top of page

Celah OSS dalam PKKPR Tambang: Polemik Wawonii Ungkap Lemahnya Kontrol Tata Ruang

  • Jan 30
  • 2 min read

Polemik penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) untuk aktivitas pertambangan di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep), membuka kembali perdebatan mendasar tentang celah hukum dan kelemahan pengawasan dalam sistem Online Single Submission (OSS) yang dikelola Kementerian Investasi/BKPM.


Sistem Online Single Submission (OSS) adalah platform perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik yang dikelola oleh Kementerian Investasi/BKPM, melayani perizinan berbasis risiko (OSS-RBA) sesuai UU Cipta Kerja. Sistem ini mempermudah pelaku usaha UMKM hingga besar mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional secara transparan, cepat, dan online melalui oss.go.id.


Secara normatif, OSS dirancang untuk mempercepat investasi melalui penyederhanaan birokrasi. Namun dalam praktiknya, khususnya pada sektor tambang, sistem ini justru berpotensi menjadi jalur cepat legalisasi kegiatan berisiko tinggi, tanpa pengujian substantif atas kondisi lingkungan dan sosial di lapangan.


Dalam mekanisme OSS, PKKPR dapat diterbitkan secara otomatis untuk wilayah yang telah memiliki Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) terintegrasi. Sementara untuk wilayah yang belum memiliki RDTR—seperti sebagian kawasan di Konawe Kepulauan verifikasi dilakukan melalui penilaian dokumen dan kajian teknis dengan batas waktu maksimal 20 hari kerja. Skema ini dinilai terlalu singkat untuk menguji dampak nyata rencana pertambangan di wilayah pulau kecil yang secara ekologis rentan.


Celah utama terletak pada basis data digital yang sepenuhnya bergantung pada input pelaku usaha. Koordinat lokasi, luas lahan, dan status penguasaan tanah cukup diunggah dalam bentuk data dan dokumen administratif, tanpa kewajiban verifikasi lapangan oleh pemerintah daerah. Dalam konteks Wawonii, hal ini memunculkan pertanyaan serius: apakah kesesuaian ruang benar-benar diuji, atau sekadar dinyatakan sesuai oleh sistem?


Polemik PKKPR PT Adnan Jaya Sekawan di Wawonii memperlihatkan konsekuensi nyata dari mekanisme tersebut. Meski izin tambang menuai penolakan publik dan kekhawatiran kerusakan lingkungan, pemerintah daerah justru menyatakan tidak pernah menerima permohonan maupun memberikan persetujuan. Seluruh proses berjalan terpusat melalui OSS, dengan tanda tangan elektronik berasal dari pemerintah pusat.


Kondisi ini menempatkan pemerintah daerah dalam posisi paradoks: menanggung dampak sosial dan ekologis, tetapi minim kewenangan dalam proses pengambilan keputusan. Padahal, daerah memiliki pengetahuan paling dekat terhadap karakter wilayah pulau kecil seperti Wawonii, yang secara hukum dan ekologi membutuhkan perlindungan ekstra.


Lebih jauh, PKKPR yang terbit melalui OSS sering dipersepsikan publik sebagai “izin final”, meskipun secara hukum ia baru menjadi dasar awal sebelum penyusunan dokumen lingkungan. Dalam praktik pertambangan, PKKPR kerap dijadikan legitimasi awal untuk mengamankan lahan, memicu konflik agraria, dan membuka jalan bagi eksploitasi sumber daya sebelum ada kajian lingkungan yang memadai.


Pengamat tata ruang menilai, lemahnya keterlibatan daerah dan absennya partisipasi publik dalam proses OSS berpotensi melanggar prinsip kehati-hatian, terutama di wilayah pulau kecil yang semestinya tunduk pada pembatasan ketat sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi lingkungan hidup.


Kasus Wawonii/Konawe Kepulauan menjadi contoh konkret bagaimana sentralisasi perizinan melalui OSS dapat menciptakan jarak antara keputusan administratif dan realitas lapangan. Tanpa pembenahan regulasi, penguatan pengawasan lapangan, serta keterlibatan pemerintah daerah dan masyarakat, PKKPR berisiko berubah dari instrumen tata ruang menjadi pintu masuk legal bagi konflik dan kerusakan lingkungan.


Polemik ini sekaligus menjadi ujian bagi pemerintah pusat: apakah OSS akan terus dipertahankan sebagai sistem yang cepat namun minim koreksi, atau direformasi agar tidak lagi menjadi celah hukum bagi praktik tambang bermasalah khususnya di wilayah rentan seperti Wawonii.

 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page