top of page

Konflik Agraria : Kasus Desa Bekambit Memperlihatkan Paradoks kebijakan Agraria Indonesia.

  • Feb 9
  • 3 min read
Masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah menunjukkan sertifikat hak milik tanah di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan
Masyarakat eks transmigrasi Rawa Indah menunjukkan sertifikat hak milik tanah di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru Propinsi Kalimantan Selatan

Konflik agraria di Indonesia terus menunjukkan eskalasi yang mengkhawatirkan. Sepanjang 2025 tercatat sedikitnya 341 letusan konflik agraria yang berdampak langsung terhadap 123.612 keluarga di 428 desa. Data ini menegaskan bahwa konflik agraria bukan peristiwa sporadis, melainkan masalah struktural yang mengakar dan dibiarkan berlarut. Ketimpangan penguasaan lahan, tumpang tindih regulasi, serta ekspansi proyek strategis nasional (PSN) dan kepentingan korporasi menjadi faktor dominan yang mendorong perampasan tanah rakyat, kriminalisasi warga, hingga kemiskinan struktural di pedesaan.


Situasi tersebut tercermin nyata di Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur, Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan. Sekitar 700 sertifikat hak milik (SHM) milik warga transmigrasi yang ditempatkan negara pada 1989 dibatalkan secara sepihak oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) pada 2019. Pembatalan itu diduga dilakukan atas permintaan PT. SSC, sebuah perusahaan yang mengklaim wilayah tersebut sebagai bagian dari konsesinya. Warga yang selama puluhan tahun mengelola lahan secara sah mendadak kehilangan kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber utama penghidupan mereka.


Dari perspektif hukum agraria, tindakan tersebut memunculkan persoalan serius. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) menegaskan bahwa hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh atas tanah. Pembatalan hak milik tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh otoritas administrasi tanpa putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Dalam konteks Desa Bekambit, sertifikat yang diterbitkan negara dan dikuasai warga selama lebih dari tiga dekade dibatalkan melalui keputusan administratif, tanpa mekanisme peradilan yang transparan.


Pasal 18 UUPA memang membuka kemungkinan pengambilalihan tanah untuk kepentingan umum, tetapi dengan syarat ketat: dasar hukum yang jelas, prosedur yang akuntabel, serta pemberian ganti kerugian yang layak dan adil. Namun, dalam kasus Bekambit, pembatalan sertifikat tidak diarahkan pada kepentingan umum, melainkan diduga untuk kepentingan korporasi swasta. Praktik ini bertentangan dengan prinsip konstitusional bahwa penguasaan tanah oleh negara harus digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat, bukan untuk melanggengkan konsentrasi penguasaan lahan.


Dari sudut pandang hak asasi manusia, kasus ini juga berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM. Pasal 36 ayat (2) secara tegas menyatakan bahwa tidak seorang pun boleh dirampas hak miliknya secara sewenang-wenang dan melawan hukum. Bagi warga transmigran, tanah bukan sekadar aset ekonomi, melainkan fondasi kehidupan. Kehilangan tanah berarti kehilangan pekerjaan, tempat tinggal, dan jaminan keberlangsungan hidup—hak-hak dasar yang dilindungi dalam Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR) yang telah diratifikasi Indonesia melalui UU Nomor 11 Tahun 2005.


Lebih jauh, keputusan BPN membatalkan sertifikat atas dasar klaim perusahaan membuka dugaan maladministrasi. Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman Republik Indonesia menekankan bahwa setiap tindakan penyelenggara negara harus menjunjung asas kepastian hukum, keterbukaan, dan keadilan. Tanpa mekanisme keberatan, mediasi, atau proses pengadilan yang adil, pembatalan sertifikat warga berpotensi melanggar prinsip-prinsip dasar penyelenggaraan pemerintahan yang baik.


Kasus Desa Bekambit memperlihatkan paradoks kebijakan agraria Indonesia. Warga yang datang melalui program resmi transmigrasi negara justru kehilangan perlindungan ketika berhadapan dengan kepentingan korporasi. Alih-alih menjadi pelindung, negara tampak berperan sebagai fasilitator perampasan tanah melalui instrumen administratif. Kondisi ini menguatkan kritik bahwa konflik agraria di Indonesia bukan sekadar akibat tumpang tindih lahan, melainkan cerminan kegagalan negara menjalankan mandat konstitusionalnya.


Tanpa koreksi kebijakan dan penegakan hukum yang berpihak pada rakyat, praktik pembatalan sepihak sertifikat tanah berisiko menjadi preseden berbahaya. Negara dapat sewaktu-waktu menganulir hak warga dengan dalih administratif, sementara kepastian hukum dan perlindungan HAM tinggal slogan. Dalam konteks ini, konflik agraria bukan hanya soal tanah, melainkan soal keadilan, keberpihakan negara, dan masa depan demokrasi di pedesaan.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page