top of page

Lima Tahun Terakhir: Pola Berulang Aparat Kepolisian Terseret Narkoba

  • Feb 16
  • 2 min read
Dalam lima tahun terakhir, publik berkali-kali dikejutkan oleh pola yang berulang: aparat kepolisian terseret kasus narkoba. Dari dugaan sebagai pengguna hingga keterlibatan dalam jaringan dan aliran dana, kasus demi kasus membentuk pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan internal. Ketika institusi yang diberi mandat memberantas justru ikut tercemar, persoalannya tak lagi sebatas oknum melainkan menyentuh sistem, kultur, dan konsistensi penegakan hukum itu sendiri.
Dalam lima tahun terakhir, publik berkali-kali dikejutkan oleh pola yang berulang: aparat kepolisian terseret kasus narkoba. Dari dugaan sebagai pengguna hingga keterlibatan dalam jaringan dan aliran dana, kasus demi kasus membentuk pertanyaan besar tentang integritas dan pengawasan internal. Ketika institusi yang diberi mandat memberantas justru ikut tercemar, persoalannya tak lagi sebatas oknum melainkan menyentuh sistem, kultur, dan konsistensi penegakan hukum itu sendiri.

Kasus dugaan penyalahgunaan narkoba oleh eks Kapolres Bima, Didik Putra Kuncoro, bukan peristiwa yang berdiri sendiri. Dalam lima tahun terakhir, publik berulang kali dikejutkan oleh aparat penegak hukum dari level bintara hingga perwira menengah yang terseret perkara narkotika.

Pertanyaannya: apakah ini anomali personal atau pola sistemik?


1️⃣ Pola Keterlibatan: Pengguna, Pelindung, atau Pemain?


Berdasarkan tren pemberitaan dan rilis internal institusi, keterlibatan aparat umumnya jatuh pada tiga kategori:

  • Pengguna aktif (penyalahgunaan pribadi)

  • Pelindung jaringan (menerima setoran atau membocorkan operasi)

  • Bagian dari distribusi/logistik


Dalam sejumlah kasus besar sebelumnya, aparat tidak hanya berstatus pengguna, tetapi juga terindikasi memiliki relasi dengan jaringan pengedar. Modus yang sering muncul adalah “perlindungan wilayah” atau pengamanan distribusi dengan imbalan tertentu.


2️⃣ Pola Penanganan: Etik Lebih Cepat, Pidana Menyusul?


Dalam banyak kasus, respons awal institusi biasanya berupa:

  • Penonaktifan jabatan

  • Pemeriksaan internal oleh Divisi Propam

  • Sidang kode etik


Namun, proses pidana sering kali berjalan lebih lambat atau kurang terekspos publik. Hal ini memunculkan persepsi bahwa mekanisme etik kerap menjadi pintu awal dan kadang akhir penyelesaian perkara.

]

Publik jarang mendapatkan transparansi detail mengenai:

  • Hasil uji laboratorium

  • Jejak transaksi keuangan

  • Potensi keterlibatan jaringan lebih luas


3️⃣ Pola Wilayah: Daerah Rawan, Risiko Tinggi


Kasus aparat terseret narkoba kerap muncul di wilayah yang dikenal sebagai:

  • Jalur distribusi narkotika

  • Daerah transit pelabuhan atau perbatasan

  • Wilayah dengan tingkat peredaran tinggi


Artinya, risiko paparan terhadap jaringan narkoba secara struktural memang lebih besar. Namun, di sisi lain, wilayah-wilayah tersebut justru menuntut integritas aparat yang lebih kuat, bukan sebaliknya.


4️⃣ Pola Konflik Kepentingan


Beberapa kasus menunjukkan potensi konflik kepentingan:

  • Aparat yang seharusnya memimpin operasi justru memiliki relasi informal dengan target operasi.

  • Informasi razia bocor sebelum pelaksanaan.

  • Barang bukti tidak utuh saat pelimpahan.


Jika pola ini berulang, maka problemnya bukan sekadar moral individu, melainkan sistem pengawasan dan budaya internal.


5️⃣ Dampak Sistemik: Kepercayaan Publik Tergerus


Setiap kasus aparat yang terseret narkoba memiliki efek domino:

  • Operasi pemberantasan kehilangan legitimasi.

  • Putusan pengadilan terhadap tersangka narkoba dipertanyakan.

  • Narasi “perang terhadap narkoba” terdengar kontradiktif.


Dalam lima tahun terakhir, isu integritas aparat menjadi salah satu faktor yang berkontribusi pada turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.


Apakah Ini Masalah Oknum atau Sistem?


Institusi kerap menyebut kasus-kasus tersebut sebagai “oknum”. Namun, jika dalam kurun lima tahun pola yang sama terus berulang pengguna internal, perlindungan jaringan, dan penanganan yang minim transparansi maka publik wajar bertanya:


Apakah ini sekadar penyimpangan individu, atau ada celah sistemik dalam rekrutmen, pengawasan, dan budaya organisasi?


Kasus terbaru menjadi momentum penting. Jika ditangani terbuka, menyentuh aspek pidana, dan mengusut potensi jaringan hingga tuntas, ia bisa menjadi titik balik.


Namun jika kembali berhenti pada sanksi administratif, maka pola lima tahun terakhir akan terus berulang dan pertanyaan “siapa melindungi siapa” akan tetap menggema.



 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page