top of page

Aset Sitaan Korupsi di Bengkalis Diduga Dikorupsi Lagi, Negara Rugi Rp30,8 Miliar

  • Feb 23
  • 2 min read

Publik dikejutkan dengan terungkapnya dugaan korupsi atas barang bukti negara di Bengkalis, Riau, ketika pabrik kelapa sawit mini yang sebelumnya disita dalam perkara korupsi justru kembali diselewengkan dan dikuasai secara ilegal selama bertahun-tahun, hingga menimbulkan kerugian negara puluhan miliar rupiah.


Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait penguasaan barang bukti berupa pabrik kelapa sawit mini yang berstatus aset negara berdasarkan putusan Mahkamah Agung. Kedua tersangka masing-masing merupakan mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis serta seorang direktur perusahaan lokal.


Kepala Kejaksaan Tinggi Riau, Sutikno, menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan indikasi kuat penyimpangan dalam pengelolaan barang bukti yang seharusnya diamankan sebagai aset negara. Pabrik mini kelapa sawit tersebut diduga tidak dikelola sesuai prosedur hukum, bahkan dikuasai dan dimanfaatkan tanpa mekanisme resmi.


Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Carrel Williams, menjelaskan bahwa pihak yang menerima barang bukti tidak melakukan pengamanan fisik, tidak mencatat dalam inventaris aset, serta tidak mengusulkan penetapan status penggunaan barang sebagaimana ketentuan yang berlaku. Akibat kelalaian dan dugaan penyalahgunaan tersebut, aset negara justru disewakan kepada pihak lain sejak Agustus 2019 hingga Maret 2024 tanpa izin pemilik sah aset negara.


Nilai kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai Rp30.875.798.000, angka yang mencerminkan dampak serius dari lemahnya tata kelola barang sitaan. Ironisnya, pabrik tersebut sebelumnya disita dalam perkara korupsi, namun kembali menjadi objek dugaan korupsi baru, memperlihatkan paradoks penegakan hukum dalam pengamanan aset hasil kejahatan.


Kasus ini memunculkan pertanyaan mendasar mengenai sistem pengawasan dan pengelolaan barang bukti negara. Secara normatif, aset sitaan seharusnya berada di bawah pengawasan ketat dan tercatat secara administratif untuk mencegah penyalahgunaan. Namun, fakta bahwa aset bernilai strategis dapat “lepas kontrol” dan disewakan bertahun-tahun mengindikasikan adanya celah serius dalam sistem pengamanan aset negara, bukan sekadar persoalan oknum.


Perkara ini juga mempertegas risiko korupsi berlapis dalam pengelolaan barang sitaan: aset yang disita karena korupsi justru kembali menjadi sumber kerugian negara akibat kelalaian, pembiaran, atau dugaan penyalahgunaan wewenang. Jika pengawasan aset negara tidak diperkuat secara sistemik, praktik serupa berpotensi terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap integritas tata kelola hukum dan administrasi negara.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page