top of page
Search

MARAK PENIPUAN CALON SISWA POLRI, OKNUM POLISI DIDUGA TERLIBAT: REKRUTMEN BERSIH KEMBALI DIPERTANYAKAN

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
3 days ago
4 min read

KAVITA MEDIA | HUKUM DAN KEPOLISIAN

Rekrutmen bersih bukan sekadar janji institusi. Ia harus dibuktikan melalui sistem yang transparan dan penindakan tanpa pandang bulu.



Praktik penipuan terhadap calon siswa (casis) Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menjadi persoalan serius yang perlu mendapat perhatian. Modus menjanjikan kelulusan seleksi dengan imbalan sejumlah uang tidak hanya merugikan calon peserta dan keluarganya, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap integritas proses penerimaan anggota kepolisian.


Keterlibatan oknum yang mengaku memiliki akses, kedekatan, atau pengaruh dalam lingkungan kepolisian semakin memperumit persoalan. Terlebih apabila dugaan keterlibatan tersebut melibatkan anggota Polri aktif, penanganannya tidak cukup hanya melalui imbauan agar masyarakat tidak mudah percaya kepada calo. Diperlukan penegakan hukum dan pemeriksaan etik yang transparan.


Dari Jambi hingga NTT, pola penipuan berulang


Sejumlah perkara yang terungkap sepanjang 2026 memperlihatkan bahwa praktik percaloan dan penipuan dalam penerimaan anggota Polri bukan sekadar persoalan individual yang berdiri sendiri.


Di Jambi, kasus dugaan penipuan rekrutmen Bintara Polri Tahun Anggaran 2026 mencuat setelah Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Jambi menerima pengaduan pada 3 Agustus 2026. Dua personel, masing-masing berinisial Briptu MD dan Bripda Y, diamankan untuk menjalani pemeriksaan.


Berdasarkan keterangan Polda Jambi yang diberitakan ANTARA pada 6 Agustus 2026, sedikitnya 12 orang tercatat sebagai korban, dengan total kerugian sementara mencapai Rp7,81 miliar. Modus yang digunakan adalah menjanjikan kelulusan seleksi dengan meminta sejumlah uang.


Perkembangan kasus tersebut berlanjut ke proses etik. Pada 16 Oktober 2026, Tribratanews Polri melaporkan bahwa kedua personel telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri. Namun, keduanya masih mengajukan banding atas putusan tersebut.


Kasus serupa juga terungkap di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pada 30 Oktober 2026, Polda NTT mengungkap pemeriksaan terhadap Bripka HRO yang diduga menipu lima calon siswa Polri dengan menjanjikan kelulusan melalui jalur khusus. Total uang yang dilaporkan diserahkan para korban mencapai Rp345 juta.


Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan uang tersebut masuk ke rekening pribadi terduga, baik melalui transfer maupun penyerahan langsung. Polda NTT menyebut dana itu digunakan untuk kepentingan pribadi, termasuk judi online. Dalam pemeriksaan, Bripka HRO juga disebut mengungkap dugaan keterlibatan tiga anggota lain dalam mencari calon korban. Dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.


Di Jakarta, persoalan lain muncul dalam dugaan penipuan casis Bintara Polri 2026. Pada 8 Oktober 2026, kuasa hukum korban menyerahkan bukti transaksi senilai Rp850 juta kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan. Uang tersebut disebut diserahkan kepada seorang oknum pengawal pribadi (Walpri) Kementerian Investasi dan Hilirisasi berinisial ES. Perkara ini masih harus diuji melalui proses penyidikan.


Rentetan kasus tersebut memperlihatkan pola yang relatif serupa: calon anggota atau keluarganya dijanjikan kelulusan, muncul klaim memiliki akses kepada pejabat atau bagian sumber daya manusia kepolisian, kemudian diminta menyerahkan uang dalam jumlah besar.


Rekrutmen bersih tidak cukup hanya menjadi slogan


Polri selama ini mengusung prinsip BETAH, yakni Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis dalam proses penerimaan anggota. Prinsip tersebut menegaskan bahwa kelulusan seharusnya ditentukan oleh kemampuan dan hasil seleksi, bukan oleh kedekatan, transaksi uang, atau janji seseorang yang mengaku memiliki kekuasaan meloloskan peserta.


Namun, ketika anggota kepolisian sendiri diduga menggunakan identitas, jabatan, atau jaringan internal untuk menawarkan kelulusan, persoalannya menjadi lebih serius. Masyarakat bukan hanya berhadapan dengan penipu biasa, melainkan dengan pihak yang memiliki atribut institusi dan berpotensi memanfaatkan kepercayaan terhadap lembaga negara.


Persoalan ini juga bukan hal baru di Sulawesi Tenggara. Pada September 2022, seorang anggota Polri berpangkat Briptu berinisial BR ditangkap Propam Polda Sultra karena diduga menjadi calo penerimaan casis Polri. Penangkapan dilakukan melalui operasi tangkap tangan di rumahnya dengan barang bukti uang tunai ratusan juta rupiah. Uang yang diminta kepada calon peserta disebut digunakan untuk kepentingan pribadi.


Catatan tersebut menunjukkan bahwa praktik percaloan penerimaan anggota Polri pernah terjadi di berbagai daerah, termasuk Sulawesi Tenggara.


Pengusutan jangan berhenti pada pelaku lapangan


Dalam penanganan kasus-kasus semacam ini, penyidik perlu menelusuri lebih jauh asal-usul janji kelulusan, komunikasi antara pelaku dan korban, aliran dana, rekening penerima, serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.


Apabila ditemukan indikasi keterlibatan anggota lain atau pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penerimaan, penyelidikan harus menjangkau seluruh pihak berdasarkan bukti yang tersedia. Penanganan tidak boleh berhenti pada orang yang menerima uang secara langsung apabila terdapat petunjuk mengenai jaringan yang lebih luas.


Selain proses pidana, pemeriksaan etik internal juga menjadi bagian penting untuk memastikan bahwa anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan mendapatkan sanksi sesuai ketentuan.


Masyarakat yang menjadi korban perlu didorong untuk melapor dan menyerahkan bukti transaksi, percakapan, maupun dokumen yang berkaitan dengan dugaan penipuan tersebut.


Pada akhirnya, penerimaan anggota Polri bukan transaksi jual beli jabatan. Tidak ada jalur khusus yang dapat dibeli dengan uang, dan tidak seorang pun seharusnya dapat memperdagangkan janji kelulusan atas nama institusi kepolisian.


Kepercayaan masyarakat terhadap Polri tidak hanya ditentukan oleh slogan rekrutmen bersih, tetapi juga oleh keberanian institusi membongkar penyimpangan di dalam tubuhnya sendiri. Setiap kasus harus ditangani secara transparan, tanpa perlindungan terhadap siapa pun yang terbukti terlibat.


Sebab, persoalan sesungguhnya bukan hanya berapa banyak calon siswa yang menjadi korban penipuan, melainkan apakah proses rekrutmen Polri benar-benar mampu menjamin bahwa setiap orang diterima berdasarkan kemampuan, integritas, dan hasil seleksi, bukan karena uang dan koneksi.


 
 
 

Comments


bottom of page