top of page

Anggaran Pendidikan Dialihkan ke MBG, Publik Nilai Pemerintah Langgar Konstitusi

  • Jan 31
  • 2 min read

Kebijakan pemerintah yang mengalokasikan hampir sepertiga anggaran pendidikan nasional untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) menuai kritik keras dari publik. Sejumlah kalangan menilai kebijakan tersebut bukan sekadar keliru secara kebijakan, tetapi berpotensi melanggar konstitusi karena mengakali mandat dasar negara terkait prioritas anggaran pendidikan.


Sorotan muncul setelah diketahui porsi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib dialokasikan minimal 20 persen dari APBN dan APBD justru diserap signifikan untuk program MBG, yang substansinya lebih dekat pada kebijakan bantuan sosial dan kesehatan, bukan pendidikan dalam pengertian konstitusional.


Pasal 31 ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Namun, dalam praktik kebijakan MBG, publik menilai terjadi perluasan tafsir sepihak terhadap makna “pendidikan”, yang berujung pada pengalihan anggaran secara sistemik.


“Ini bukan sekadar soal nomenklatur anggaran, tapi soal keberanian negara menggeser makna konstitusi demi membenarkan kebijakan populis,” ujar salah satu pengamat kebijakan publik. Menurutnya, MBG boleh saja penting secara sosial, namun tidak dapat dipaksakan masuk sebagai belanja pendidikan tanpa basis konstitusional yang kuat.


Kritik semakin menguat karena alokasi besar untuk MBG terjadi di tengah berbagai persoalan mendasar dunia pendidikan yang belum terselesaikan. Mulai dari ketimpangan kualitas sekolah, rendahnya kesejahteraan guru honorer, infrastruktur pendidikan yang timpang antarwilayah, hingga akses pendidikan tinggi yang masih mahal bagi kelompok miskin.


Publik menilai, alih-alih memperkuat substansi pendidikan, kebijakan ini justru menggerus ruang fiskal untuk kebutuhan inti pendidikan. Dalam perspektif tersebut, MBG dianggap bukan hanya “mengakali” konstitusi, tetapi bahkan oleh sebagian kalangan disebut sebagai “perampokan konstitusi”, karena menggunakan payung pendidikan untuk membiayai program di luar mandat utamanya.


Lebih jauh, kritik juga diarahkan pada proses pengambilan kebijakan yang dinilai minim transparansi dan partisipasi publik. Hingga kini, pemerintah belum secara rinci membuka dasar hukum dan metodologi perhitungan yang menjelaskan bagaimana MBG dapat dikategorikan sebagai belanja pendidikan yang sah secara konstitusional.


Sejumlah akademisi hukum tata negara mengingatkan bahwa praktik semacam ini berbahaya bagi tata kelola negara. Jika dibiarkan, negara berisiko menciptakan preseden di mana konstitusi tidak lagi menjadi batas, melainkan sekadar dokumen yang dapat ditafsirkan ulang sesuai kebutuhan politik anggaran.


“Ketika konstitusi diperlakukan sebagai alat pembenar kekuasaan, bukan sebagai pembatas kekuasaan, maka yang dipertaruhkan adalah fondasi negara hukum itu sendiri,” kata seorang pakar hukum tata negara.


Hingga ssat ini, pemerintah belum memberikan penjelasan komprehensif yang mampu meredam kritik publik. Polemik anggaran MBG pun terus bergulir, memperlihatkan ketegangan serius antara logika kebijakan populis dan kewajiban konstitusional negara.


Di titik ini, perdebatan soal MBG tidak lagi semata tentang makan gratis atau gizi anak, melainkan telah menjelma menjadi ujian terhadap komitmen pemerintah pada konstitusi. Publik kini menunggu, apakah negara akan kembali ke rel konstitusional, atau justru mengukuhkan praktik yang oleh banyak pihak disebut sebagai bentuk pengkhianatan terhadap mandat dasar negara.

 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page