top of page

BNN Rekomendasikan Larangan Total Vape: Temuan Liquid Positif Narkotika

  • Feb 19
  • 3 min read
Rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk melarang total rokok elektrik atau vape pada 18 Februari 2026 bukan sekadar isu kesehatan, melainkan sinyal keras atas temuan laboratorium yang menunjukkan hampir seperempat liquid vape positif mengandung narkotika. Fakta ini menegaskan bahwa perangkat yang selama ini dipersepsikan sebagai produk gaya hidup modern berpotensi menjadi medium baru peredaran zat psikoaktif terselubung, sekaligus membuka celah serius dalam pengawasan regulasi dan perlindungan generasi muda.
Rekomendasi Badan Narkotika Nasional (BNN) RI untuk melarang total rokok elektrik atau vape pada 18 Februari 2026 bukan sekadar isu kesehatan, melainkan sinyal keras atas temuan laboratorium yang menunjukkan hampir seperempat liquid vape positif mengandung narkotika. Fakta ini menegaskan bahwa perangkat yang selama ini dipersepsikan sebagai produk gaya hidup modern berpotensi menjadi medium baru peredaran zat psikoaktif terselubung, sekaligus membuka celah serius dalam pengawasan regulasi dan perlindungan generasi muda.

Rekomendasi pelarangan total rokok elektrik atau vape oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) RI pada 18 Februari 2026 menandai eskalasi serius dalam cara negara memandang ancaman narkotika yang kini tidak lagi hadir dalam bentuk konvensional. Dalam forum Focus Group Discussion (FGD) di Gedung BNN, Kepala Pusat Laboratorium Narkotika BNN, Supianto, mengungkap temuan yang tidak bisa lagi dipandang sebagai fenomena pinggiran, melainkan indikasi sistemik: dari 438 sampel cairan (liquid) vape yang diuji, 23,97 persen terdeteksi positif mengandung narkotika. Lebih mengkhawatirkan, dalam sampel yang berasal dari proses penyidikan, angka temuan positif bahkan mencapai 100 persen.


Data tersebut mengubah narasi publik tentang vape dari sekadar produk gaya hidup menjadi medium potensial penyalahgunaan zat berbahaya yang tersembunyi dan sulit terdeteksi. Secara analitis, ini menunjukkan adanya pergeseran modus operandi peredaran narkoba yang semakin adaptif terhadap celah regulasi dan tren konsumsi generasi muda. Ketika produk legal dan populer dimanfaatkan sebagai “kendaraan distribusi”, maka risiko sosial yang muncul bukan lagi bersifat individual, melainkan struktural.


BNN juga menyoroti munculnya zat psikoaktif baru dalam liquid vape, termasuk Etomidate obat bius yang secara medis digunakan dalam anestesi yang berpotensi disalahgunakan karena efek sedatif dan halusinogeniknya. Kehadiran zat ini dalam perangkat konsumsi yang dikemas modern dan kasat mata “aman” mencerminkan strategi penyelundupan narkotika yang semakin canggih: menyamarkan bahaya dalam kemasan teknologi. Dalam konteks kebijakan publik, hal ini menimbulkan dilema serius antara perlindungan konsumen, kesehatan masyarakat, dan celah pengawasan pasar digital yang kian masif.


Secara global, BNN mendorong Indonesia berkaca pada negara-negara yang telah mengambil langkah ekstrem berupa pelarangan total vape, seperti Singapura, Thailand, dan Maladewa. Argumen yang dibangun bukan semata isu kesehatan, tetapi juga aspek keamanan nasional dan pengendalian narkotika. Negara-negara tersebut menilai bahwa regulasi parsial justru membuka ruang abu-abu bagi industri dan jaringan ilegal untuk beroperasi di antara celah hukum.


Di Indonesia sendiri, regulasi yang berlaku saat ini masih berada pada tahap pengendalian terbatas melalui kebijakan fiskal dan pengaturan produk, sebagaimana diatur dalam PP No. 28 Tahun 2024 yang lebih menekankan pada kenaikan harga jual eceran dan pengawasan konsumsi. Namun, pendekatan ini dinilai belum menyentuh akar persoalan: lemahnya pengawasan kandungan liquid, distribusi daring yang masif, serta minimnya standar uji laboratorium terhadap produk yang beredar bebas di pasar.


Secara kritis, rekomendasi pelarangan total vape juga membuka perdebatan tajam di ruang kebijakan. Di satu sisi, negara dituntut melindungi generasi muda dari ancaman zat psikoaktif terselubung. Di sisi lain, larangan total berpotensi memicu pasar gelap baru jika tidak diiringi sistem pengawasan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten. Sejarah kebijakan pelarangan di berbagai sektor menunjukkan bahwa tanpa kontrol distribusi dan edukasi publik, pelarangan justru dapat menggeser peredaran ke jalur ilegal yang lebih sulit diawasi.


Dengan demikian, usulan BNN bukan sekadar isu kesehatan atau gaya hidup, melainkan alarm keras terhadap evolusi pola peredaran narkotika yang kini menyusup melalui produk konsumsi populer. Statusnya yang masih berupa rekomendasi kepada kementerian dan lembaga terkait menandakan bahwa pertarungan kebijakan baru saja dimulai. Pertanyaannya bukan lagi apakah vape berbahaya atau tidak, melainkan seberapa siap negara menghadapi bentuk baru peredaran zat adiktif yang berkamuflase di balik teknologi, tren, dan celah regulasi yang selama ini dibiarkan longgar.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page