top of page

Desakan Provinsi Luwu Raya Menguat, DPRD Luwu Utara melakukan audiensi Dengan Wakil Menteri Dalam Negeri

  • Jan 28
  • 2 min read

Desakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Luwu Raya kembali menguat di tingkat pusat. Kali ini, tuntutan itu disuarakan langsung oleh DPRD Luwu Utara dalam audiensi dengan Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiharto, menandai eskalasi serius perjuangan politik Tanah Luwu yang telah berlangsung puluhan tahun.


Ketua DPRD Luwu Utara, Husain, secara terbuka mengingatkan negara agar tidak terus mengabaikan janji politik historis Presiden Soekarno kepada Datu Luwu ke-36, Andi Djemma. Dalam pertemuan tersebut, Husain menegaskan bahwa tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya bukan sekadar persoalan administratif pemerintahan, melainkan utang sejarah negara kepada rakyat Luwu yang hingga kini belum dilunasi.

“Ini bukan isu baru, dan bukan sekadar soal batas wilayah atau pembagian kewenangan. Ini soal komitmen negara yang tertunda terlalu lama,” tegas Husain, Rabu (28/1/2026).


Husain memaparkan bahwa Tanah Luwu memiliki peran strategis dalam mempertahankan Republik Indonesia pada masa awal kemerdekaan. Ia menyinggung perlawanan rakyat Luwu di Masamba pada 1949, yang berlangsung beriringan dengan Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag, sebuah momentum krusial dalam pengakuan kedaulatan Indonesia oleh Belanda.


Menurutnya, kontribusi politik dan militer rakyat Luwu kala itu tidak bisa dilepaskan dari proses lahirnya Indonesia sebagai negara berdaulat. Namun ironisnya, setelah republik berdiri kokoh, pengakuan terhadap hak-hak politik Tanah Luwu justru tertinggal.

“Tanah Luwu punya catatan sejarah dalam lahirnya republik ini. Maka wajar jika rakyat Luwu hari ini menagih komitmen negara,” ujar Husain dengan nada tegas.


Tak hanya mengandalkan argumentasi historis, DPRD Luwu Utara juga menekankan kelayakan objektif Luwu Raya sebagai provinsi mandiri. Husain menyebut wilayah Luwu Raya memiliki modal ekonomi yang sangat kuat, mulai dari sumber daya pertanian, perkebunan, kehutanan, pertambangan, hingga potensi energi dan kawasan strategis logistik di Sulawesi.

Dengan kekayaan sumber daya alam tersebut, Luwu Raya dinilai tidak hanya mampu membiayai pemerintahan sendiri, tetapi juga berpotensi menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di kawasan timur Indonesia, alih-alih terus menjadi daerah penyangga tanpa kewenangan penuh.


Audiensi ini sekaligus menjadi sinyal bahwa perjuangan DOB Provinsi Luwu Raya telah memasuki fase penagihan politik langsung ke pemerintah pusat. DPRD Luwu Utara menegaskan, jika negara terus menunda, maka yang dipertaruhkan bukan hanya efektivitas tata kelola wilayah, tetapi kepercayaan rakyat terhadap konsistensi negara dalam menghormati sejarah dan jasa daerah.


Kini, bola berada di tangan pemerintah pusat: apakah tuntutan Tanah Luwu akan kembali dicatat sebagai wacana, atau akhirnya diwujudkan sebagai bentuk keadilan sejarah yang tertunda.

 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page