top of page
Search

Keberatan Administratif Untad Meluas ke Jakarta, Kemdiktisaintek, Komisi X DPR dan Ombudsman Terima Tembusan

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Oct 31
4 min read

Rubrik: Pendidikan dan Kebijakan Publik | Tata Kelola Perguruan Tinggi



PALU/JAKARTA – Persoalan keberatan administratif di lingkungan Universitas Tadulako (Untad) kini mendapat perhatian pada tingkat nasional. Setelah dokumen keberatan diserahkan kepada Rektorat dan Sekretariat Senat Untad pada Senin, 26 Oktober 2026, pihak kuasa hukum kembali mengantarkan berkas tembusan kepada sejumlah lembaga negara di Jakarta pada Rabu, 28 Oktober 2026.


Lembaga yang disebut menerima dokumen tersebut adalah Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), Komisi X DPR RI, serta Ombudsman Republik Indonesia.


Langkah ini memperluas jalur penyampaian keberatan dari lingkungan internal kampus menuju lembaga pemerintah, lembaga perwakilan rakyat, dan institusi pengawas pelayanan publik. Namun, substansi persoalan yang dipersoalkan, dasar hukum keberatan, serta tuntutan konkret para anggota Senat masih perlu dijelaskan agar publik dapat menilai duduk perkaranya secara utuh.


Dari mekanisme internal menuju pengawasan nasional


Menurut keterangan M. Wijaya S., S.H., M.H., selaku kuasa hukum para anggota Senat dari JAYA & JAYA LAW FIRM, pengiriman dokumen tembusan ke Jakarta dimaksudkan untuk memastikan persoalan tersebut memperoleh perhatian para pemangku kepentingan di tingkat nasional.


Penyerahan dokumen secara fisik pada 28 Oktober 2026 juga bertepatan dengan peringatan Hari Sumpah Pemuda. Momentum tersebut dinilai memiliki makna simbolik berkaitan dengan semangat keterbukaan, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap aturan.


Bagi pihak yang mengajukan keberatan, langkah tersebut merupakan upaya memperluas pengawasan terhadap proses penyelesaian persoalan di lingkungan Untad.

Namun, pengiriman tembusan kepada lembaga negara perlu dibedakan dari pemeriksaan resmi maupun keputusan lembaga tersebut. Penerimaan dokumen tidak otomatis berarti lembaga penerima telah menyatakan adanya pelanggaran atau mengambil posisi terhadap pokok keberatan.


Pokok persoalan: Legalitas komposisi Senat dan Statuta Untad


Berdasarkan pemberitaan mengenai penyerahan keberatan administratif pada 26 Oktober 2026, persoalan yang dipersoalkan para guru besar dan anggota Senat berkaitan dengan penataan keanggotaan Senat Akademik Untad agar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Ada tiga regulasi yang menjadi rujukan dalam keberatan tersebut:

  1. Permendikbudristek Nomor 3 Tahun 2024 tentang Statuta Universitas Tadulako.

  2. Permendikbudristek Nomor 41 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Tadulako.

  3. Peraturan Senat Untad Nomor 1 Tahun 2024.


Ketiga aturan tersebut menjadi landasan penting dalam menilai bagaimana organ Senat dibentuk, bagaimana keanggotaannya ditetapkan, serta bagaimana kewenangan kelembagaan dijalankan.


Dalam Statuta Untad, Senat merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan kebijakan akademik. Artinya, persoalan komposisi Senat bukan sekadar urusan administratif internal, melainkan menyangkut legitimasi organ yang memiliki kewenangan dalam tata kelola universitas.

Peraturan


Persoalan ini juga memiliki dimensi strategis karena berkaitan dengan tahapan suksesi kepemimpinan atau pemilihan rektor Untad.


Di sinilah letak urgensinya. Apabila terdapat perbedaan penafsiran mengenai keabsahan susunan keanggotaan Senat, persoalan tersebut perlu diselesaikan berdasarkan ketentuan yang berlaku sebelum melahirkan keputusan-keputusan kelembagaan yang lebih jauh.


Namun, perlu ditegaskan bahwa keberatan yang diajukan para akademisi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa susunan Senat saat ini cacat hukum. Penilaian tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap dokumen keanggotaan, dasar pengangkatan, ketentuan transisi, dan penerapan masing-masing regulasi.


Kemdiktisaintek, DPR dan Ombudsman: Apa kewenangannya?


Pelibatan tiga institusi nasional tersebut mempunyai arti penting, tetapi masing-masing memiliki fungsi berbeda.


Pertama, Kemdiktisaintek.

Sebagai kementerian yang membidangi pendidikan tinggi, Kemdiktisaintek memiliki peran dalam pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pendidikan tinggi negeri sesuai kewenangannya.


Karena itu, kementerian perlu mencermati apakah tata kelola kelembagaan Untad telah berjalan sesuai Statuta dan regulasi organisasi perguruan tinggi.


Kedua, Komisi X DPR RI.

Komisi X memiliki fungsi pengawasan di bidang pendidikan, termasuk kebijakan pendidikan tinggi. Persoalan di Untad dapat menjadi perhatian dalam kerangka pengawasan kebijakan dan tata kelola pendidikan tinggi nasional.


Namun, penerimaan surat tidak berarti Komisi X telah memulai pemeriksaan atau menyimpulkan adanya pelanggaran.


Ketiga, Ombudsman Republik Indonesia.

Ombudsman memiliki kewenangan mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik dan memeriksa dugaan maladministrasi sesuai persyaratan dan prosedur yang berlaku.


Apabila keberatan tersebut berkaitan dengan tindakan atau keputusan administrasi yang diduga menyimpang dari prosedur, pengawasan Ombudsman dapat menjadi salah satu jalur yang relevan. Meski demikian, penerimaan dokumen belum dapat disamakan dengan registrasi laporan atau kesimpulan terjadinya maladministrasi.


Tenggang waktu administratif menjadi ujian berikutnya


Salah satu aspek penting dalam perkara ini adalah kewajiban pimpinan universitas memberikan penyelesaian terhadap keberatan administratif. Pasal 77 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa keberatan diselesaikan paling lama 10 hari kerja. Ketentuan tersebut juga mengatur konsekuensi hukum apabila keberatan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan.


Namun, penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan objek keberatan, karakter keputusan atau tindakan administrasi yang dipersoalkan, pejabat yang berwenang, serta persyaratan formal pengajuan keberatan. Tidak setiap surat keberatan otomatis menghasilkan konsekuensi hukum yang sama.


Dalam pemberitaan 30 Oktober 2026, M. Wijaya menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima tanggapan resmi maupun tindakan penertiban konkret dari pimpinan universitas.


Ia menyebut tim kuasa hukum masih memberikan ruang kepada pimpinan Untad untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme administratif sebelum mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.


Dengan demikian, perhatian publik kini tertuju pada bagaimana Rektorat dan Sekretariat Senat merespons keberatan tersebut.


Kampus tidak boleh membiarkan persoalan prosedural menjadi krisis legitimasi


Persoalan Untad memberikan pelajaran penting tentang tata kelola perguruan tinggi negeri. Universitas bukan hanya tempat menghasilkan gelar akademik dan penelitian. Perguruan tinggi juga merupakan institusi publik yang harus memberikan contoh mengenai kepatuhan terhadap hukum, transparansi, akuntabilitas, dan penghormatan terhadap mekanisme pengambilan keputusan.


Karena itu, perbedaan pandangan mengenai komposisi Senat seharusnya tidak berkembang menjadi konflik personal maupun pertarungan kepentingan antarkelompok.


Yang harus diuji adalah dokumen, aturan, kewenangan, dan prosedur. Rektorat perlu memberikan penjelasan berdasarkan landasan hukum yang digunakan. Senat juga perlu membuka ruang klarifikasi mengenai dasar penetapan keanggotaan dan pelaksanaan kewenangannya.


Sementara Kemdiktisaintek perlu mencermati persoalan tersebut secara objektif apabila diminta melakukan pembinaan atau pengawasan sesuai kewenangannya.

Kredibilitas sebuah universitas tidak hanya ditentukan oleh reputasi akademiknya, tetapi juga oleh kemampuannya menyelesaikan perbedaan melalui mekanisme hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.


Keberatan administratif yang kini telah ditembuskan ke Jakarta menjadi ujian bagi tata kelola Untad. Publik tidak membutuhkan perang pernyataan, melainkan penjelasan hukum yang terang, respons kelembagaan yang terukur, dan penyelesaian yang tidak meninggalkan persoalan legitimasi.


Sebab, sebelum sebuah universitas berbicara tentang keunggulan akademik dan masa depan pendidikan, institusinya sendiri harus terlebih dahulu memberikan teladan dalam menghormati aturan.


 
 
 

Comments


bottom of page