kerugian akibat perubahan pasar, kesalahan proyeksi, kegagalan usaha, atau faktor eksternal yang tidak sepenuhnya dapat dikendalikan manajemen.


Kerugian usaha tidak otomatis membuktikan adanya korupsi. Penilaian harus memperhatikan proses pengambilan keputusan, kewenangan, itikad, bukti, dan unsur tindak pidana yang relevan.


Tetapi prinsip yang sama juga berlaku sebaliknya: keputusan bisnis tidak otomatis kebal dari hukum hanya karena dilakukan atas nama investasi atau pengembangan usaha.


Jika terdapat bukti penyuapan, penggelapan, manipulasi, atau penyalahgunaan kewenangan yang memenuhi unsur pidana, risiko bisnis tidak dapat dijadikan alasan untuk meniadakan pertanggungjawaban hukum.


Inilah batas yang harus dijelaskan secara terang. Dunia usaha membutuhkan perlindungan dari kriminalisasi atas risiko bisnis yang sah. Negara juga wajib memastikan bahwa dalih risiko bisnis tidak berubah menjadi tameng bagi praktik koruptif.


Bagaimana nasib perkara yang sedang berjalan?


Pertanyaan penting lainnya adalah dampak wacana perubahan definisi korupsi terhadap perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum.


Jawabannya tidak bisa ditentukan hanya berdasarkan pernyataan mengenai kajian DEN. Selama ketentuan undang-undang yang berlaku belum diubah melalui mekanisme yang sah, aparat penegak hukum dan pengadilan tetap harus bekerja berdasarkan hukum yang berlaku.


Dampak terhadap perkara tertentu, termasuk kemungkinan penerapan perubahan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa, harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum dan perkembangan legislasi yang benar-benar berlaku. Tidak tepat menyimpulkan bahwa puluhan perkara otomatis gugur atau berubah hanya karena sebuah kajian diumumkan.


Transparansi menjadi ujian utama


Jika kajian DEN dimaksudkan untuk memperjelas batas antara risiko bisnis dan korupsi, pemerintah perlu membuka argumentasi, dasar hukum, serta rancangan perubahan yang diusulkan kepada publik.


Publik berhak mengetahui bagaimana kajian tersebut membaca UNCAC, bagaimana usulannya berhubungan dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, serta mekanisme apa yang akan mencegah penyalahgunaan kewenangan tetap dapat ditindak.


Standar internasional seharusnya memperkuat kepastian hukum, bukan menjadi slogan untuk melemahkan akuntabilitas.


Pertanyaan mendasarnya tetap relevan: bagaimana melindungi keputusan bisnis yang sah tanpa memberi ruang bagi penyalahgunaan uang dan kewenangan negara?

Sebab, yang perlu dilindungi adalah keberanian mengambil keputusan bisnis secara profesional dan bertanggung jawab bukan kebebasan dari pertanggungjawaban hukum.


KAVITA MEDIA NET — Kepastian bisnis dan pemberantasan korupsi tidak harus dipertentangkan. Tantangannya adalah merumuskan batas yang adil, transparan, dan dapat diuji: agar pelaku usaha tidak takut mengambil risiko yang sah, sementara pejabat atau pengelola perusahaan negara tidak dapat berlindung di balik istilah risiko bisnis ketika unsur tindak pidana benar-benar terpenuhi.


 
 
 

Comments


bottom of page