top of page
Search

Menuju Kemandirian Teknologi, Mendiktisaintek Dorong Perguruan Tinggi Terlibat dalam Pengembangan Chip Merah Putih

Writer: KavitaMedia
KavitaMedia
Oct 30
5 min read

Indonesia mulai menata ekosistem pengembangan chip nasional melalui Peruri, perguruan tinggi, dan pemerintah. Namun, membangun ekosistem desain chip tidak sama dengan menguasai industri semikonduktor. Tantangan sesungguhnya terletak pada kesinambungan riset, kesiapan talenta, kemampuan fabrikasi, pembiayaan, dan kepastian kebijakan.


Rubrik: Pendidikan, Teknologi dan Industri Strategis


Mendiktisaintek Bahas Pelibatan Kampus dalam Pengembangan Chip Merah Putih
Mendiktisaintek Bahas Pelibatan Kampus dalam Pengembangan Chip Merah Putih

KAVITA Media Net, Jakarta — Indonesia mulai menyiapkan fondasi pengembangan industri semikonduktor nasional melalui program Chip Merah Putih. Namun, agenda strategis ini masih berada pada tahap penguatan ekosistem desain, riset, penyiapan talenta, dan penyusunan kerangka kebijakan. Jalan menuju kemampuan produksi chip nasional masih membutuhkan tahapan panjang.


Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto membahas perkembangan program tersebut bersama Direktur Digital Business Perum Peruri, Edwin Purwandesi, dalam Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Pengembangan Industri Semikonduktor dan Chip Nasional di Jakarta, Jumat (30/10/2026).


Salah satu perkembangan penting yang dibahas adalah kesiapan Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) untuk mengajukan izin prakarsa. Pemerintah menargetkan proses tersebut mulai memasuki tahap harmonisasi paling lambat 11 November 2026.


"Dari pertemuan terakhir, sudah disampaikan kesiapan dari BP BUMN untuk mengajukan izin prakarsa. Hari ini kita akan mendengar perkembangan terbaru dan mengidentifikasi hal-hal yang masih perlu dilengkapi. Target sebelumnya adalah 11 November, paling tidak prosesnya sudah mulai masuk tahap harmonisasi," ujar Brian.


Target tersebut menjadi tahapan administratif dan kebijakan yang penting. Namun, perlu ditegaskan bahwa masuknya proses harmonisasi bukan berarti industri semikonduktor nasional sudah terbentuk atau siap memproduksi chip secara massal.


98 Tim dari 41 Kampus: Talenta Mulai Disiapkan, Tantangan Industri Masih Panjang


Salah satu fondasi yang telah disiapkan Peruri adalah sandbox desain Chip Merah Putih, yakni lingkungan pengembangan digital yang memungkinkan mahasiswa, peneliti, dan pengembang bereksperimen serta membuat purwarupa desain chip. Fasilitas tersebut telah dimanfaatkan dalam kegiatan hackathon yang melibatkan 98 tim dari 41 perguruan tinggi dengan total 338 mahasiswa.


Angka ini menunjukkan adanya potensi pengembangan talenta semikonduktor dari lingkungan akademik. Keterlibatan puluhan perguruan tinggi juga membuka peluang terbentuknya jaringan riset dan pengembangan teknologi lintas kampus.


Sebelumnya, Peruri telah meluncurkan Sandbox Desain Chip Merah Putih pada 27 Juli 2026. Dalam kesempatan tersebut, Brian menegaskan bahwa pengembangan ekosistem desain perlu dilanjutkan dengan validasi, proyek percontohan, hingga produksi massal. Kemdiktisaintek juga menyampaikan program pelatihan yang telah menjangkau sekitar 1.500 lulusan untuk mengenalkan bidang desain chip.


Meski demikian, jumlah peserta hackathon maupun pelatihan belum dapat dijadikan ukuran bahwa Indonesia telah memiliki kapasitas industri semikonduktor yang kompetitif.


Industri chip membutuhkan keahlian multidisiplin, mulai dari desain sirkuit terpadu, rekayasa mikroelektronika, verifikasi desain, pengujian, pengemasan, hingga penguasaan proses fabrikasi.


Karena itu, tantangan pemerintah bukan sekadar memperbanyak pelatihan, melainkan memastikan talenta tersebut memperoleh kesempatan bekerja dalam ekosistem industri yang nyata.


Riset Ditargetkan Rampung Mei 2028, Apa Hasil yang Akan Dicapai?


Dari sisi penelitian, Direktur Jenderal Riset dan Pengembangan Kemdiktisaintek, Fauzan Adziman, menyampaikan bahwa kementerian tengah mendukung riset semikonduktor melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi. Salah satu program riset tersebut ditargetkan selesai pada Mei 2028 dan diharapkan menjadi fondasi pengembangan kemampuan desain chip nasional.


Target Mei 2028 memperlihatkan bahwa pengembangan Chip Merah Putih tidak dapat dipandang sebagai proyek jangka pendek. Ada proses penguatan pengetahuan, penelitian, validasi, dan pengembangan teknologi yang harus berjalan secara berkesinambungan.


Namun, publik perlu memperoleh penjelasan lebih rinci mengenai jenis chip yang menjadi sasaran penelitian, perguruan tinggi yang terlibat, nilai pembiayaan, indikator keberhasilan, serta keluaran teknologi yang ditargetkan.


Tanpa indikator yang terukur, target penyelesaian riset berisiko hanya menjadi pencapaian administratif, bukan bukti bahwa kemampuan teknologi nasional benar-benar meningkat.


Desain Chip Bukan Fabrikasi: Jangan Campuradukkan Tahapan Penguasaan Teknologi


Inilah salah satu persoalan paling penting dalam membaca agenda Chip Merah Putih.

Dalam industri semikonduktor, kemampuan mendesain chip berbeda dengan kemampuan memproduksinya melalui fasilitas fabrikasi atau semiconductor fabrication plant (fab).


Desain chip merupakan proses merancang arsitektur, rangkaian, dan fungsi sirkuit terpadu. Setelah desain selesai, masih diperlukan proses verifikasi, validasi, tape-out, fabrikasi wafer, pengujian, dan pengemasan sebelum sebuah chip dapat digunakan dalam produk akhir.


Peta jalan Peruri yang mencakup pengembangan desain hingga kemungkinan menuju fabrikasi menunjukkan adanya ambisi membangun kapasitas yang lebih luas. Namun, tahapan tersebut tidak boleh diperlakukan seolah-olah sudah seluruhnya tersedia.


Indonesia perlu menentukan strategi industri secara realistis: kemampuan apa yang harus dibangun sendiri, teknologi apa yang dapat dikembangkan melalui kemitraan, dan bagian rantai produksi mana yang paling memungkinkan dikuasai dalam tahap awal.


Penguasaan desain, misalnya, dapat menjadi pintu masuk strategis karena memungkinkan pengembangan chip yang disesuaikan dengan kebutuhan nasional tanpa harus langsung membangun seluruh fasilitas fabrikasi berteknologi tinggi.


Tetapi kemampuan desain juga membutuhkan akses terhadap perangkat lunak EDA (Electronic Design Automation), pustaka desain, teknologi proses, fasilitas silicon foundry, serta perlindungan kekayaan intelektual.


Dengan demikian, kemandirian tidak harus berarti seluruh proses diproduksi di dalam negeri sejak awal. Namun, Indonesia harus memiliki kemampuan teknologi, penguasaan desain, sumber daya manusia, dan posisi tawar yang semakin kuat dalam rantai pasok global.


Peruri dan BUMN: Siapa Memegang Tanggung Jawab Industri?


Keterlibatan Peruri dalam pengembangan Chip Merah Putih memberikan dimensi menarik terhadap arah kebijakan ini. Peruri selama ini dikenal sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pencetakan uang dan dokumen sekuriti serta layanan digital. Pengembangan ekosistem desain chip memperlihatkan perluasan peran perusahaan dalam mendukung agenda teknologi strategis nasional.


Namun, keterlibatan BUMN tidak otomatis menyelesaikan persoalan industrialisasi.

Pemerintah perlu menjelaskan pembagian tanggung jawab antara Kemdiktisaintek, BP BUMN, Peruri, BRIN, perguruan tinggi, dan mitra industri.


Siapa yang bertanggung jawab atas pembiayaan riset? Siapa yang mengelola kekayaan intelektual? Siapa yang menjamin keberlanjutan pengembangan teknologi? Dan siapa yang akan menjadi pengguna maupun pembeli pertama produk Chip Merah Putih?


Pertanyaan tersebut bukan persoalan administratif semata. Kepastian tanggung jawab menentukan apakah sebuah program dapat berkembang menjadi industri yang berkelanjutan atau berhenti pada proyek percontohan. Apalagi, industri semikonduktor membutuhkan investasi besar, kesinambungan teknologi, kepastian permintaan pasar, dan kemampuan menjaga kualitas produk.


Jika seluruh aspek tersebut tidak dirancang sejak awal, program berpotensi menghasilkan prototipe yang tidak memiliki jalur produksi maupun pasar yang jelas.


Harmonisasi Regulasi Harus Diikuti Kepastian Pembiayaan dan Peta Jalan


Pemerintah juga membahas kebutuhan penyusunan kerangka kebijakan dan koordinasi antarlembaga agar pengembangan industri semikonduktor memiliki dasar penugasan yang jelas. Target 11 November 2026 untuk mulai memasuki harmonisasi menjadi salah satu titik penting dalam proses tersebut.


Namun, harmonisasi regulasi hanyalah salah satu instrumen untuk memastikan program berjalan. Regulasi yang baik harus menjawab beberapa persoalan mendasar:

  1. Kelembagaan: Siapa pemegang mandat utama dan bagaimana pembagian kewenangan antarlembaga?

  2. Pembiayaan: Dari mana sumber pendanaan jangka panjang untuk riset, pengembangan desain, pengujian, dan industrialisasi?

  3. Teknologi: Jenis chip apa yang menjadi prioritas dan sejauh mana kemampuan nasional dapat dikembangkan?

  4. Talenta: Bagaimana memastikan lulusan perguruan tinggi terserap dalam industri semikonduktor?

  5. Pasar: Siapa calon pengguna dan bagaimana menjamin produk nasional memenuhi standar kualitas serta kebutuhan industri?

  6. Evaluasi: Apa indikator keberhasilan yang dapat diukur dan diumumkan kepada publik?


Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting agar kebijakan Chip Merah Putih tidak berhenti sebagai agenda koordinasi antarkementerian. Regulasi harus menjadi instrumen yang menggerakkan investasi, penelitian, pengembangan teknologi, dan kepastian pasar.


Kedaulatan Teknologi Tidak Bisa Dibangun dengan Target Seremonial


Pengembangan Chip Merah Putih merupakan agenda strategis karena semikonduktor menjadi komponen penting dalam berbagai sektor, mulai dari telekomunikasi, otomotif, perangkat elektronik, sistem keamanan, hingga infrastruktur digital.


Ketergantungan terhadap pasokan chip dari luar negeri dapat menjadi kerentanan ketika terjadi gangguan rantai pasok global, pembatasan ekspor teknologi, atau ketegangan geopolitik.


Karena itu, Indonesia membutuhkan strategi yang tidak hanya mengejar produksi chip, tetapi juga membangun kemampuan nasional dalam desain, penelitian, pengujian, pengemasan, dan pengembangan teknologi semikonduktor. Program ini harus memiliki kesinambungan antara kebijakan pendidikan tinggi, riset, investasi industri, dan kebutuhan pasar.


Kemdiktisaintek perlu memastikan perguruan tinggi menjadi pusat pengembangan pengetahuan dan teknologi. Peruri dan BUMN harus memiliki peran industri yang terukur. Sementara itu, pemerintah perlu menjamin kepastian kebijakan serta menciptakan ruang bagi tumbuhnya pelaku industri nasional.


Chip Merah Putih tidak boleh hanya menjadi nama besar untuk sebuah program teknologi. Ia harus menjadi ukuran keseriusan Indonesia membangun kemampuan industri yang selama ini masih menjadi salah satu titik ketergantungan nasional.

Target harmonisasi 11 November merupakan satu tahapan. Target riset Mei 2028 merupakan tahapan lainnya.


Tetapi pertanyaan yang lebih besar tetap sama: kapan Indonesia tidak hanya mampu merancang chip, tetapi juga menguasai teknologi, membangun industri, dan menghasilkan produk semikonduktor yang benar-benar digunakan oleh pasar?


Sebab, kedaulatan teknologi tidak lahir dari banyaknya seremoni peluncuran, besarnya target, atau panjangnya peta jalan. Kedaulatan teknologi dibuktikan melalui kemampuan nyata yang dapat diproduksi, dimanfaatkan, dikembangkan, dan dipertahankan oleh bangsa sendiri.


 
 
 

Comments


bottom of page