top of page

Korupsi Tata Kelola Minyak Pertamina: Kerry Adrianto Anak Riza Chalid Dituntut 18 Tahun, Uang Pengganti Rp13,4 Triliun

  • Feb 14
  • 2 min read
Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Tuntutan berat ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menegaskan dugaan praktik melawan hukum dalam proyek-proyek bernilai besar sektor energi.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Kerry Adrianto Riza dengan hukuman 18 tahun penjara serta uang pengganti Rp13,4 triliun dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di lingkungan PT Pertamina (Persero). Tuntutan berat ini dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menegaskan dugaan praktik melawan hukum dalam proyek-proyek bernilai besar sektor energi.

Tuntutan berat dijatuhkan kepada Kerry Adrianto Riza dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di tubuh PT Pertamina (Persero). Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman 18 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti fantastis sebesar Rp13,4 triliun subsider 10 tahun penjara.


Tuntutan itu dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/2/2026). Jaksa menyatakan Kerry terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dalam sejumlah proyek pengadaan di lingkungan usaha Pertamina yang berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang.


Nilai uang pengganti yang dituntut Rp13,4 triliun menjadi sorotan tajam. Angka tersebut bukan sekadar nominal administratif, melainkan cerminan potensi kerugian negara dalam skala besar. Dalam konteks BUMN strategis seperti Pertamina, setiap kebocoran tata kelola berimplikasi langsung pada keuangan negara dan stabilitas energi nasional.


Jaksa meyakini, praktik yang dilakukan terdakwa tidak berdiri sendiri, melainkan berkaitan dengan pola pengadaan dan pengelolaan feedstock serta produk kilang yang dinilai menyimpang dari prinsip transparansi dan efisiensi.


Kasus ini juga menyeret enam terdakwa lain dari lingkup anak usaha Pertamina. Di antaranya:

  • Yoki Firnandi, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping

  • Agus Purwono, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional

  • Sani Dinar Saifuddin, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional

Keterlibatan sejumlah pejabat strategis ini mempertegas bahwa perkara tersebut menyentuh lapisan manajerial penting dalam rantai bisnis minyak mentah dan produk kilang.


Kasus ini kembali menyoroti persoalan klasik tata kelola BUMN energi: pengadaan bernilai besar, kontrak jangka panjang, serta ruang diskresi yang luas. Dalam sektor migas, setiap keputusan pembelian dan penjualan memiliki dampak finansial miliaran hingga triliunan rupiah.


Jika tuntutan jaksa terbukti di pengadilan, perkara ini bukan hanya soal individu, melainkan soal sistem pengawasan internal dan kontrol korporasi.


Dengan tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti triliunan rupiah, sidang ini menjadi salah satu perkara korupsi sektor energi dengan nilai signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Publik kini menunggu putusan majelis hakim: apakah vonis nantinya sejalan dengan beratnya tuntutan, dan sejauh mana pengadilan menilai unsur kerugian negara serta peran masing-masing terdakwa.


Di tengah sorotan terhadap integritas pengelolaan energi nasional, perkara ini menjadi pengingat bahwa transparansi dan akuntabilitas di sektor strategis bukan sekadar jargon, melainkan kebutuhan mendasar untuk menjaga kepercayaan publik.



 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page