Sosok Prof. Amran Razak, Guru Besar Unhas yang Menginisiasi Desakan Gibran Mundur
Profil Tokoh | KAVITA MEDIA

MAKASSAR — Nama Prof. Dr. Amran Razak, S.E., M.Sc. kembali menjadi perhatian publik setelah ia disebut sebagai salah satu inisiator surat terbuka Forum Guru Besar Indonesia yang mendesak Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengundurkan diri. Surat bertanggal 19 Oktober 2026 itu mengangkat persoalan etika kepemimpinan, integritas, dan kepercayaan publik di tengah polemik dokumen pendidikan Gibran.
Bagi Amran, keterlibatan dalam gerakan tersebut bukan sekadar sikap seorang akademisi terhadap persoalan politik. Ia menyebutnya sebagai bagian dari tanggung jawab moral untuk menjaga demokrasi dan mengingatkan pemegang kekuasaan agar mengutamakan kepentingan rakyat.
Rekam jejaknya memperlihatkan perpaduan antara dunia akademik, pengelolaan perguruan tinggi, kajian kesehatan dan ekonomi, serta pengalaman panjang dalam gerakan mahasiswa.
1. Latar belakang akademik: ekonomi, kesehatan, dan kebijakan publik
Prof. Amran Razak lahir di Makassar pada 2 Januari 1957. Ia merupakan Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (Unhas), dengan perjalanan pendidikan yang menghubungkan ilmu ekonomi dengan perencanaan dan manajemen kesehatan.
Perjalanan akademiknya meliputi:
Sarjana (S1): Ekonomi, Universitas Hasanuddin, 1983.
Magister (S2): Perencanaan dan Manajemen Kesehatan, Universitas Indonesia, 1990.
Doktor (S3): Ilmu Ekonomi, Universitas Hasanuddin, 2004.
Kombinasi disiplin tersebut menjadi bekal keilmuannya dalam melihat persoalan kesehatan bukan semata-mata sebagai urusan medis, tetapi juga berkaitan dengan ekonomi, akses pelayanan, tata kelola, dan kebijakan publik.
Bidang kajiannya antara lain mencakup beban ekonomi pasien kanker, akses layanan kesehatan bagi masyarakat kepulauan, serta pendekatan partisipatif dalam pengembangan fasilitas transportasi yang sehat. Sejumlah penelitiannya tercatat dalam profil akademik FKM Unhas.
2. Dari aktivis mahasiswa hingga pimpinan universitas
Salah satu sisi penting perjalanan Amran Razak adalah keterlibatannya dalam dinamika kemahasiswaan. Ia menghabiskan sekitar lima dekade di lingkungan akademik Unhas, sejak mulai beraktivitas sebagai mahasiswa Fakultas Ekonomi pada 1976. Pengalaman itu kemudian ia dokumentasikan dalam buku Refleksi, Dinamika, Reformasi dan Transformasi BEM-U, yang diluncurkan pada Juli 2026.
Dalam perjalanan kariernya, Amran pernah menduduki sejumlah posisi struktural di Unhas, antara lain:
Sekretaris dan Ketua Jurusan.
Pembantu Dekan III.
Pembantu Rektor III bidang kemahasiswaan pada periode 1997–2001.
Guru Besar FKM Unhas serta akademisi di bidang administrasi dan kebijakan kesehatan.
Pengalaman di bidang kemahasiswaan tersebut menjadi bagian penting dari latar belakangnya ketika berbicara mengenai demokrasi, kepemimpinan, dan tanggung jawab perguruan tinggi.
Pada 2024, Amran juga tampil dalam gerakan akademisi Unhas yang menyerukan agar reformasi kembali pada prinsip-prinsip demokrasi. Dalam pemberitaan Unhas TV saat itu, ia menekankan pentingnya etika dan Pancasila sebagai landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.
3. Mengapa Amran Razak mendesak Gibran mundur?
Keterlibatan Amran dalam Forum Guru Besar Indonesia kembali menempatkannya di tengah perdebatan mengenai hubungan antara etika publik, putusan pengadilan, dan legitimasi kepemimpinan nasional.
Menurut laporan Identitas Unhas pada 22 Oktober 2026, Amran termasuk salah satu inisiator surat terbuka yang ditujukan kepada Gibran, dengan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo turut menerima tembusan.
Penerbitan Kampus identitas Unhas
Surat tersebut mengemukakan tiga pokok persoalan.
Etika kepemimpinan
Para penggagas surat menekankan pentingnya kejujuran, kepatutan, dan keteladanan pejabat publik dalam menjalankan kekuasaan.
Integritas akademik
Polemik dokumen pendidikan Gibran dinilai berkaitan dengan pertanyaan lebih luas tentang standar integritas dan keteladanan yang diharapkan dari pemimpin negara.
Kepercayaan publik dan demokrasi
Para akademisi mengkhawatirkan polemik tersebut dapat memengaruhi kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan dan kepemimpinan nasional.
Atas dasar pandangan tersebut, mereka mendesak Gibran mengundurkan diri secara sukarela sebagai bentuk tanggung jawab moral dan politik. Desakan ini merupakan sikap para penandatangan surat terbuka, bukan keputusan hukum yang mewajibkan pengunduran diri.
4. Putusan MK dan batas antara fakta hukum dengan sikap politik
Polemik yang menjadi latar belakang surat terbuka tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Pemberitaan mengenai surat terbuka itu merujuk pada pertimbangan MK terkait persoalan dokumen pendidikan Gibran. Namun, penting membedakan penafsiran para akademisi atas putusan tersebut dari amar putusan pengadilan.
Menurut laporan Herald.ID tertanggal 26 Oktober 2026, permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum pemohon. Putusan itu tidak membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden.
Dengan demikian, desakan pengunduran diri yang diinisiasi Amran dan sejumlah guru besar merupakan respons etis dan politik terhadap polemik yang mereka soroti. Desakan tersebut tidak boleh diberitakan seolah-olah merupakan konsekuensi hukum langsung dari putusan MK.
5. Peran guru besar di ruang publik
Keterlibatan Amran Razak menunjukkan bahwa sebagian akademisi memandang tanggung jawab perguruan tinggi tidak berhenti pada pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Mereka juga memandang kritik terhadap penyelenggaraan kekuasaan sebagai bagian dari tanggung jawab intelektual.
Di sisi lain, intervensi akademisi dalam persoalan politik tetap perlu dibaca secara kritis: argumen harus diuji berdasarkan bukti, penafsiran hukum perlu dibedakan dari opini, dan tuntutan politik tidak otomatis menjadi kebenaran hukum.
Dalam konteks ini, rekam jejak Amran di bidang kemahasiswaan dan kepemimpinan universitas memberikan latar belakang untuk memahami keterlibatannya dalam gerakan tersebut. Namun, penilaian terhadap tuntutannya tetap perlu didasarkan pada substansi argumentasi dan fakta yang dapat diverifikasi.
Penutup
Prof. Dr. Amran Razak bukan hanya dikenal sebagai Guru Besar Fakultas Kesehatan Masyarakat Unhas. Ia juga memiliki pengalaman panjang dalam organisasi kemahasiswaan, pengelolaan universitas, dan gerakan akademisi yang menyoroti persoalan demokrasi.
Keterlibatannya sebagai salah satu inisiator desakan Gibran mundur memperlihatkan bagaimana perdebatan tentang etika pejabat publik, integritas, dan konstitusi turut menjadi ruang partisipasi kalangan akademik.
Terlepas dari perbedaan pandangan mengenai tuntutan tersebut, persoalan mendasarnya adalah bagaimana menjaga agar kekuasaan, pendidikan, dan kehidupan demokrasi tetap berpijak pada prinsip integritas, akuntabilitas, serta penghormatan terhadap hukum.



Comments