DAS Konaweha Dijarah Tambang Pasir Ilegal, Pemerintah Dituntut Tegas Selamatkan Sungai dari Kerusakan
- Feb 24
- 3 min read

Daerah Aliran Sungai (DAS) Konaweha di Sulawesi Tenggara yang membentang sekitar 6.978,41 km² dan melintasi Kolaka Timur, Konawe Selatan, Konawe hingga Kota Kendari kini berada di ambang kerusakan ekologis serius.
Sungai sepanjang kurang lebih 341 kilometer yang berhulu di Pegunungan Mekongga dan bermuara ke Laut Banda itu sejatinya merupakan salah satu penyangga utama sistem hidrologi di wilayah Sultra, sekaligus kawasan yang sejak lama rawan banjir dan erosi.
Namun, kerentanan alami tersebut justru diperparah oleh maraknya aktivitas tambang pasir ilegal yang berlangsung secara masif dan nyaris tanpa kendali.
Di sepanjang bantaran DAS Konaweha, khususnya di wilayah Kabupaten Konawe dan Konawe Selatan, praktik penambangan tanpa izin (PETI) dilaporkan menggunakan alat berat dan beroperasi secara terbuka.
Aktivitas pengerukan yang terus-menerus tidak hanya menggerus struktur sungai, tetapi juga mempercepat abrasi, memperlebar badan sungai secara tidak alami, serta memicu pendangkalan yang berpotensi memperparah luapan air saat musim hujan.
Ironisnya, eksploitasi ini terjadi di kawasan yang justru berfungsi sebagai penyangga banjir bagi ribuan warga di hilir.
Dampak lingkungan yang ditimbulkan tidak lagi bersifat sporadis, melainkan sistemik. Erosi di tepi sungai semakin parah, vegetasi bantaran rusak, kualitas air menurun akibat sedimentasi dan polusi debu, serta ekosistem perairan terganggu.
Kondisi ini secara langsung mengancam mata pencaharian masyarakat yang bergantung pada pertanian dan sumber air dari aliran Konaweha. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan perlahan berubah menjadi korban eksploitasi ekonomi jangka pendek.
Situasi kian memprihatinkan karena indikasi ilegalitas aktivitas tambang terus mencuat. Hingga awal 2026, sejumlah operasi penambangan di kawasan Uepai dan Unaaha diduga masih berjalan tanpa mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah.
Praktik ini menunjukkan adanya pembiaran struktural, di mana aktivitas ekonomi ilegal dapat beroperasi di ruang publik strategis tanpa pengawasan ketat yang konsisten.
Secara hukum, penambangan tanpa izin jelas melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, khususnya Pasal 158, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Namun, lemahnya penegakan hukum di lapangan memunculkan kritik tajam dari masyarakat. Laporan warga terkait aktivitas tambang ilegal telah berulang kali disampaikan, tetapi operasi penindakan dinilai belum mampu memberikan efek jera.
Bahkan, muncul dugaan adanya praktik “koordinasi” dan perlindungan oleh oknum tertentu yang membuat aktivitas ilegal terus berulang meski telah ditertibkan.
Beberapa titik terdampak paling signifikan dilaporkan berada di Kecamatan Bondoala, Sampara, dan Uepai, Kabupaten Konawe, yang kini menghadapi tekanan ekologis tinggi akibat pengerukan material secara terus-menerus.
Kerusakan tidak hanya mengancam lingkungan, tetapi juga infrastruktur publik di sekitar aliran sungai, termasuk jalan, jembatan, dan lahan produktif warga yang tergerus abrasi.
Di sisi lain, upaya koordinasi melalui Komisi III TKPSDA WS Lasolo Konaweha dan operasi penindakan oleh aparat penegak hukum memang telah dilakukan. Namun, fakta bahwa aktivitas tambang ilegal masih terus muncul menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam tata kelola pengawasan sumber daya alam.
Penanganan yang bersifat reaktif tanpa pengawasan berkelanjutan dinilai tidak cukup untuk menghentikan praktik yang sudah mengakar secara ekonomi dan jaringan.
Jika kondisi ini terus dibiarkan, kerusakan DAS Konaweha berpotensi menjadi bom ekologis jangka panjang. Risiko banjir, longsor, krisis air bersih, hingga hilangnya daya dukung lahan pertanian bukan lagi ancaman hipotetis, melainkan konsekuensi nyata dari eksploitasi ilegal yang berlangsung tanpa kendali.
Dalam konteks ini, pembiaran terhadap tambang pasir ilegal bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga bentuk kelalaian serius dalam melindungi sumber daya strategis yang menopang kehidupan masyarakat Sulawesi Tenggara.




Comments