top of page

Efek Domino Kasus Eks Kapolres Bima: Polri Akan Gelar Tes Urine Serentak, Publik Tuntut Reformasi Internal Nyata

  • Feb 19
  • 2 min read

Buntut kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menyeret eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan menggelar pemeriksaan urine secara serentak di seluruh jajaran. Kebijakan ini dinilai sebagai langkah korektif, namun sekaligus memantik sorotan kritis publik terhadap integritas internal institusi penegak hukum.


Langkah Polri menggelar tes urine massal terhadap seluruh anggota menjadi respons langsung atas maraknya kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum aparat, dengan kasus eks Kapolres Bima Kota sebagai titik pemicu perhatian nasional. Kebijakan tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, usai sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan.


Dalam pernyataannya, Trunoyudo menegaskan bahwa pemeriksaan urine akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah dan jajaran Polri berdasarkan perintah langsung Kapolri, melalui koordinasi Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam). Secara struktural, langkah ini dimaksudkan sebagai bentuk pengawasan internal sekaligus upaya deteksi dini terhadap potensi penyalahgunaan narkotika di tubuh institusi.


Namun secara analitis, kebijakan tes urine massal tidak bisa dilepaskan dari tekanan krisis kepercayaan publik yang terus menguat setiap kali kasus narkotika menyeret aparat penegak hukum. Publik menilai, persoalan bukan semata pada individu pelanggar, melainkan pada sistem pengawasan internal yang dinilai belum sepenuhnya efektif dalam mencegah penyimpangan sejak dini.


Kasus yang melibatkan pejabat kepolisian tingkat strategis seperti eks Kapolres memperkuat persepsi bahwa penyalahgunaan narkotika bukan hanya masalah personal, tetapi berpotensi menjadi persoalan struktural jika tidak direspons dengan reformasi internal yang konsisten. Dalam perspektif tata kelola institusi, tes urine serentak dapat dibaca sebagai langkah simbolik sekaligus preventif, namun belum tentu menyentuh akar persoalan jika tidak diikuti penguatan sistem integritas dan pengawasan berkelanjutan.


Lebih jauh, sorotan publik juga mengarah pada pertanyaan mendasar: mengapa kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan oknum aparat kerap terungkap setelah menjadi skandal, bukan melalui mekanisme deteksi internal yang kuat? Hal ini menunjukkan adanya celah dalam sistem kontrol internal yang seharusnya menjadi garda terdepan menjaga profesionalisme aparat.


Secara sosiologis, keterlibatan oknum penegak hukum dalam kasus narkotika memiliki dampak ganda. Pertama, merusak citra institusi sebagai penegak hukum. Kedua, melemahkan legitimasi moral aparat dalam memberantas kejahatan narkotika di masyarakat. Ketika penegak hukum terseret dalam pelanggaran yang sama dengan pelaku yang mereka tindak, muncul paradoks hukum yang berpotensi memperdalam sinisme publik.


Di sisi lain, kebijakan tes urine serentak juga dapat dipandang sebagai bentuk penegasan komitmen institusi terhadap prinsip zero tolerance terhadap narkotika di internal Polri. Namun para pengamat menilai, langkah represif semata tidak cukup tanpa reformasi sistemik, transparansi penindakan, serta sanksi tegas yang konsisten terhadap pelanggaran, tanpa pandang jabatan atau posisi.


Jika tidak diiringi dengan pembenahan struktural, tes urine massal berisiko hanya menjadi respons reaktif jangka pendek terhadap tekanan kasus, bukan solusi jangka panjang terhadap persoalan integritas internal. Dalam konteks reformasi institusi, publik menuntut langkah yang lebih substansial: penguatan pengawasan internal, sistem pelaporan yang independen, serta akuntabilitas yang terbuka kepada masyarakat.


Dengan demikian, kebijakan pemeriksaan urine serentak di tubuh Polri bukan sekadar agenda teknis kesehatan atau disiplin internal, melainkan ujian serius bagi komitmen reformasi institusi. Di tengah meningkatnya sorotan publik, langkah ini akan dinilai bukan dari seremoni pelaksanaannya, tetapi dari konsistensi penegakan disiplin dan keberanian membersihkan institusi dari oknum yang mencederai kepercayaan publik.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page