Ratusan Pasien Gagal Ginjal Terancam Putus Cuci Darah akibat Penonaktifan Mendadak BPJS PBI

Ratusan pasien gagal ginjal di berbagai daerah terancam kehilangan akses layanan cuci darah rutin setelah status kepesertaan BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mereka mendadak nonaktif sejak Februari 2026. Penonaktifan ini membuat pasien yang bergantung pada hemodialisis dua hingga tiga kali sepekan tertahan di rumah sakit, tanpa kepastian layanan lanjutan.
Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) melaporkan, sejumlah pasien gagal menjalani terapi karena tidak sanggup menanggung biaya mandiri yang mencapai jutaan rupiah per bulan. “Banyak pasien sudah datang ke rumah sakit, tapi terpaksa pulang karena kartu BPJS-nya tidak aktif,” kata perwakilan KPCDI.
Pemutakhiran Data yang Mengorbankan Pasien
Pemerintah menyebut penonaktifan ini sebagai dampak pemutakhiran data penerima bantuan oleh Kementerian Sosial. Langkah tersebut diklaim bertujuan memastikan bantuan iuran tepat sasaran. Namun, proses penyisiran data itu dinilai dilakukan secara tiba-tiba, tanpa masa transisi yang memadai bagi pasien dengan penyakit kronis yang bergantung pada layanan berkelanjutan.
Dalam praktiknya, pemutakhiran administratif justru berubah menjadi saringan kasar yang menghapus hak layanan kesehatan kelompok paling rentan. Bagi pasien gagal ginjal, jeda cuci darah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan soal hidup dan mati.
Kementerian Kesehatan: Rumah Sakit Dilarang Menolak
Kementerian Kesehatan menegaskan bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien cuci darah hanya karena status BPJS bermasalah. Pemerintah meminta agar layanan tetap diberikan sembari menunggu perbaikan administrasi kepesertaan.
Namun, di lapangan, imbauan itu tidak selalu berjalan mulus. Rumah sakit menghadapi keterbatasan pembiayaan, sementara pasien berada di posisi paling lemah—menunggu keputusan sistem yang tak mereka pahami.
Reaktivasi Cepat, tapi Tak Sederhana
BPJS Kesehatan menyatakan peserta PBI yang masih memenuhi syarat dapat mengajukan reaktivasi melalui Dinas Sosial setempat atau pusat layanan BPJS Kesehatan. Prosedur ini disebut bisa dilakukan secara cepat.
Masalahnya, bagi pasien yang harus cuci darah dalam hitungan hari, bahkan jam, klaim “reaktivasi cepat” sering kali tak sejalan dengan realitas birokrasi di daerah.
DPR Panggil BPJS dan Kemensos
Melihat dampak serius terhadap keselamatan pasien, DPR RI berencana memanggil BPJS Kesehatan dan Kementerian Sosial. Legislator menilai pemutusan kepesertaan PBI dilakukan tanpa mitigasi risiko dan berpotensi melanggar prinsip perlindungan kesehatan warga negara.
Kasus ini kembali membuka pertanyaan lama: sejauh mana negara hadir melindungi warganya yang paling rentan, ketika kebijakan administratif dijalankan tanpa kepekaan terhadap konsekuensi kemanusiaan.



Comments