top of page

Kerugian Negara Triliunan di Tambang Kabaena mahasiswa Desak KPK Usut Ratu Nikel 'Arinta Nila Hapsari' dan Gubernur sultra 

  • Feb 1
  • 2 min read

Updated: Feb 2


Koalisi Mahasiswa Sulawesi Tenggara Menggugat yang tergabung dalam Himpunan Pemuda

21 Nusantara (HP21N) dan Forum Komunikasi Mahasiswa Hukum (FKMH) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan Gubernur Sulawesi Tenggara beserta istrinya, yang kerap dijuluki publik sebagai “Ratu Nikel Sultra”.


Kasus yang disorot berkaitan dengan aktivitas pertambangan PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) di Pulau Kabaena. Berdasarkan data Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), perusahaan tersebut tercatat membuka kawasan hutan seluas 172 hektare tanpa dasar hukum yang sah. Negara kemudian menjatuhkan sanksi administratif dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp 2 triliun.


Namun, menurut koalisi mahasiswa, penanganan kasus ini berhenti di titik yang paling aman bagi elite: administratif, bukan pidana. Dari total kerugian negara tersebut, PT TMS disebut baru mengembalikan sekitar Rp 500 miliar, sementara unsur kejahatan pertambangan dan perusakan lingkungan belum disentuh aparat penegak hukum.


Ketua HP21N, Arnol Ibnu Rasyid, menegaskan bahwa pengembalian sebagian kerugian negara tidak dapat dijadikan alasan untuk menghapus pertanggungjawaban pidana. Justru, kata dia, adanya perhitungan kerugian negara merupakan pengakuan resmi bahwa telah terjadi pelanggaran hukum.

“Ada kerugian negara yang nyata dan diakui oleh negara. Itu artinya ada kejahatan. Pengembalian uang tidak bisa dijadikan alasan untuk menghentikan proses pidana,” ujar Arnol dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (28/1/2026).

Arnol juga mengungkap dugaan keterlibatan istri Gubernur Sulawesi Tenggara berinisial ANH dalam struktur kepemilikan PT TMS. Berdasarkan data yang mereka miliki, ANH disebut sebagai pemegang saham terbesar perusahaan tersebut.

“Kami menduga istri gubernur dijadikan tameng untuk menutupi keterlibatan langsung sang gubernur. Pola seperti ini bukan hal baru dan sudah menjadi rahasia umum dalam praktik oligarki tambang di daerah,” kata Arnol.


Koalisi mahasiswa mengklaim telah melayangkan laporan resmi ke KPK disertai sejumlah dokumen yang disebut sebagai bukti konkret keterlibatan Gubernur Sultra, keluarga, serta jejaring kerabatnya. Namun, hingga kini laporan tersebut dinilai mandek tanpa kejelasan tindak lanjut.


Situasi ini diperparah dengan munculnya pemberitaan mengenai kunjungan rombongan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara ke Gedung KPK, yang disebut sebagai agenda koordinasi penegakan hukum. Arnol menilai pertemuan itu patut dicurigai karena terjadi di tengah stagnasi penanganan laporan mahasiswa.

“Kami menduga ada maksud terselubung. Ketika laporan dan tekanan publik terus disuarakan, justru tidak ada langkah nyata dari KPK. Jangan sampai KPK hanya sibuk operasi tangkap tangan, tapi mengabaikan kasus besar yang sudah terang di depan mata,” tegasnya.

Selain Pulau Kabaena, koalisi mahasiswa juga menyinggung penerbitan izin tambang batu diorit di Pulau Wawonii, Kabupaten Konawe Kepulauan. Arnol menduga kebijakan tersebut merupakan bagian dari pola eksploitasi sumber daya alam di pulau-pulau kecil Sulawesi Tenggara.

“Pulau Wawonii adalah pulau kecil yang secara hukum dilarang untuk aktivitas pertambangan. Putusan Mahkamah Konstitusi sudah final dan mengikat. Dalih tambang batu kami duga hanya kamuflase untuk mengeruk sumber daya alam di pulau kecil itu,” ujarnya.

HP21N dan FKMH menegaskan akan terus mengawal laporan mereka di KPK dan meningkatkan tekanan publik hingga ada kejelasan hukum. Mereka menilai penegakan hukum yang tebang pilih hanya akan memperkuat impunitas elite dan memperparah kerusakan lingkungan di Sulawesi Tenggara.

“Kasus ini bukan hanya soal angka kerugian negara, tapi soal keberanian negara menegakkan hukum terhadap elite politik dan oligarki tambang,” kata Arnol.

Hingga berita ini diturunkan, Gubernur Sulawesi Tenggara maupun KPK RI belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan laporan koalisi mahasiswa tersebut.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page