HUSNIAH TALENRANG RESMI DIBERHENTIKAN DARI BUPATI GOWA: INI KRONOLOGI PEMAKZULAN HINGGA PENGEMBALIAN 8 MOBIL DINAS

KAVITA MEDIA NET | GOWA — Pemberhentian Sitti Husniah Talenrang dari jabatan Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, memasuki tahap administratif setelah Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Keputusan (SK) pemberhentian tertanggal 14 Oktober 2026. Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut proses politik dan hukum yang melibatkan DPRD Kabupaten Gowa dan Mahkamah Agung (MA).
Dalam keputusan yang diberitakan media, Husniah disebut diberhentikan dengan tidak hormat. Pada saat yang sama, Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Gowa untuk menjaga kesinambungan pemerintahan daerah. Darmawangsyah belum otomatis menjadi bupati definitif karena masih diperlukan proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Rangkaian pemberhentian ini bermula dari penggunaan hak angket DPRD Gowa untuk menyelidiki sejumlah persoalan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Kronologi Pemberhentian Husniah Talenrang
1. 14 Juli 2026 — Pemeriksaan oleh Pansus DPRD
Husniah menghadiri pemeriksaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa. Pansus mendalami sejumlah persoalan, antara lain dugaan penyimpangan pengadaan seragam sekolah gratis, pencabutan bantuan beasiswa doktoral, serta dugaan perbuatan tercela atau pelanggaran etika jabatan.
Persoalan tersebut merupakan bagian dari penyelidikan politik DPRD dan harus dibedakan dari pembuktian tindak pidana melalui proses peradilan pidana.
2. 12 Agustus 2026 — DPRD menyepakati Hak Menyatakan Pendapat
DPRD Gowa menggelar rapat paripurna Hak Menyatakan Pendapat (HMP) dan menyepakati pendapat yang menjadi dasar pengusulan pemberhentian Husniah. Tahapan ini menandai peralihan dari penyelidikan melalui hak angket menuju proses uji pendapat di Mahkamah Agung.
3. 21 Agustus 2026 — Permohonan didaftarkan ke MA
Permohonan uji pendapat DPRD Gowa terkait usulan pemberhentian Husniah diregistrasi di Mahkamah Agung dengan Nomor Perkara 1 P/UP/2026.
4. 1 Oktober 2026 — MA mengabulkan permohonan DPRD
Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji pendapat DPRD Gowa. Putusan ini menjadi dasar hukum bagi proses berikutnya menuju pengusulan dan penetapan pemberhentian melalui mekanisme pemerintahan yang berlaku.
5. 8 Oktober 2026 — Usulan pemberhentian diserahkan kepada Mendagri
Pimpinan DPRD Gowa menyerahkan surat usulan pemberhentian kepada Kementerian Dalam Negeri di Jakarta. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut putusan MA.
6. 14 Oktober 2026 — Mendagri menerbitkan SK pemberhentian
Mendagri Tito Karnavian menerbitkan SK pemberhentian Husniah sekaligus menunjuk Darmawangsyah Muin sebagai Plt. Bupati Gowa. SK pemberhentian tersebut diberitakan bernomor 100.2.1.3-3256 Tahun 2026.
7. 18 Oktober 2026 — Husniah mempersoalkan penerimaan dokumen
Husniah menyatakan belum menerima SK pemberhentian secara langsung dan mengaku mengetahui keputusan tersebut melalui pemberitaan media. Ia juga mempersoalkan keterlambatan penerimaan surat dari MA yang menurut pengakuannya baru diterima pada 6 Oktober.
Husniah menyatakan tetap menghormati putusan MA, tetapi menekankan pentingnya penghormatan terhadap haknya dalam proses tersebut. Pernyataan ini merupakan tanggapan Husniah atas proses yang dijalaninya, bukan bukti bahwa SK pemberhentian telah dibatalkan.
Setelah Pemberhentian, Delapan Mobil Dinas Dikembalikan
Setelah meninggalkan Rumah Jabatan Bupati Gowa, delapan mobil dinas yang sebelumnya digunakan untuk menunjang kegiatan Husniah telah dikembalikan kepada pemerintah daerah.
Pemkab Gowa melakukan pemeriksaan dan pendataan ulang aset sejak Sabtu, 17 Oktober 2026. Tim gabungan terdiri atas Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Inspektorat, serta Bagian Umum Sekretariat Kabupaten Gowa.
Kepala Bagian Umum Setkab Gowa, Arham Rahmat, menyatakan hasil pemeriksaan menunjukkan aset yang digunakan telah sesuai dengan catatan inventaris pemerintah daerah. Seluruh kendaraan diparkir di pelataran samping rumah jabatan, sedangkan kuncinya diserahkan kepada Bagian Umum Setkab Gowa.
Informasi mengenai pemeriksaan aset dan pengembalian kendaraan tersebut dikutip dari pemberitaan Tribun Timur, Senin, 19 Oktober 2026.
Status Terakhir: SK Terbit, Plt. Menjalankan Pemerintahan
Berdasarkan informasi yang diberitakan hingga 20 Oktober 2026, terdapat tiga hal yang perlu dibedakan:
Status jabatan: Husniah telah diberhentikan melalui SK Mendagri tertanggal 14 Oktober 2026.
Kepemimpinan sementara: Darmawangsyah Muin ditunjuk sebagai Plt. Bupati Gowa. Penetapan sebagai bupati definitif merupakan tahapan tersendiri.
Persoalan administrasi dan hak prosedural: Husniah mempertanyakan belum diterimanya dokumen pemberhentian secara langsung dan proses penyampaian surat MA. Perkembangan keberatan tersebut perlu dipantau melalui keterangan resmi dan dokumen hukum terbaru.
Dengan demikian, pemberhentian Husniah bukan semata-mata akibat pergantian pejabat administratif, melainkan hasil rangkaian proses DPRD, putusan MA, dan keputusan Mendagri. Sementara itu, pengembalian delapan mobil dinas serta inventarisasi rumah jabatan menjadi bagian dari penataan aset pemerintah daerah setelah pergantian kepemimpinan.




Comments