top of page

Abraham Samad: Korupsi Yudisial, Simpul Gelap Tambang Ilegal

  • Feb 5
  • 3 min read

Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menilai tambang ilegal di Indonesia tidak bisa dilepaskan dari persoalan korupsi di tubuh aparat penegak hukum. Menurut dia, praktik pertambangan tanpa izin hanya bisa bertahan jika mendapat perlindungan dari oknum yang memiliki kewenangan hukum.


“Kenapa penting memberantas korupsi di tubuh aparat penegak hukum? Karena yang membackingi para penambang ilegal itu biasanya datang dari aparat penegak hukum,” kata Abraham dalam pertemuannya dengan Presiden Prabowo Subianto bersama sejumlah tokoh kritis.


Isu ini kembali mengemuka di tengah meluasnya praktik pertambangan ilegal di berbagai daerah kaya sumber daya alam, terutama Sulawesi dan Kalimantan, yang selama bertahun-tahun menjadi episentrum konflik lingkungan dan hukum.


Kerugian Negara yang Terstruktur


Sejumlah laporan pemerintah dan audit lembaga negara menunjukkan bahwa kerugian negara akibat tambang ilegal mencapai puluhan hingga ratusan triliun rupiah, baik dari hilangnya penerimaan pajak dan royalti, maupun dari biaya pemulihan lingkungan yang ditanggung negara.


Tambang ilegal kerap beroperasi di kawasan hutan lindung, daerah aliran sungai, hingga wilayah pesisir. Namun meski dampaknya masif, penindakan hukum sering kali berhenti di lapisan paling bawah.


Sulawesi: Nikel, Emas, dan Pembiaran


Di Sulawesi, praktik tambang emas ilegal telah lama ditemukan di sejumlah daerah. Aktivitas ini kerap menggunakan merkuri dan sianida, mencemari sungai yang menjadi sumber air bersih warga. Dalam beberapa kasus, aparat melakukan razia dan menutup lokasi tambang. Namun tak lama berselang, aktivitas serupa kembali beroperasi di lokasi yang sama atau berpindah ke titik lain.


Sementara itu, tambang nikel ilegal marak di wilayah pesisir Sulawesi, seiring meningkatnya permintaan global terhadap bahan baku baterai kendaraan listrik. Penambangan tanpa izin di kawasan hutan dan pesisir menyebabkan sedimentasi laut dan kerusakan terumbu karang. Meski pelanggaran tersebut kerap terdeteksi, proses hukum jarang menyentuh pemilik modal atau pihak yang mengendalikan operasi tambang.


Menurut Abraham, pola ini menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berjalan netral. “Yang disentuh biasanya pekerja atau operator. Tapi siapa pemodalnya, siapa yang melindungi, itu sering kali tidak pernah sampai ke pengadilan,” ujarnya.


Kalimantan: Batu Bara dan Hukum yang Berhenti di Tengah Jalan


Situasi serupa terjadi di Kalimantan, khususnya pada tambang batu bara ilegal. Aktivitas ini banyak ditemukan di luar wilayah izin usaha pertambangan (IUP), termasuk di kawasan hutan produksi dan hutan lindung. Batu bara ilegal kemudian masuk ke rantai pasok resmi melalui pelabuhan-pelabuhan kecil atau jalur sungai.


Beberapa kasus sempat diungkap aparat, lengkap dengan penyitaan tongkang dan alat berat. Namun proses hukum kerap berhenti di tahap penyidikan atau berujung pada vonis ringan. Hal ini memunculkan dugaan kuat adanya praktik negosiasi hukum dan perlindungan dari oknum aparat penegak hukum.


Bagi Abraham, kondisi ini merupakan ciri klasik korupsi yudisial—ketika hukum tidak lagi bekerja sebagai alat keadilan, melainkan sebagai komoditas yang bisa diperjualbelikan.


Tantangan bagi Pemerintahan Prabowo


Pertemuan Presiden Prabowo dengan para tokoh kritis dinilai sebagai momentum politik untuk memutus mata rantai tersebut. Namun Abraham mengingatkan bahwa komitmen pemberantasan tambang ilegal tidak cukup dengan penertiban lokasi tambang.


Ia mendorong agar pemerintah berani menyentuh akar masalah: audit kekayaan aparat penegak hukum di wilayah rawan tambang, pengawasan ketat terhadap proses penyidikan, serta transparansi penanganan perkara tambang ilegal.


“Selama aparatnya tidak dibersihkan, tambang ilegal akan selalu menemukan cara untuk hidup,” kata Abraham.


Simpul yang Harus Diputus


Tambang ilegal bukan sekadar pelanggaran administratif atau persoalan teknis perizinan. Ia adalah kejahatan terorganisir yang melibatkan modal besar, jaringan kekuasaan, dan pembiaran hukum yang sistemik.


Selama korupsi yudisial masih menjadi rahasia umum yang dibiarkan, negara akan terus kalah dalam perang melawan tambang ilegal. Yang tersisa hanyalah penertiban simbolik sementara kerugian negara dan kerusakan lingkungan terus menumpuk.


Bagi Abraham Samad, pertanyaan paling mendasar kini bukan lagi apakah tambang ilegal bisa diberantas, melainkan apakah negara berani menegakkan hukum terhadap aparatnya sendiri.




 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page