Mahfud MD Usulkan Masa Jabatan Kapolri Dibatasi Dua Tahun

Anggota Komite Percepatan Reformasi Polri, Mahfud MD, melempar wacana pembatasan masa jabatan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri). Ia mengusulkan agar jabatan Kapolri dibatasi idealnya selama dua tahun dan maksimal tiga tahun, guna mencegah stagnasi organisasi dan kemacetan regenerasi kepemimpinan di tubuh Polri.
Usulan tersebut disampaikan Mahfud sebagai bagian dari evaluasi struktural terhadap tata kelola kepolisian. Menurutnya, masa jabatan Kapolri yang terlalu panjang berpotensi menghambat sirkulasi karier perwira tinggi (Pati) dan perwira menengah (Pamen), sehingga menciptakan penumpukan jabatan dan mengorbankan banyak personel berprestasi.
“Kalau pimpinan terlalu lama, gerbong mutasi di bawahnya tersumbat. Akhirnya banyak yang kariernya berhenti di tempat,” ujar Mahfud.
Dua Tahun Ideal, Tiga Tahun Maksimal
Mahfud menilai masa jabatan dua tahun cukup ideal bagi seorang Kapolri untuk menjalankan agenda strategis. Dalam kondisi tertentu, masa jabatan dapat diperpanjang, namun tidak lebih dari tiga tahun. Dengan skema ini, ia menegaskan, tidak lagi ada Kapolri yang menjabat hingga lima tahun atau lebih.
Pembatasan ini juga dinilai penting untuk mencegah kejenuhan kepemimpinan dan menjaga dinamika organisasi tetap sehat, adaptif, serta responsif terhadap tantangan keamanan yang terus berubah.
Cukup Kebijakan Presiden
Menariknya, Mahfud menegaskan pembatasan masa jabatan Kapolri tidak harus diatur melalui perubahan Undang-Undang. Ia mengusulkan agar kebijakan tersebut cukup dituangkan dalam bentuk kebijakan Presiden atau menjadi konvensi ketatanegaraan yang dijalankan secara konsisten.
Menurut Mahfud, kunci utama dari pembatasan ini adalah komitmen moral Presiden dalam menata institusi kepolisian, bukan sekadar aturan formal yang kaku.
Bukan Soal Personal
Menanggapi spekulasi publik yang mengaitkan usulan ini dengan masa jabatan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang hampir lima tahun, Mahfud menegaskan bahwa gagasan tersebut tidak bersifat personal. Ia menyatakan, usulan ini murni ditujukan untuk pembenahan sistem kepemimpinan Polri ke depan.
Mahfud juga menyebut, apabila kebijakan ini diterapkan pada era pemerintahan Presiden terpilih Prabowo Subianto, besar kemungkinan pergantian Kapolri akan terjadi secara alamiah sesuai dinamika politik dan institusional.
Dorongan Regenerasi dan Reformasi
Usulan Mahfud MD menegaskan kembali kritik lama terhadap akumulasi kekuasaan dalam jabatan strategis negara. Ia menilai regenerasi yang cepat dan terukur merupakan prasyarat penting bagi reformasi Polri agar tidak terjebak dalam stagnasi struktural dan budaya kekuasaan yang terlalu lama mengakar.
Wacana ini kini menjadi ujian bagi komitmen pemerintah dalam mendorong reformasi kepolisian yang tidak hanya bersifat simbolik, tetapi menyentuh jantung persoalan tata kelola dan kepemimpinan institusi.



Comments