Mahfud MD: Hukum di Indonesia Seperti “Toko Kelontong”, Bisa Dipesan Sesuai Kebutuhan
- Jan 26
- 2 min read

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia ke-2, Mahfud MD, kembali melontarkan kritik keras terhadap wajah penegakan hukum di Indonesia. Ia menilai sistem hukum nasional telah mengalami pembusukan struktural, sehingga tidak lagi bekerja sebagai instrumen keadilan, melainkan berubah menjadi ruang transaksi kekuasaan yang bisa diakses sesuai pesanan.
Mahfud menyamakan sistem hukum Indonesia dengan “toko kelontong”, tempat berbagai layanan hukum tersedia dan dapat dipilih sesuai kebutuhan pihak yang berkepentingan.
“Kalau Anda punya masalah hukum, tinggal datang. Mau ke pengadilan bisa, kejaksaan bisa, kepolisian bisa. Anda bisa pesan di situ,” ujar Mahfud.
Pernyataan tersebut bukan sekadar metafora, melainkan diagnosis keras atas praktik penanganan perkara yang dinilai telah menjauh dari prinsip keadilan substantif. Menurut Mahfud, hukum kini lebih sering bergerak berdasarkan kepentingan, relasi, dan transaksi, bukan pada fakta dan kebenaran.
Ia menegaskan bahwa problem ini bukan insiden sporadis atau ulah oknum, melainkan pola sistemik yang telah lama mengakar. Salah satu praktik yang masih marak, kata Mahfud, adalah “ijon perkara” sebuah kondisi di mana nasib perkara sudah ditentukan bahkan sebelum proses persidangan dimulai.
Dalam praktik ijon perkara, proses hukum hanya menjadi ritual administratif. Sidang digelar, saksi dihadirkan, dan putusan dibacakan, namun seluruh rangkaian itu sekadar membungkus keputusan yang sejatinya telah disepakati di balik layar.
Mahfud membeberkan bahwa mafia peradilan bekerja secara terstruktur dan berjenjang, melibatkan seluruh mata rantai penegakan hukum. Prosesnya dimulai sejak tahap awal di kepolisian, berlanjut ke kejaksaan, hingga mencapai puncaknya di pengadilan.
“Polisinya sudah ditentukan, pasalnya apa juga sudah tahu. Jaksanya siapa, hakimnya siapa, semua sudah ada,” tegas Mahfud.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa hukum tidak lagi berjalan sebagai mekanisme koreksi terhadap kejahatan, melainkan sebagai alat legitimasi keputusan yang telah disepakati lebih dulu. Dalam sistem semacam ini, hukum kehilangan independensinya dan berubah menjadi komoditas; siapa yang memiliki akses, modal, dan jaringan, dialah yang menentukan arah perkara.
Kritik Mahfud sekaligus menegaskan kegagalan negara dalam memastikan kepastian hukum, kesetaraan di hadapan hukum, dan keadilan sebagai prinsip dasar negara hukum. Ketika hukum bisa “dipesan”, maka posisi warga negara tidak lagi setara; keadilan menjadi hak istimewa, bukan hak konstitusional.
Pernyataan Mahfud juga memperkuat kegelisahan publik yang selama ini menyaksikan berbagai kasus besar berakhir tanpa kejelasan, sementara masyarakat kecil kerap menjadi korban proses hukum yang represif dan tidak berimbang.
Hingga kini, kritik tajam tersebut menjadi peringatan serius bahwa agenda reformasi hukum di Indonesia masih berhenti di permukaan. Selama praktik mafia peradilan dibiarkan dan tidak disentuh secara menyeluruh, hukum akan terus berada dalam bayang-bayang kekuasaan—dan keadilan hanya akan menjadi slogan, bukan kenyataan.




Comments