Ketika Pengadilan Dihindari, Politik Dipilih: Membaca Polemik Ijazah Jokowi dalam Kacamata Politik Hukum

Kehadiran Joko Widodo dalam Rapat Kerja Nasional Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Makassar bukan sekadar agenda politik biasa. Ia hadir di tengah polemik hukum yang belum selesai: gugatan Citizen Lawsuit terkait keaslian ijazahnya. Di sinilah persoalan menjadi serius, bukan hanya soal dokumen akademik, melainkan soal sikap seorang mantan presiden terhadap prinsip supremasi hukum.
Jokowi sebelumnya menyatakan siap hadir di pengadilan dan menunjukkan ijazah SD hingga S1 Universitas Gadjah Mada. Pernyataan itu adalah janji hukum kepada publik. Namun, ketika forum pembuktian dibuka di Pengadilan Negeri Surakarta, Jokowi absen. Tidak ada klarifikasi langsung, tidak ada dokumen yang ditunjukkan. Janji hukum itu menguap.
Sebaliknya, di Makassar, Jokowi justru hadir secara fisik, berpidato dengan penuh semangat, dan menyatakan kesiapan total membesarkan PSI partai yang secara struktural dan simbolik berkaitan erat dengan keluarganya di lingkar kekuasaan. Kontras ini tidak bisa dibaca sebagai kebetulan. Ia adalah pilihan.
Dalam politik hukum, pilihan forum adalah pesan. Menghindari pengadilan tetapi mendatangi panggung partai menunjukkan prioritas: politik didahulukan, hukum dikesampingkan. Ini problematik, terutama bagi figur yang selama satu dekade memimpin negara dan kerap mengampanyekan penegakan hukum.
Polemik semakin rumit ketika institusi akademik UGM ikut terseret melalui pernyataan rektornya yang berbeda soal tanggal kelulusan Jokowi. Perbedaan data dalam dokumen resmi seharusnya diselesaikan dengan satu cara paling sederhana dan sah: membuka dokumen asli di hadapan hukum. Namun opsi itu justru tidak diambil.
Dari perspektif hukum tata negara, perkara ini bukan lagi soal benar atau tidaknya sebuah ijazah. Ini tentang preseden. Jika seorang mantan presiden dapat menghindari pengadilan tanpa konsekuensi politik yang berarti, sementara warga biasa wajib tunduk pada proses hukum, maka asas equality before the law kehilangan maknanya.
Kehadiran Jokowi di Rakernas PSI, di tengah absennya ia dari ruang sidang, mengirimkan sinyal berbahaya: bahwa legitimasi politik dianggap lebih penting daripada akuntabilitas hukum. Dalam negara demokrasi, sinyal semacam ini merusak kepercayaan publik, bukan hanya kepada individu, tetapi pada sistem hukum itu sendiri.
Pada akhirnya, polemik ini tidak akan selesai dengan pidato, klarifikasi sepihak, atau pembelaan politik. Ia hanya akan berakhir di satu tempat: pengadilan. Selama ruang itu terus dihindari, keraguan publik akan tetap hidup dan justru semakin menguat.



Comments