Mahfud MD: Prabowo Buka Opsi Polri di Bawah Kementerian
- Feb 5
- 3 min read
Sebut Presiden PrabowoSubianto Dinilai Membuka Kemungkinan Menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) Di Bawah Kementerian. - Mahfud MD

Wacana yang selama lebih dari dua dekade dianggap tabu kembali mengemuka. Presiden Prabowo Subianto dinilai membuka kemungkinan menempatkan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian, sebagai bagian dari pembahasan reformasi kepolisian.
Penilaian itu disampaikan mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD. “Bukan tidak mungkin, Polri itu nanti di bawah kementerian,” kata Mahfud, merujuk pada respons Prabowo terhadap desakan pembenahan Polri.
Isu ini kembali mencuat di tengah sorotan publik terhadap kinerja dan posisi Polri dalam sistem ketatanegaraan. Sejak era Reformasi 1998, Polri dipisahkan dari Tentara Nasional Indonesia dan ditempatkan langsung di bawah Presiden. Pemisahan tersebut dimaksudkan untuk mengakhiri praktik dwifungsi dan memperkuat profesionalisme serta independensi kepolisian.
Sebelum Reformasi, Polri berada dalam struktur Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI) dan secara administratif berada di bawah Departemen Pertahanan dan Keamanan. Posisi itu membuat fungsi kepolisian menyatu dengan militer, dengan konsekuensi kuatnya pendekatan keamanan dalam penegakan hukum sipil.
Pasca-pemisahan, Polri berdiri sebagai institusi sipil yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Namun dalam praktiknya, model ini juga memunculkan persoalan baru. Tanpa kementerian teknis sebagai atasan administratif, mekanisme pengawasan terhadap Polri dinilai lemah dan sangat bergantung pada kontrol politik Presiden.
Sejumlah kasus penegakan hukum selektif, isu netralitas politik, serta konsentrasi kewenangan yang besar di tubuh Polri memicu kembali perdebatan soal desain kelembagaan kepolisian. Dalam konteks inilah, wacana menempatkan Polri di bawah kementerian—seperti Kementerian Dalam Negeri atau kementerian khusus—kembali dipertimbangkan oleh sebagian kalangan.
Mahfud menilai, sikap Prabowo menunjukkan keterbukaan untuk mengevaluasi kembali desain tersebut. Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perubahan struktur kelembagaan bukan jaminan perbaikan kinerja.
Penempatan Polri di bawah kementerian berpotensi memperjelas garis komando dan akuntabilitas. Namun di sisi lain, langkah itu juga menyimpan risiko politisasi yang lebih kuat jika tidak disertai mekanisme pengawasan yang ketat dan independen.
Mahfud menegaskan, esensi reformasi Polri seharusnya tidak berhenti pada perubahan struktur organisasi. Pembenahan budaya institusi, profesionalisme, dan integritas aparat tetap menjadi kunci utama.
Pernyataan Mahfud menandai bahwa isu reformasi Polri kembali menjadi agenda politik strategis. Bagaimana Presiden Prabowo menerjemahkan wacana ini ke dalam kebijakan konkret akan menjadi ujian awal arah reformasi hukum dan keamanan di pemerintahan mendatang.
Model Kepolisian di Negara Lain
Sejumlah negara demokrasi justru menempatkan kepolisian di bawah kementerian sipil dengan mekanisme pengawasan berlapis. Di Inggris, kepolisian berada di bawah koordinasi Home Office. Menteri Dalam Negeri memiliki kewenangan kebijakan dan anggaran, namun operasional kepolisian dijaga independensinya melalui mekanisme policing consent dan pengawasan parlemen. Model ini menempatkan polisi sebagai aparat sipil dengan akuntabilitas administratif yang jelas.
Jepang menerapkan sistem yang lebih terdesentralisasi. Kepolisian nasional berada di bawah National Public Safety Commission, lembaga sipil yang bertanggung jawab kepada Perdana Menteri, bukan langsung kepada kementerian teknis. Skema ini dirancang untuk mencegah intervensi politik langsung sekaligus menjaga kontrol sipil terhadap aparat penegak hukum.
Di Jerman, kepolisian berada di bawah Kementerian Dalam Negeri, baik di tingkat federal maupun negara bagian (Länder). Struktur federalisme memungkinkan pengawasan berlapis dan pembagian kewenangan yang ketat, sehingga kepolisian tidak terpusat pada satu komando nasional.
Sementara itu, di Amerika Serikat, kepolisian bersifat sangat terdesentralisasi. Tidak ada kepolisian nasional tunggal seperti Polri. Lembaga penegakan hukum tersebar di tingkat federal, negara bagian, hingga kota, dengan pengawasan kuat dari legislatif dan peradilan. Model ini membatasi konsentrasi kekuasaan, namun sering menimbulkan persoalan koordinasi.
Perbandingan tersebut menunjukkan bahwa penempatan kepolisian di bawah kementerian bukanlah jaminan hilangnya independensi. Faktor penentu justru terletak pada desain pengawasan, pembatasan kewenangan, serta budaya institusi penegak hukum.
Bagi Indonesia, wacana reformasi Polri akan menghadapi tantangan ganda: mengurangi konsentrasi kekuasaan tanpa melemahkan efektivitas penegakan hukum. Tanpa reformasi struktural yang disertai pembenahan etik dan mekanisme akuntabilitas, perubahan posisi kelembagaan berisiko hanya menjadi kosmetik politik.




Comments