Mengenal Sosok Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja: Dulu Dipecat Karena Berani Kritik Bung Karno, Kini Jadi Pahlawan Nasional

Prof. Mochtar Kusumaatmadja , arsitek yang menyelamatkan kedaulatan laut Indonesia. Tanpa diplomasi cerdik Prof. Mochtar Kusumaatmadja, sepertiga laut Indonesia mungkin masih menjadi “halaman belakang” dunia koridor bebas bagi kapal perang dan armada asing. Di meja perundingan internasional, bukan di medan tempur, ia mengubah nasib geografis Nusantara dari gugusan pulau yang terpisah menjadi satu kesatuan kedaulatan yang diakui dunia.
Sejarah Indonesia kerap menempatkan tokoh-tokoh pentingnya dalam paradoks. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja adalah salah satunya. Ia pernah dicopot dari jabatan akademiknya karena keberanian intelektual mengkritik garis politik Presiden Soekarno. Namun justru dari tangan seorang yang “tersingkir” itulah, fondasi kedaulatan laut Indonesia diperkuat dan diakui dunia.
Penganugerahan gelar Pahlawan Nasional melalui Keppres No. 116/TK/2025 bukan sekadar seremoni penghormatan. Itu adalah pengakuan atas satu fakta historis: tanpa diplomasi dan konstruksi hukum internasional yang ia rancang, Indonesia mungkin tak pernah utuh sebagai negara kepulauan. Sebagian besar laut di antara pulau-pulau besar bisa saja tetap berstatus perairan internasional zona bebas yang dapat dilintasi kapal perang dan armada asing tanpa izin.
Dari “Negara Kepulauan” yang Tak Diakui
Sebelum Deklarasi Djuanda 1957 memperoleh legitimasi internasional, Indonesia terjebak dalam rezim hukum laut kolonial. Aturan warisan Belanda menetapkan batas laut teritorial hanya 3 mil dari garis pantai masing-masing pulau. Konsekuensinya fatal: laut di antara Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua dianggap sebagai laut bebas.
Artinya, secara hukum internasional, Indonesia bukan satu kesatuan wilayah utuh. Ia lebih menyerupai gugusan pulau yang dipisahkan oleh koridor laut internasional. Secara geopolitik, ini adalah kerentanan permanen. Kedaulatan terbelah. Integrasi nasional terancam. Pengawasan sumber daya laut nyaris mustahil.
Di sinilah peran Mochtar menjadi strategis. Ia memahami bahwa pertarungan tidak bisa dimenangkan dengan retorika nasionalisme semata. Indonesia harus masuk ke arena hukum internasional dan mengubah aturannya dari dalam.
Kritik yang Berujung Pembuangan Intelektual
Keberanian Mochtar bukan hanya dalam diplomasi, tetapi juga dalam sikap akademik. Pada 1962, saat menjabat Dekan Fakultas Hukum Unpad, ia mengkritik Manifesto Politik Presiden Soekarno dan menyebutnya sebagai bentuk “sosialisme musiman”. Kritik itu dibayar mahal: pencopotan jabatan melalui telegram langsung dari Jepang atas perintah Bung Karno.
Namun ironi sejarah bekerja. Pembuangan intelektual itu justru membentuknya menjadi ahli hukum internasional dengan perspektif global. Studi di Harvard dan Chicago memperkaya instrumen konseptualnya. Ia tidak kembali sebagai oposisi politik, melainkan sebagai arsitek strategi hukum negara.
Mochtar belajar satu hal penting: dalam dunia internasional, legitimasi lebih ampuh daripada konfrontasi.
Catur Diplomasi di Meja UNCLOS
Puncak perannya terlihat dalam perundingan Konvensi Hukum Laut PBB (UNCLOS). Di forum inilah konsep negara kepulauan (archipelagic state) diperjuangkan. Bagi negara-negara maritim besar, konsep itu berpotensi membatasi kebebasan navigasi mereka. Resistensi datang dari kekuatan laut dunia.
Mochtar memainkan diplomasi seperti pecatur: sabar, taktis, dan berbasis argumentasi hukum yang presisi. Ia menggeser wacana dari klaim politik menjadi kebutuhan stabilitas internasional. Indonesia bukan meminta keistimewaan, melainkan pengakuan atas realitas geografisnya.
Hasilnya monumental. Konsep negara kepulauan diterima dalam UNCLOS 1982. Laut di antara pulau-pulau Indonesia bukan lagi laut bebas, melainkan bagian dari kedaulatan nasional. Wilayah Indonesia bertambah jutaan kilometer persegi—tanpa perang, tanpa ekspansi militer.
Jika dihitung secara geopolitik, yang “diselamatkan” bukan hanya air, tetapi juga cadangan ikan, energi, jalur pelayaran strategis, hingga ruang pertahanan nasional.
Politik Hukum yang Melampaui Zaman
Mochtar tidak memandang hukum sebagai teks kaku. Ia merumuskan teori hukum pembangunan: hukum adalah sarana pembaruan masyarakat. Bagi dia, hukum harus adaptif terhadap perubahan sosial dan kebutuhan negara berkembang.
Pendekatan ini menjadi fondasi bagi banyak kebijakan hukum Indonesia pasca-Orde Lama. Ia juga menjadi pelopor kantor hukum modern dengan mendirikan Mochtar Karuwin Komar (MKK), membuka praktik hukum Indonesia pada standar internasional—termasuk mempekerjakan pengacara asing.
Namun warisan terbesar Mochtar bukan hanya institusional. Ia menunjukkan bahwa kedaulatan tidak selalu ditegakkan lewat senjata. Ia bisa dirancang lewat doktrin, dinegosiasikan lewat forum global, dan dimenangkan lewat argumentasi.
Menguji Warisan di Era Kini
Pertanyaan kritisnya: apakah generasi hari ini mampu menjaga warisan itu? Kedaulatan laut yang diperjuangkan lewat diplomasi kini diuji oleh praktik illegal fishing, eksploitasi sumber daya yang tidak berkelanjutan, dan lemahnya pengawasan perbatasan.
Ironis bila wilayah yang dulu diperjuangkan mati-matian secara hukum justru kehilangan nilai karena tata kelola yang lemah.
Mochtar Kusumaatmadja telah memastikan laut Nusantara diakui sebagai milik bangsa. Tetapi memastikan laut itu dikelola adil, lestari, dan berdaulat sepenuhnya adalah pekerjaan rumah yang belum selesai.
Sejarah mencatatnya sebagai arsitek kedaulatan laut. Masa depan akan menilai apakah bangsa ini cukup bijak untuk mempertahankan bangunan yang ia dirikan.



Comments