Dugaan Tambang Ilegal di Hutan Lindung Kabaena: PT TMS Disorot, KPK Didesak Turun Tangan
- Jan 28
- 3 min read

Dugaan aktivitas pertambangan PT Tomia Mitra Sejahtera (PT TMS) di kawasan Hutan Lindung Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara, dinilai tidak dapat direduksi sebagai pelanggaran administratif semata. Sejumlah kalangan menilai praktik tersebut telah memenuhi unsur kejahatan pidana pengrusakan hutan yang wajib diproses melalui mekanisme hukum pidana, termasuk dengan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menambang di kawasan hutan lindung tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) merupakan pelanggaran serius terhadap Undang-Undang Kehutanan dan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. IPPKH bersifat mutlak dan tidak dapat ditawar. Tanpa izin tersebut, seluruh aktivitas pertambangan berstatus ilegal dan memenuhi unsur tindak pidana.
Selain melanggar hukum, aktivitas tambang di hutan lindung Pulau Kabaena berpotensi menimbulkan kerusakan ekologis permanen. Kabaena merupakan pulau kecil dengan daya dukung lingkungan terbatas. Kerusakan hutan lindung di wilayah ini mengancam sumber air, keseimbangan ekosistem, serta ruang hidup masyarakat yang bergantung langsung pada keberlanjutan lingkungan.
Sejumlah pihak mengingatkan, penyelesaian kasus PT TMS melalui sanksi administratif atau denda finansial justru berisiko melanggengkan impunitas korporasi. Pendekatan tersebut dinilai tidak menyentuh akar persoalan, yakni pertanggungjawaban pidana pelaku serta jejaring kekuasaan yang memungkinkan tambang ilegal beroperasi dalam waktu lama tanpa penindakan berarti.
Lebih jauh, dugaan tambang ilegal di hutan lindung juga membuka ruang terjadinya tindak pidana korupsi. Mulai dari penyalahgunaan kewenangan, konflik kepentingan, hingga potensi gratifikasi dalam proses perizinan maupun pembiaran hukum. Dalam konteks inilah, keterlibatan KPK dinilai krusial untuk menelusuri aliran keuntungan tambang, struktur kepemilikan perusahaan, serta kemungkinan adanya perlindungan politik atau birokratis.
Isu ini semakin menguat setelah penelusuran Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) mengungkap keterkaitan keluarga Gubernur Sulawesi Tenggara, Andi Sumangerukka, dengan sejumlah perusahaan tambang nikel. Sekretaris CERI, Hengki Seprihadi, menyebut nama Arinta Nila Hapsari dan Alaniah Nisrina, yang merupakan istri dan anak Andi Sumangerukka, tercatat sebagai pemegang saham di beberapa perusahaan tambang.
“Sesuai dokumen resmi dari website Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU), Arinta Nila Hapsari muncul sebagai pemegang saham mayoritas di PT Tribhuwana Sukses Mandiri, PT Kabaena Kromit Prathama, dan PT Baula Petra Buana,” ujar Hengki.
CERI merinci, di PT Baula Petra Buana, Alaniah Nisrina menguasai 30 persen saham senilai Rp18 miliar. Sementara di PT Kabaena Kromit Prathama, Arinta Nila Hapsari tercatat menguasai 70 persen saham senilai Rp1,75 miliar. Adapun di PT Tribhuwana Sukses Mandiri, Arinta memiliki 25 persen saham senilai Rp22,5 juta.
“Hasil penelusuran ini cukup mengejutkan karena seluruh perusahaan tersebut bergerak di sektor tambang nikel dan beroperasi di Sulawesi Tenggara,” kata Hengki.
Keterlibatan tersebut dinilai menimbulkan tanda tanya serius mengingat posisi Andi Sumangerukka sebagai Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih pada Pilkada Serentak 2024, serta rekam jejaknya sebagai mantan Kepala Badan Intelijen Daerah (Kabinda) Sultra periode 2015–2019 dan Pangdam XIV/Hasanuddin pada 2020–2021.
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, kekayaan Andi Sumangerukka tercatat mencapai Rp632 miliar, menjadikannya calon gubernur terkaya se-Indonesia pada Pilkada 2024.
CERI juga menyoroti sejumlah persoalan hukum yang menyeret perusahaan-perusahaan tersebut. Salah satunya, keterlibatan PT Kabaena Kromit Prathama dalam kasus skandal dokumen terbang (dokter) di Kementerian ESDM yang menyeret mantan Dirjen Minerba Ridwan Djamaluddin. Meski Arinta Nila Hapsari menguasai 70 persen saham perusahaan tersebut, ia dinilai belum tersentuh proses hukum.
Selain itu, PT Tribhuwana Sukses Mandiri disebut ikut terseret dalam dugaan penambangan ilegal dan perusakan lingkungan yang melibatkan PT Tomia Mitra Sejahtera. Bahkan, menurut Hengki, dalam fakta persidangan di Pengadilan Negeri Kendari, mantan Gubernur Sultra Nur Alam menyebut proses penjualan PT TMS ke PT Tribhuwana Sukses Mandiri berlangsung di kantor Kabinda Sultra saat Andi Sumangerukka masih menjabat sebagai Kabinda.
Direktur Utama PT Tribhuwana Sukses Mandiri, Arif Kurniawan yang juga pemilik PT Dua Delapan Resources disebut membayar pembelian saham PT TMS sebesar Rp100 miliar ke rekening Amran Yunus, yang diangsur dalam empat tahap. Namun, penelusuran CERI di laman resmi AHU Kemenkumham tidak menemukan data PT Tomia Mitra Sejahtera, meski perusahaan tersebut tercantum dalam sistem MODI Kementerian ESDM dengan empat entitas pemegang saham masing-masing 25 persen.
Fakta-fakta tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin aktivitas tambang di kawasan hutan lindung dapat berlangsung tanpa izin sah, dalam waktu yang tidak singkat, tanpa proses hukum pidana yang tegas?
Pulau Kabaena yang memiliki daya dukung ekologis rapuh kini berada di titik rawan. Kerusakan hutan lindung di wilayah ini bukan hanya persoalan lingkungan, tetapi ancaman langsung terhadap sumber air, ketahanan pangan, dan keberlanjutan hidup masyarakat setempat.
Karena itu, publik mendesak agar KPK dan Kejaksaan tidak berhenti pada pendekatan administratif, melainkan mengusut kasus PT TMS secara menyeluruh sebagai kejahatan sumber daya alam yang berdampak pada kerugian negara dan pelanggaran hak konstitusional masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Kasus PT TMS kini dipandang sebagai ujian serius bagi penegakan hukum lingkungan di Indonesia. Jika kembali diselesaikan lewat denda dan kompromi administratif, maka pesan yang disampaikan negara sangat jelas: hukum dapat dinegosiasikan, hutan lindung bisa ditambang, dan kejahatan lingkungan tetap aman selama memiliki akses kekuasaan.




Comments