Hukum Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas: Ketika Ketidakadilan Menjadi Kebiasaan yang Diwariskan
- Jan 31
- 2 min read
“Kalau hukum hanya tajam ke bawah, itu bukan keadilan itu kebiasaan.”— Rocky Gerung

Pernyataan Rocky Gerung tersebut bukan sekadar kritik retoris. Ia adalah diagnosis keras terhadap wajah penegakan hukum di negeri ini. Kalimat itu menyingkap satu realitas pahit: ketika hukum terus-menerus menghukum rakyat kecil dengan keras, namun kehilangan nyali di hadapan kekuasaan, maka yang bekerja bukan lagi keadilan, melainkan rutinitas ketidakadilan yang dinormalisasi.
Dalam kondisi seperti itu, ketimpangan hukum tak lagi dianggap sebagai penyimpangan. Ia berubah menjadi pola. Aparat penegak hukum terbiasa bertindak represif terhadap yang lemah karena aman secara politik dan administratif. Sebaliknya, terhadap yang kuat, hukum melambat, berbelok, bahkan menghilang karena berisiko.
Hukum pun kehilangan fondasi etiknya. Ia tak lagi bergerak atas dasar kebenaran dan keadilan, melainkan mengikuti peta relasi kuasa. Siapa yang tidak punya akses, ditekan. Siapa yang punya pengaruh, dilindungi. Hukum direduksi menjadi sekadar alat administrasi kekuasaan, bukan instrumen moral negara.
Namun luka itu belum berhenti di sana.
Rocky Gerung menambahkan satu kalimat yang justru lebih berbahaya:“Dan kebiasaan bisa diwariskan.”
Di sinilah persoalan menjadi struktural. Ketidakadilan yang dibiarkan berlangsung lama akan menjelma menjadi tradisi institusional. Ia diwariskan bukan lewat doktrin resmi, melainkan melalui praktik sehari-hari. Hakim baru belajar dari hakim lama bukan tentang keadilan, melainkan tentang “cara aman bertahan”. Polisi muda meniru seniornya tentang siapa yang boleh disentuh dan siapa yang harus dihindari. Pejabat baru menyesuaikan diri, bukan demi kebenaran, tapi demi keselamatan karier.
Tanpa perlu konspirasi besar, sistem secara perlahan mendidik aparat yang awalnya mungkin idealis, menjadi pragmatis dan permisif. Di titik ini, masalahnya bukan lagi soal individu jahat, melainkan sistem yang mengajarkan orang baik untuk ikut berbuat buruk. Inilah mengapa kebiasaan jauh lebih berbahaya daripada kejahatan sesaat. Kejahatan masih terasa salah. Kebiasaan terasa normal. Ketika ketidakadilan sudah menjadi kebiasaan, ia tak lagi memicu rasa bersalah, apalagi perlawanan.
Intinya jelas dan mengkhawatirkan:ketika hukum tidak lagi mempermalukan yang berkuasa, tetapi justru menakut-nakuti yang lemah, maka negara sedang mengirim pesan berbahaya kepada warganya bahwa keadilan hanyalah slogan di baliho dan pidato, bukan tujuan nyata dari sistem hukum itu sendiri.
Dan ketika warga mulai mempercayai pesan itu, yang runtuh bukan hanya hukum, tetapi legitimasi moral negara.




Comments