Kajari Padang Lawas Sumut Diperiksa Jamwas Kejagung, Diduga Pungli Kepala Desa Rp 15 Juta per Desa
- Jan 27
- 2 min read

KAVITA MEDIA, Padang Lawas —Kasus yang menimpa Kepala Kejaksaan Negeri Padang Lawas, Soemarlin Halomoan Ritonga, bukan sekadar perkara internal lembaga. Ia adalah alarm keras tentang rapuhnya integritas aparat penegak hukum di tingkat daerah. Ketika seorang jaksa simbol negara dalam menegakkan hukum dilaporkan melakukan pungutan liar kepada kepala desa, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama individu, melainkan kredibilitas institusi.
Soemarlin Halomoan Ritonga kini diperiksa Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung. Ia diduga melakukan pungutan liar kepada sejumlah kepala desa, dengan nilai yang disebut-sebut mencapai Rp 15 juta per desa. Dugaan ini, jika terbukti, bukan praktik receh. Ia menunjukkan pola pemerasan sistematis terhadap aktor pemerintahan paling rentan: kepala desa yang setiap hari hidup di bawah bayang-bayang audit, laporan, dan ancaman hukum.
Di titik inilah persoalan menjadi serius.
Relasi antara aparat penegak hukum dan kepala desa selama ini memang tidak setara. Kepala desa mengelola dana besar, tetapi minim perlindungan. Mereka diawasi ketat, sementara pemahaman hukum sering kali terbatas. Kondisi ini menciptakan ruang abu-abu yang rawan disalahgunakan oleh oknum aparat. Ketika jaksa yang memiliki kewenangan penyelidikan, penuntutan, dan pengawasan masuk ke ruang ini dengan posisi dominan, maka potensi penyimpangan kekuasaan menjadi sangat besar.
Rumor setoran Rp 15 juta per kepala desa, meski belum dikonfirmasi secara resmi, mencerminkan satu hal: adanya persepsi ketakutan yang nyata di tingkat akar rumput. Uang tidak diminta karena kesepakatan, tetapi karena kekuasaan. Inilah bentuk klasik pemerasan birokratis yang selama ini jarang terungkap, karena korbannya memilih diam demi keselamatan jabatan.
Fakta bahwa Soemarlin tidak diperiksa sendirian—melainkan bersama Kepala Seksi Intelijen dan seorang staf intelijen—semakin memperkuat dugaan bahwa praktik ini tidak berdiri sendiri. Jika benar terjadi, maka ini bukan soal individu nakal, melainkan potensi penyimpangan kolektif dalam satuan kerja penegak hukum.
Respons institusi sejauh ini masih normatif. Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara memilih tidak berspekulasi dan menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Agung. Pernyataan ini sah secara prosedural, tetapi tidak cukup untuk meredam kecurigaan publik. Dalam banyak kasus sebelumnya, pemeriksaan pengawasan kerap berhenti pada sanksi etik, sementara aspek pidana menguap tanpa kejelasan.
Di sinilah krisis integritas itu menganga.
Kejaksaan selama ini gencar mengampanyekan pemberantasan korupsi dan pengawasan dana desa. Namun kasus ini justru memperlihatkan paradoks kekuasaan: pengawas berubah menjadi pihak yang diduga memungut upeti. Negara hadir bukan sebagai pelindung, melainkan sebagai sumber ketakutan.
Lebih berbahaya lagi, jika praktik semacam ini dibiarkan atau diselesaikan secara internal tanpa transparansi, maka pesan yang sampai ke publik sangat jelas: hukum tajam ke bawah, tumpul ke dalam.
Soemarlin Halomoan Ritonga memang membantah melakukan pungutan liar. Hak bantah itu harus dihormati. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku. Namun pada saat yang sama, Kejaksaan Agung memiliki kewajiban moral dan institusional untuk membuka proses ini secara terang. Bukan hanya siapa yang bersalah, tetapi bagaimana pola ini bisa terjadi.
Publik tidak cukup diberi kabar bahwa “pemeriksaan sedang berjalan”. Publik berhak tahu: apakah ada pemaksaan? Apakah ada aliran dana? Apakah kepala desa diperiksa sebagai saksi korban? Apakah temuan ini akan dibawa ke ranah pidana jika unsur-unsurnya terpenuhi?
Kasus Padang Lawas seharusnya menjadi momentum bersih-bersih yang sesungguhnya, bukan sekadar ritual pengawasan. Jika tidak, maka setiap kampanye antikorupsi dari aparat penegak hukum akan terdengar seperti khotbah kosong lantang di podium, rapuh di praktik.
Sebab ketika penegak hukum diduga memungut upeti, yang runtuh bukan hanya integritas individu, melainkan kepercayaan publik terhadap hukum itu sendiri.




Comments