WAKIL KETUA KPK TOLAK PENGHAPUSAN UNSUR KERUGIAN NEGARA: UBAH UU BUMN, BUKAN UU TIPIKOR!
Johanis Tanak: Risiko bisnis BUMN dapat diatur melalui revisi UU BUMN. Menghapus unsur kerugian negara dari UU Tipikor justru berisiko mempersempit ruang penindakan korupsi.

KAVITA MEDIA NET, JAKARTA — Perdebatan mengenai rencana perubahan definisi tindak pidana korupsi memasuki babak baru. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak, menilai pemerintah sebaiknya merevisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN), bukan menghapus unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Pernyataan tersebut disampaikan Tanak untuk menanggapi usulan Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai perubahan definisi korupsi yang telah memperoleh persetujuan Presiden Prabowo Subianto pada tahap kajian.
Menurut Tanak, apabila pemerintah ingin mengatur agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasikan sebagai keuangan negara dalam konteks tertentu, jalur yang dapat ditempuh adalah perubahan UU BUMN.
“Kalaupun pemerintah menginginkan agar kekayaan perusahaan negara tidak dikualifikasi sebagai keuangan negara, cukup dengan mengubah UU BUMN,” kata Tanak dalam keterangannya, Kamis (22/10/2026).
Ia menegaskan, perubahan tersebut tidak seharusnya dilakukan dengan menghilangkan pengertian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara dari UU Tipikor.
KPK INGATKAN RISIKO PENYEMPITAN PENINDAKAN KORUPSI
Tanak berpandangan, jika persoalan utamanya berkaitan dengan aktivitas bisnis BUMN, pengaturannya dapat dilakukan melalui UU BUMN tanpa harus menghapus unsur kerugian negara dalam rezim pemberantasan korupsi.
Ia juga merujuk Pasal 97 ayat (5) UU Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, yang mengatur kondisi tertentu yang dapat membebaskan direksi dari tanggung jawab atas kerugian perseroan apabila persyaratan yang ditentukan undang-undang terpenuhi.
Ketentuan tersebut menjadi salah satu dasar untuk membedakan kerugian bisnis yang timbul dari keputusan korporasi dengan tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana.
Namun, perlindungan terhadap direksi bukanlah kekebalan mutlak. Penilaian tetap harus memperhatikan fakta, proses pengambilan keputusan, itikad baik, kehati-hatian, serta ketentuan hukum yang berlaku.
Dengan demikian, tantangan pemerintah bukan sekadar memberikan keleluasaan kepada direksi BUMN dalam mengambil keputusan bisnis, melainkan memastikan perlindungan terhadap risiko usaha tidak berubah menjadi celah untuk menghindari pertanggungjawaban pidana.
UNCAC TIDAK OTOMATIS MENGHARUSKAN INDONESIA MENGHAPUS UNSUR KERUGIAN NEGARA
Dalam argumentasinya, Tanak juga menyinggung United Nations Convention Against Corruption (UNCAC), konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai pemberantasan korupsi yang diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 7 Tahun 2006.
Menurut Tanak, UNCAC tidak melarang negara anggota mengatur ketentuan tindak pidana korupsi berdasarkan sistem hukum nasional masing-masing. Ia juga menilai perbuatan yang merugikan keuangan atau perekonomian negara dapat menjadi bagian dari kriminalisasi dan penegakan hukum terhadap korupsi.
Di sisi lain, perdebatan ini memerlukan pembacaan yang cermat terhadap ketentuan UNCAC. Konvensi tersebut memang mengatur berbagai bentuk korupsi, termasuk penyuapan, penggelapan, penyalahgunaan fungsi, dan sejumlah perbuatan lain. Akan tetapi, menyederhanakan UNCAC seolah-olah hanya mengakui penyuapan sebagai korupsi juga tidak tepat.
Karena itu, klaim bahwa definisi korupsi Indonesia harus diubah agar sesuai standar internasional perlu diuji melalui perbandingan pasal demi pasal, bukan hanya dengan mengambil satu unsur dari konvensi internasional.
KERUGIAN NEGARA BUKAN SEKADAR ANGKA DI ATAS KERTAS
Tanak mengingatkan bahwa praktik suap dan pemerasan dalam proyek pengadaan barang dan jasa pemerintah dapat berdampak pada kualitas pekerjaan serta penggunaan anggaran negara.
Dalam situasi tertentu, kesepakatan koruptif antara pihak pemberi pekerjaan dan penerima pekerjaan dapat menyebabkan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi, penggelembungan biaya, atau penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi maupun korporasi.
Tanak mencontohkan perkara korupsi yang berkaitan dengan Basarnas sebagai salah satu gambaran bagaimana uang negara dapat disalahgunakan.
Namun, perlu ditegaskan bahwa kerugian bisnis atau kerugian keuangan negara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Penegak hukum tetap harus membuktikan unsur delik yang relevan berdasarkan undang-undang dan fakta perkara.
Sebaliknya, jika unsur kerugian negara dihapus tanpa pengaturan pengganti yang memadai, muncul pertanyaan penting: bagaimana negara akan menindak perbuatan yang secara melawan hukum menggerogoti kekayaan publik tetapi tidak selalu berbentuk penyuapan?
PRABOWO SETUJU PADA KAJIAN DEN, BUKAN BERARTI UU SUDAH BERUBAH
Sebelumnya, Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan Presiden Prabowo Subianto menyetujui kajian DEN mengenai perubahan definisi korupsi. Pernyataan itu disampaikan setelah pertemuan dengan Presiden dan sejumlah anggota kabinet di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Luhut berpendapat, penyesuaian definisi korupsi diperlukan agar penanganan korupsi di Indonesia sejalan dengan standar internasional sekaligus tidak membuat setiap risiko bisnis BUMN otomatis diperlakukan sebagai tindak pidana.
Ia menyoroti kebutuhan badan pengelola investasi, termasuk Danantara, untuk mengambil keputusan bisnis yang memiliki risiko komersial. Menurutnya, risiko usaha yang wajar tidak semestinya langsung disamakan dengan korupsi.
Persoalannya, ada perbedaan mendasar antara melindungi keputusan bisnis yang sah dan mempersempit ruang penegakan hukum terhadap penyalahgunaan kekuasaan atau kekayaan negara.
Persetujuan Presiden terhadap sebuah kajian juga tidak dengan sendirinya mengubah ketentuan undang-undang. Perubahan hukum tetap harus ditempuh melalui mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
UJIAN REFORMASI: MELINDUNGI BISNIS TANPA MELEMAHKAN AKUNTABILITAS
Perdebatan antara KPK dan DEN memperlihatkan dua kepentingan yang harus ditempatkan secara proporsional: kepastian hukum bagi pengambil keputusan bisnis dan perlindungan terhadap keuangan negara.
Direksi BUMN memang membutuhkan ruang untuk mengambil keputusan strategis tanpa dibayangi kriminalisasi hanya karena investasi mengalami kerugian. Namun, perlindungan tersebut harus bertumpu pada kriteria yang jelas, transparansi, tata kelola yang baik, dan pengujian terhadap itikad serta proses pengambilan keputusan.
Pada saat yang sama, kerugian negara yang timbul akibat tindakan melawan hukum tidak boleh kehilangan mekanisme pertanggungjawaban yang efektif.
Karena itu, usulan perubahan definisi korupsi perlu diuji secara terbuka: ketentuan mana yang akan diubah, bagaimana dampaknya terhadap perkara yang sedang ditangani, dan apakah perubahan itu memperjelas batas antara risiko bisnis yang sah dengan tindak pidana.
Satu hal yang tidak boleh diabaikan: memperbaiki kepastian hukum bagi BUMN tidak harus berarti menghilangkan instrumen hukum untuk melindungi uang rakyat.




Comments