Jemaah Umrah Kendari Terlantar di Madinah: Izin Dipinjam, Tanggung Jawab Diperdebatkan
- Feb 17
- 3 min read

Dugaan penelantaran jemaah umrah asal Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, di Madinah berbuntut panjang. Publik kini menyoroti bukan hanya nasib para jemaah, tetapi juga tata kelola perizinan dan tanggung jawab penyelenggara perjalanan.
Direktur Travelina Indonesia, Wisyaditama, menegaskan bahwa operasional keberangkatan tersebut bukan tanggung jawab perusahaannya. Ia menyatakan, Travelina hanya meminjamkan dokumen perjalanan demi membantu kelengkapan administrasi Halisa Tour & Travel Umrah yang belum mengantongi izin resmi PPIU.
Pengakuan ini justru memantik pertanyaan baru: bagaimana mungkin dokumen legal negara bisa “dipinjamkan” untuk operasional pihak lain?
Kronologi dan Peran Para Pihak
Peristiwa bermula ketika sosok Kahfi (KI), yang sebelumnya disebut sebagai owner Travelina Indonesia, diajak menjalankan operasional Halisa Tour & Travel Umrah di Kendari. Karena belum memiliki izin PPIU, Halisa disebut membutuhkan akses ke Sistem Komputerisasi Pengelolaan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (Siskopatuh) untuk menerbitkan ID card serta asuransi jemaah.
Siskopatuh sendiri merupakan sistem resmi milik Kementerian Agama Republik Indonesia yang hanya dapat diakses oleh biro perjalanan berizin PPIU.
Wisyaditama mengakui bahwa Travelina memiliki izin PPIU resmi dan karena itu diminta mengeluarkan dokumen melalui Siskopatuh agar jemaah bisa diberangkatkan. Ia berdalih bantuan tersebut diberikan atas dasar pertemanan, tanpa motif komersial menjual dokumen.
Namun fakta bahwa atribut jemaah seperti syal dan ID card mencantumkan nama Travelina Indonesia menunjukkan keterlibatan administratif yang tidak bisa dianggap remeh.
Di sisi lain, di tingkat koperasi tercantum nama Khayani, sementara kantor operasional di Jalan Sao-Sao BTN 1 menggunakan nama Halisah Tour & Travel Umrah. Struktur ini memunculkan dugaan adanya kerancuan identitas badan usaha.
Tiga Kali Pemberangkatan, Tiga Kali Pinjam Dokumen
Data yang terungkap menunjukkan bahwa Halisa Tour & Travel Umrah telah tiga kali menggunakan dokumen milik Travelina Indonesia untuk memberangkatkan jemaah—pada November 2025, Januari 2026, dan Februari 2026.
Artinya, praktik ini bukan insiden tunggal, melainkan pola berulang. Jika benar demikian, pertanyaannya menjadi lebih serius: apakah otoritas pengawas tidak mendeteksi penggunaan izin oleh pihak yang secara operasional berbeda?
Dalam regulasi umrah, izin PPIU bukan sekadar formalitas administratif. Ia merupakan jaminan legalitas, perlindungan jemaah, serta mekanisme pengawasan negara terhadap penyelenggara. Meminjamkan izin berarti membuka celah pada sistem kontrol tersebut.
Celah Pengawasan dan Risiko bagi Jemaah
Kasus ini menyoroti potensi lemahnya pengawasan terhadap penggunaan akses Siskopatuh. Jika satu izin dapat dipakai untuk operasional pihak lain, maka perlindungan terhadap jemaah menjadi rentan.
Jemaah umrah adalah konsumen jasa perjalanan religi yang mempercayakan dana besar dan keselamatan mereka kepada biro travel. Ketika legalitas penyelenggara kabur, risiko penelantaran, gagal berangkat, hingga persoalan akomodasi di Tanah Suci menjadi nyata.
Secara hukum, tanggung jawab tidak dapat dilepaskan begitu saja dengan alasan “sebatas meminjamkan dokumen.” Penggunaan izin resmi membawa konsekuensi akuntabilitas. Nama yang tercantum dalam sistem negara otomatis melekat pada tanggung jawab hukum dan administratif.
Ujian Serius Tata Kelola Umrah
Kasus ini menjadi ujian bagi tata kelola perjalanan ibadah umrah di Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Agama dituntut memastikan bahwa izin PPIU tidak disalahgunakan dan akses Siskopatuh tidak menjadi pintu belakang bagi biro tak berizin.
Lebih dari itu, publik menuntut kejelasan: siapa yang bertanggung jawab atas dugaan penelantaran jemaah di Madinah? Apakah ini semata kesalahan operasional lokal, atau cermin lemahnya sistem verifikasi dan pengawasan?
Yang jelas, di tengah maraknya bisnis perjalanan umrah, kepercayaan adalah modal utama. Dan ketika izin bisa dipinjamkan, yang terancam bukan hanya reputasi biro, tetapi keselamatan dan hak jemaah itu sendiri.




Comments