top of page

Ketika Korban Dibuat Tersangka: Hukum yang Kehilangan Akal Sehat

  • Feb 2
  • 3 min read

Updated: Feb 2

Jika saja kejadiannya di Indonesia, yang punya mobil ini harus dituntut karena dengan sengaja telah merusak motor dan membuat kaki penjambret terluka.

Di negeri ini, keadilan kerap tersesat di tikungan logika dan persimpangan nalar. Kasus Hogi Minaya, suami korban jambret yang justru ditetapkan sebagai tersangka, menjadi contoh paling mutakhir bagaimana penegakan hukum bisa berbalik arah, menjauh dari rasa keadilan publik.


Peristiwa itu terjadi di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, pada 26 April 2025. Saat itu, Hogi berusaha menggagalkan penjambretan tas istrinya, Arsita. Dengan mobil, ia mengejar dua pelaku yang berboncengan sepeda motor. Pengejaran berakhir tragis ketika motor pelaku hilang kendali dan menabrak tembok. Kedua penjambret tewas di lokasi.


Karena para pelaku meninggal dunia, perkara penjambretan dihentikan. Namun ironinya, perkara justru berlanjut dengan arah berbeda. Polres Sleman menetapkan Hogi sebagai tersangka, dengan jeratan Pasal 310 ayat (4) dan Pasal 311 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ia dianggap lalai hingga menyebabkan orang lain meninggal dan melakukan tindakan yang membahayakan nyawa, dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara.


Kasus ini sejatinya telah lama terjadi, tetapi kembali menyedot perhatian publik setelah Arsita mengunggah kisah yang dialaminya melalui media sosial X, akun @merapi_uncover. Gelombang reaksi publik pun tak terhindarkan. Perkara tersebut bahkan menjadi materi pembahasan di DPR.


Secara hukum, perkara itu memang tidak berlanjut ke persidangan. Setelah dilimpahkan ke Kejaksaan, restorative justice ditempuh atas kesepakatan Hogi dengan keluarga penjambret, difasilitasi oleh Kejaksaan Negeri Sleman. Status tahanan kota Hogi dicabut, dan pada Senin (26/1) gelang GPS yang sempat melingkar di kakinya dilepas. Namun selesai secara prosedural bukan berarti tuntas secara keadilan. Rasa keadilan publik telanjur terusik.


Sulit diterima akal sehat ketika korban kejahatan justru harus meminta maaf dan bahkan bersedia memberikan uang kepada keluarga pelaku demi terbebas dari jerat hukum. Dalam duka yang belum sepenuhnya reda, Hogi dan istrinya kembali dipaksa menghadapi tekanan, kali ini bukan dari penjahat, melainkan dari sistem hukum itu sendiri.


Polisi berdalih prosedur. Pasal dibacakan, konstruksi hukum dirangkai, seolah realitas sosial bisa dipaksa tunduk sepenuhnya pada teks normatif. Padahal publik memahami betul, ini bukan perkara niat jahat, melainkan reaksi spontan manusia yang menjadi korban kejahatan reaksi wajar seorang suami yang membela istrinya.


Inilah wajah hukum berkacamata kuda: patuh pada bunyi pasal, tapi menutup mata dari konteks, nurani, akal sehat, dan rasa keadilan yang hidup di masyarakat. Lebih menyakitkan lagi, kasus Hogi bukan yang pertama. Pola ini berulang.Pada 2018 di Bekasi, Irfan ditetapkan sebagai tersangka setelah membela diri dari pembegalan hingga satu pelaku tewas meski kemudian diklarifikasi hanya sebagai saksi setelah kasus viral.


Di Lombok Tengah, NTB, seorang korban berinisial M pada 2022 juga dijerat hukum karena dua pembegal tewas saat mencoba merampoknya.Di Tanjung Jabung Barat, Jambi, pada 2024, Fiki nyaris dibui setelah melindungi diri dari perampok.


Kegaduhan sosial selalu muncul. Klarifikasi menyusul. Namun pola tak berubah. Aparat seolah tak belajar. Pertanyaan publik pun berulang: untuk siapa sebenarnya hukum bekerja?

Menetapkan tersangka kerap menjadi jalan pintas paling mudah. Begitu status disematkan, kegelisahan aparat dianggap selesai. Prosedur berjalan, pasal bertemu orang, laporan ditutup. Akal sehat dipersilakan menepi.


Jika logika ini terus dipertahankan, pesan yang tersampaikan kepada masyarakat menjadi gamblang: jangan ikut campur. Jangan melawan. Jangan bertindak. Biarkan kejahatan berjalan, karena menghentikannya bisa membuat Anda beralih status dari korban menjadi pelaku.


Ironisnya, aparat kerap mengeluhkan rendahnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan. Namun ketika ada warga yang peduli dan berani bertindak, mereka justru dihadapkan pada ancaman hukum. Seolah masyarakat hanya boleh peduli secara pasif—cukup melihat, cukup diam.


Jika demikian, barangkali negara perlu membuat pengumuman resmi: jika melihat jambret, jangan mengejar, jangan melawan, ikhlaskan, berdoa, lalu lapor setelah kejadian. Soal keadilan, tunggu giliran. Entah kapan.


Filsuf hukum Gustav Radbruch pernah mengingatkan, ketika kepastian hukum dijalankan secara ekstrem hingga menabrak rasa keadilan, hukum kehilangan legitimasi moralnya. Hukum tanpa keadilan, kata Radbruch, bukanlah hukum, melainkan ketidakadilan yang dilegalkan.


Tak mengherankan jika kisah Hogi Minaya menjadi bahan satire dan kemarahan publik. Nyinyiran membanjiri linimasa. Ironi paling telanjang pun tersaji: hukum berhasil menakut-nakuti orang baik mereka yang masih mau peduli dan bertindak.

 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page