Kepemilikan Narkoba Eks Kapolres Bima Kota: Standar Ganda Penegakan Hukum Dipertanyakan
- Feb 17
- 2 min read

Publik kembali dikejutkan oleh dugaan keterlibatan seorang mantan Kapolres Bima Kota dalam kasus penyimpanan narkoba. Informasi bahwa barang tersebut disimpan untuk dipakai sendiri justru memantik kemarahan warga. Bagi masyarakat, persoalannya bukan sekadar jumlah atau tujuan penggunaan, melainkan soal konsistensi penegakan hukum.
Selama ini, aparat kepolisian di bawah institusi Kepolisian Negara Republik Indonesia dikenal gencar menyuarakan perang terhadap narkoba. Operasi rutin, konferensi pers, dan rilis pengungkapan kasus kerap menampilkan barang bukti beberapa gram sabu yang langsung dikategorikan sebagai indikasi peredaran. Tak sedikit warga sipil dijerat pasal pengedar hanya karena kepemilikan dalam jumlah tertentu.
Namun dalam kasus ini, publik melihat potensi standar ganda. Narasi “dipakai sendiri” terdengar kontras ketika dibandingkan dengan praktik di lapangan. Warga mempertanyakan: jika masyarakat kedapatan lima gram bisa dituduh sebagai pengedar, mengapa aparat dengan jumlah jauh lebih besar disebut pengguna?
Krisis Kepercayaan dan Luka Institusional
Kasus ini tidak berdiri sendiri. Dalam beberapa tahun terakhir, citra aparat penegak hukum berulang kali tercoreng oleh keterlibatan oknum dalam jaringan narkotika. Setiap kali kasus muncul, dampaknya bukan hanya pada individu, tetapi pada legitimasi institusi.
Kepercayaan publik adalah fondasi utama penegakan hukum. Ketika aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan pemberantasan narkoba justru tersandung kasus serupa, publik melihat paradoks yang menyakitkan. Upaya represif terhadap masyarakat kecil terasa timpang jika integritas internal tak dibenahi secara serius.
Secara sosiologis, standar ganda dalam penegakan hukum berpotensi memicu delegitimasi. Masyarakat bisa kehilangan rasa hormat terhadap aturan, karena hukum dianggap tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Dalam jangka panjang, ini berbahaya bagi stabilitas sosial.
Antara Oknum dan Sistem
Memang, institusi kerap menyebut kasus seperti ini sebagai tindakan oknum. Namun pertanyaannya lebih dalam: apakah ini semata persoalan individu, atau ada celah pengawasan yang sistemik?
Pengawasan internal, transparansi proses hukum, hingga keterbukaan informasi menjadi sorotan. Publik menuntut proses yang setara—tanpa perlakuan istimewa, tanpa negosiasi pasal, tanpa pengaburan status hukum.
Jika aparat terbukti bersalah, hukuman semestinya tidak lebih ringan dari warga sipil. Bahkan secara moral, standar etik bagi penegak hukum seharusnya lebih tinggi. Sebab mereka bukan hanya subjek hukum, tetapi simbol otoritas negara.
Ujian Serius Reformasi Internal
Kasus eks Kapolres Bima Kota menjadi ujian serius bagi reformasi internal kepolisian. Apakah komitmen bersih-bersih narkoba berlaku menyeluruh, termasuk ke dalam tubuh sendiri? Atau publik kembali disuguhi narasi “pengguna” versus “pengedar” yang elastis tergantung siapa pelakunya?
Di tengah masifnya perang melawan narkotika, konsistensi adalah harga mati. Tanpa itu, setiap operasi dan imbauan hanya akan terdengar sebagai retorika.
Pertanyaan publik sederhana namun tajam: bagaimana rakyat mau percaya, jika hukum terasa berbeda ketika seragam yang memakainya?




Comments