JEJAK PEGASUS DI BALIK KASUS PENYADAPAN PRESIDEN: LIMS POLRI DISOROT, SIAPA MENGUASAI TEKNOLOGI SPIONASE SENILAI TRILIUNAN RUPIAH?
Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto membuka kembali pertanyaan tentang kemampuan teknologi pengawasan yang dimiliki atau dapat diakses oleh institusi negara.
Analisis praktisi keamanan siber Teguh Aprianto mengarahkan perhatian pada kemungkinan penggunaan spyware kelas tinggi seperti Pegasus.
Jejak pengiriman perangkat dari perusahaan yang terafiliasi dengan NSO Group ke Indonesia pada 2020 juga kembali menjadi sorotan. Namun, apakah Pegasus benar-benar digunakan untuk menyadap Presiden? Bukti teknisnya masih harus dibuka.

KAVITA Media Net, Jakarta — Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia dan sejumlah tokoh penting bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penegakan hukum. Perkara ini menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: siapa yang memiliki kemampuan untuk mengakses komunikasi orang-orang paling strategis di negeri ini, teknologi apa yang digunakan, dan sejauh mana negara mengawasi penggunaan perangkat pengawasan tersebut?
Pada 3 November 2026, Bareskrim Polri mengungkap dugaan penyadapan tanpa prosedur terhadap nomor telepon Presiden, pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, hingga kalangan pengusaha.
Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin menyampaikan bahwa terdapat nomor-nomor telepon yang diduga dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui verifikasi dan tanpa didasarkan pada kebutuhan penyelidikan maupun penyidikan yang sah.
Polisi juga mengungkap dugaan penghapusan berkas hasil penyadapan dari sistem tersebut sekitar Oktober 2026. Informasi ini menempatkan LIMS sebagai salah satu pusat perhatian dalam perkara yang sedang ditangani aparat penegak hukum. Namun, muncul pertanyaan lanjutan: apakah seluruh kemampuan penyadapan dalam perkara ini hanya bertumpu pada LIMS?
LIMS dan Pegasus: Dua teknologi, dua cara kerja berbeda
Analisis yang disampaikan praktisi teknologi informasi Teguh Aprianto, Founder Ethical Hacker Indonesia, memberikan perspektif berbeda terhadap persoalan ini.
Menurut analisis Teguh sebagaimana disampaikan dalam narasi yang menjadi bahan pemberitaan ini, penggunaan perangkat penyadapan standar milik Polri melalui LIMS dinilai sangat tidak mungkin menjelaskan seluruh kemungkinan teknis penyadapan terhadap telepon seluler Presiden.
Teguh menduga kemungkinan adanya penggunaan aplikasi atau perangkat yang lebih canggih, salah satunya Pegasus, produk spyware yang dikembangkan NSO Group, perusahaan teknologi asal Israel.
Untuk memahami persoalan ini, perlu dibedakan terlebih dahulu antara LIMS dan Pegasus. LIMS atau Lawful Interception Management System merupakan sistem pengelolaan intersepsi komunikasi melalui infrastruktur jaringan telekomunikasi. Sistem ini dapat digunakan untuk meneruskan instruksi intersepsi kepada operator dan menyalin komunikasi yang menjadi objek pemantauan sesuai kemampuan teknis jaringan.
Sementara itu, Pegasus bekerja melalui pendekatan berbeda. Perangkat lunak ini dirancang untuk menyusup ke dalam telepon seluler target dan memperoleh akses terhadap informasi di dalam perangkat. Dengan kemampuan tertentu, spyware semacam ini dapat mengakses pesan, kontak, lokasi, serta fungsi kamera dan mikrofon perangkat yang berhasil dikompromikan.
Serangan tertentu bahkan dapat berlangsung melalui metode zero-click, yakni tanpa mengharuskan korban mengeklik tautan atau memasang aplikasi secara sadar.
Artinya, LIMS dan Pegasus bukan dua nama untuk teknologi yang sama. Keduanya memiliki arsitektur, mekanisme operasi, dan sasaran teknis yang berbeda.
Perbedaan tersebut penting karena keberadaan nomor telepon dalam server LIMS tidak otomatis membuktikan bahwa perangkat milik target telah terinfeksi Pegasus. Sebaliknya, dugaan infeksi Pegasus juga tidak dapat dibuktikan hanya dengan menunjukkan adanya aktivitas intersepsi melalui LIMS.
detikinet+1
Jejak Q Cyber Technologies: Pengiriman perangkat dari jaringan NSO Group pada 2020
Dugaan keterkaitan Pegasus dengan Indonesia bukan isu yang muncul tanpa latar belakang. Pada Juni 2023, investigasi IndonesiaLeaks yang melibatkan sejumlah media, termasuk Tempo, mengungkap indikasi masuknya perangkat yang dikaitkan dengan jaringan bisnis NSO Group ke Indonesia.
Salah satu jejak yang ditelusuri adalah pengiriman perangkat keras oleh Q Cyber Technologies Sarl, perusahaan yang berbasis di Luksemburg dan memiliki keterkaitan korporasi dengan NSO Group.
Berdasarkan investigasi tersebut, pengiriman menggunakan nomor dokumen kargo:
BL: UKHI 1212635. Barang dikirim dari Jepang, transit melalui London, kemudian tiba di Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 1 Desember 2020. Dalam manifes pengiriman, perangkat tersebut tercatat sebagai:
Cisco Router.
Dell Server.
Nilai barang tercatat masing-masing sekitar US$6.000 dan US$10.000.
Total nilai tercatat sekitar US$16.000 atau setara kurang lebih Rp238 juta berdasarkan estimasi nilai pada pemberitaan saat itu.
Pengiriman tersebut dikaitkan dengan PT Mandala Wangi Kreasindo sebagai perusahaan penerima. Yang menarik, pengirimnya adalah Q Cyber Technologies, entitas yang memiliki hubungan dengan perusahaan pembuat Pegasus.
Namun, ada satu hal yang harus ditegaskan: manifes pengiriman Cisco Router dan Dell Server bukan bukti bahwa perangkat yang dikirim merupakan Pegasus. Perangkat keras tersebut dapat digunakan untuk berbagai kebutuhan teknologi informasi. Hubungan korporasi pengirim dengan NSO Group juga tidak otomatis membuktikan bahwa perangkat lunak Pegasus berada di dalam barang tersebut.
Investigasi IndonesiaLeaks menemukan indikasi yang layak ditelusuri lebih jauh, tetapi tidak sama dengan pembuktian forensik bahwa Pegasus digunakan dalam penyadapan Presiden.
Amnesty International memperkuat adanya jejak teknologi pengawasan di Indonesia
Persoalan ini semakin menarik setelah Amnesty International Security Lab menerbitkan laporan investigasi berjudul A Web of Surveillance: Unravelling a Murky Network of Spyware Exports to Indonesia pada 1 Mei 2024. Laporan tersebut mengungkap adanya bukti penjualan dan penyebaran berbagai teknologi pengawasan invasif di Indonesia dalam rentang 2017–2023. Penelitian tersebut mengidentifikasi sejumlah perusahaan dan jaringan pemasok teknologi pengawasan, termasuk Q Cyber Technologies yang terafiliasi dengan NSO Group.
Amnesty juga mengonfirmasi adanya pengiriman perangkat keras oleh Q Cyber Technologies kepada sebuah perusahaan Indonesia pada 15 Desember 2020 melalui data perdagangan komersial. Selain itu, Amnesty menemukan infrastruktur jaringan sistem pengawasan yang dikembangkan Circles, perusahaan yang terafiliasi dengan NSO Group.
Temuan tersebut mencakup infrastruktur yang terdaftar pada blok alamat IP yang pada periode terkait tercatat atas nama RADIKA KARTA UTAMA. Amnesty mencatat kemiripan nama dengan PT Radika Karya Utama, perusahaan yang memiliki riwayat pengadaan sistem pengawasan bagi otoritas Indonesia.
Tetapi laporan Amnesty justru memberikan batas pembuktian yang sangat penting.
Amnesty menyatakan bahwa bukti teknis yang ditemukan tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan Pegasus secara spesifik dalam sistem yang teridentifikasi. Sistem Circles yang ditemukan merupakan teknologi pengawasan jaringan dan geolokasi, bukan bukti bahwa Pegasus telah digunakan untuk menginfeksi telepon seluler target.
Amnesty juga tidak secara independen mengonfirmasi seluruh temuan IndonesiaLeaks mengenai penjualan dan penggunaan Pegasus di Indonesia. Dengan demikian, ada tiga lapisan persoalan yang harus dibedakan:
Indikasi masuknya perangkat dari perusahaan yang terafiliasi dengan NSO Group.
Bukti keberadaan infrastruktur teknologi pengawasan yang terkait dengan perusahaan dalam jaringan NSO Group.
Pembuktian penggunaan Pegasus terhadap individu tertentu.
Dua lapisan pertama memiliki dukungan dokumentasi investigatif. Lapisan ketiga membutuhkan bukti teknis yang lebih spesifik.
Benarkah Pegasus bernilai Rp1 triliun?
Pernyataan mengenai nilai Pegasus yang mencapai Rp1 triliun juga perlu ditempatkan secara proporsional. Dalam investigasi Tempo mengenai Kepak Pegasus di Indonesia, disebutkan bahwa harga produk dan layanan NSO Group bergantung pada cakupan penggunaan dan kebutuhan klien.
Paket layanan tanpa batas dapat mencapai nilai triliunan rupiah, termasuk kebutuhan pemeliharaan tahunan yang sangat besar. Sementara itu, paket penyadapan terbatas untuk sekitar sepuluh target disebut memiliki kisaran harga Rp7,5–9 miliar.
Angka tersebut merupakan informasi yang dilaporkan berdasarkan keterangan sumber dalam investigasi jurnalistik, bukan bukti nilai transaksi pengiriman barang pada Desember 2020. Karena itu, tidak tepat menyatakan bahwa perangkat yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta pada 2020 dibeli seharga Rp1 triliun.
Nilai yang tercatat dalam manifes pengiriman adalah sekitar US$16.000. Adapun angka triliunan rupiah merujuk pada kemungkinan harga paket layanan dalam skala tertentu.
Dua angka tersebut tidak boleh dicampuradukkan.
Apakah Pegasus mungkin digunakan untuk menyadap telepon Presiden?
Secara teknis, Pegasus merupakan salah satu spyware yang memiliki kemampuan untuk mengompromikan perangkat seluler tanpa interaksi pengguna dalam skenario serangan tertentu. Namun, kemampuan teknis sebuah perangkat tidak sama dengan bukti bahwa perangkat tersebut benar-benar digunakan dalam suatu kasus.
Dalam perkara penyadapan Presiden Prabowo, setidaknya terdapat beberapa kemungkinan yang harus diuji melalui penyelidikan:
Pertama, penyadapan melalui LIMS.
Apabila nomor telepon dimasukkan ke dalam sistem LIMS tanpa dasar hukum dan prosedur yang diwajibkan, penyidik perlu mengungkap siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengoperasikan sistem, serta data komunikasi apa yang berhasil diperoleh.
Kedua, kemungkinan penggunaan spyware.
Penyidik perlu memeriksa apakah perangkat seluler target pernah mengalami kompromi keamanan, termasuk kemungkinan infeksi spyware komersial seperti Pegasus.
Pemeriksaan harus dilakukan melalui analisis forensik digital terhadap perangkat, artefak sistem operasi, indikator kompromi, serta infrastruktur komunikasi yang berkaitan dengan dugaan serangan.
Ketiga, kemungkinan penggunaan teknologi pengawasan lainnya.
Pegasus bukan satu-satunya teknologi yang dapat digunakan untuk mengawasi komunikasi seseorang. Terdapat pula sistem intersepsi jaringan, teknologi pelacakan lokasi, serta perangkat eksploitasi keamanan yang memiliki kemampuan dan karakteristik berbeda.
Dengan demikian, penyelidikan tidak boleh terpaku pada satu nama produk.
Hingga informasi teknis tersebut dibuka, belum tersedia bukti publik yang memastikan bahwa Pegasus digunakan untuk menyadap Presiden dalam perkara 2025–2026.
Pertanyaan yang harus dijawab aparat penegak hukum
Kasus ini semestinya tidak berhenti pada penetapan tersangka atau pengungkapan bahwa nomor telepon dimasukkan ke dalam server LIMS. Ada sejumlah pertanyaan mendasar yang perlu dijawab secara terbuka sesuai kepentingan penyidikan dan ketentuan kerahasiaan yang berlaku.
Siapa saja yang memiliki akses administratif dan operasional terhadap server LIMS Polri?
Siapa yang memasukkan nomor telepon Presiden dan tokoh-tokoh lainnya ke dalam sistem?
Apakah terdapat perangkat penyadapan lain di luar LIMS yang dapat diakses oleh pihak-pihak terkait?
Apakah Polri, BIN, atau lembaga negara lainnya pernah membeli atau menggunakan Pegasus?
Apa hubungan pengiriman perangkat Q Cyber Technologies pada 2020 dengan perusahaan penerima di Indonesia?
Apakah terdapat dokumen pengadaan, kontrak, lisensi, dan pembayaran yang dapat menjelaskan tujuan penggunaan perangkat tersebut?
Apakah ada hubungan antara teknologi yang masuk pada 2020 dengan dugaan penyadapan yang berlangsung pada 2025–2026?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan tuduhan terhadap institusi atau individu tertentu. Semuanya merupakan agenda pembuktian yang relevan untuk mengurai rantai pengadaan, penguasaan, dan penggunaan teknologi pengawasan.
Pengawasan negara tidak boleh berubah menjadi pengawasan tanpa batas
Kasus ini memperlihatkan persoalan yang lebih besar daripada sekadar kecanggihan perangkat penyadapan. Teknologi pengawasan pada dasarnya dapat digunakan untuk kepentingan penegakan hukum, pemberantasan kejahatan, dan perlindungan keamanan nasional. Namun, legitimasi penggunaannya sangat bergantung pada dasar hukum, otorisasi, pembatasan sasaran, serta mekanisme pengawasan.
Ketika sistem yang dirancang untuk mendukung penegakan hukum diduga digunakan tanpa prosedur yang sah, persoalannya bukan lagi sekadar penyalahgunaan teknologi.
Yang dipertaruhkan adalah perlindungan privasi, kepastian hukum, akuntabilitas institusi, dan kepercayaan publik terhadap aparat negara. Apalagi jika objek penyadapan mencakup Presiden, pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, aktivis, dan masyarakat sipil.
Pengungkapan siapa yang mengoperasikan sistem saja belum cukup. Publik juga perlu mengetahui bagaimana teknologi itu diperoleh, siapa yang mengendalikan akses, dan apakah terdapat sistem pengawasan independen yang mampu mencegah penyalahgunaannya.
Penutup: Jangan berhenti pada LIMS, tetapi jangan pula menuduh Pegasus tanpa bukti
Analisis Teguh Aprianto mengenai kemungkinan penggunaan teknologi yang lebih canggih membuka ruang pemeriksaan yang patut dipertimbangkan. Jejak pengiriman perangkat Q Cyber Technologies pada 2020, investigasi IndonesiaLeaks pada 2023, dan laporan Amnesty International pada 2024 menunjukkan bahwa ekosistem teknologi pengawasan yang memiliki keterkaitan dengan jaringan NSO Group memang pernah menjadi objek investigasi serius di Indonesia.
Namun, menghubungkan seluruh temuan tersebut dengan penyadapan Presiden pada 2025–2026 masih membutuhkan pembuktian. Tidak boleh ada lompatan kesimpulan dari keberadaan perangkat pengawasan menuju tuduhan bahwa Pegasus digunakan dalam kasus tertentu.
Sebaliknya, aparat juga tidak semestinya menutup kemungkinan pemeriksaan terhadap teknologi lain hanya karena LIMS telah disebut dalam pengungkapan awal perkara.
Yang dibutuhkan sekarang bukan spekulasi tentang siapa memiliki alat paling canggih, melainkan transparansi mengenai siapa menguasai teknologi pengawasan, bagaimana teknologi itu digunakan, dan apakah penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Sebab, dalam negara hukum, tidak boleh ada teknologi yang menempatkan siapa pun di atas hukum. Bahkan mereka yang memiliki akses untuk mengawasi komunikasi orang lain harus berada di bawah pengawasan hukum yang ketat.




Comments