Diduga Tambang Masuk Kawasan Hutan, Publik Desak Pemerintah Hentikan Aktivitas PD AUK di Kolaka
- Feb 9
- 2 min read

Tekanan publik terhadap pemerintah pusat kembali menguat menyusul dugaan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Sejumlah perusahaan tambang dilaporkan beroperasi di dalam Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), memicu kekhawatiran serius terhadap pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan yang sistematis.
Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara–Jakarta mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba), serta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia untuk segera menghentikan seluruh aktivitas pertambangan di Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka. Desakan ini muncul setelah ditemukannya indikasi kuat pelanggaran tata kelola kawasan hutan oleh sejumlah perusahaan tambang.
Salah satu perusahaan yang disorot adalah PD Aneka Usaha Kolaka (PD AUK). Ketua HAMI Sultra–Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, menyatakan PD AUK diduga melakukan kegiatan pertambangan di dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Hutan Produksi Konversi (HPK) tanpa izin resmi. “PD AUK diduga melakukan penyerobotan kawasan hutan di Pomalaa yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan pencemaran,” kata Irsan dalam keterangan pers di Jakarta, Sabtu, 7 Februari 2026.
Menurut Irsan, hingga kini PD AUK diduga tidak mengantongi Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) sebagai syarat utama beroperasi di dalam kawasan hutan. Ketidakpatuhan ini dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di sektor kehutanan dan pertambangan mineral.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, HAMI Sultra–Jakarta mendesak aparat penegak hukum dan kementerian terkait untuk segera mengambil tindakan tegas. Mereka meminta penghentian sementara hingga penutupan permanen aktivitas pertambangan PD AUK, disertai proses hukum yang transparan dan akuntabel.
Selain itu, HAMI juga mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk memanggil dan memeriksa Direktur Utama PD AUK atas dugaan tindak pidana korupsi di sektor pertambangan. Dugaan korupsi tersebut dinilai berkaitan dengan pengelolaan izin, pemanfaatan kawasan hutan, serta potensi kerugian negara yang timbul dari aktivitas ilegal tersebut.
HAMI turut meminta Kementerian ESDM dan Ditjen Minerba mencabut Rencana Kegiatan dan Anggaran Biaya (RKAB) pertambangan milik PD AUK yang beroperasi di Pomalaa. Menurut mereka, RKAB tidak semestinya diterbitkan atau dipertahankan apabila kegiatan pertambangan terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan kehutanan.
“APH harus tegas. Aktivitas hauling, pemuatan, hingga penjualan ore nikel yang merambah kawasan hutan tanpa izin merupakan pelanggaran hukum serius dan tidak boleh dibiarkan,” ujar Irsan.
Kasus dugaan pertambangan di kawasan HPT ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan negara terhadap aktivitas pertambangan di Sulawesi Tenggara. Tanpa penegakan hukum yang konsisten, praktik perusakan lingkungan berpotensi terus berulang dengan dalih investasi dan kepentingan ekonomi jangka pendek.




Comments