MK Cabut “Pasal Karet” Obstruction of Justice: Negara Tak Boleh Lagi Membungkam Kritik atas Nama Pemberantasan Korupsi
- Mar 7
- 2 min read

Putusan penting datang dari Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam perkara nomor 71/PUU-XXIII/2025, MK secara tegas menghapus frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
Keputusan ini bukan sekadar perubahan redaksional. Ini adalah tamparan keras terhadap praktik pasal karet yang selama ini berpotensi menjerat siapa saja mulai dari advokat, jurnalis, hingga aktivis yang berani mengkritik atau menyoroti proses penegakan hukum dalam perkara korupsi.
Selama ini Pasal 21 UU Tipikor mengancam siapa pun yang dianggap mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, maupun persidangan kasus korupsi dengan hukuman penjara 3 hingga 12 tahun serta denda hingga Rp600 juta. Namun persoalan muncul pada frasa “secara langsung atau tidak langsung” yang dinilai terlalu lentur dan membuka ruang tafsir subjektif oleh aparat penegak hukum.
MK menilai rumusan tersebut berpotensi menjadi senjata kriminalisasi yang berbahaya. Sebab dengan tafsir “tidak langsung”, berbagai aktivitas yang sejatinya sah dalam negara demokrasi seperti investigasi jurnalistik, advokasi hukum, diskusi akademik, hingga kritik di ruang publik dapat dituduh sebagai upaya merintangi penyidikan.
Bayangkan situasinya: seorang jurnalis menulis laporan investigatif tentang kasus korupsi yang sedang berjalan. Seorang advokat menggelar konferensi pers untuk membela kliennya. Seorang akademisi menulis opini kritis tentang proses penyidikan. Dalam tafsir yang terlalu elastis, tindakan-tindakan ini bisa saja dianggap obstruction of justice “tidak langsung”.
Di titik inilah MK menilai hukum telah masuk wilayah berbahaya: batas antara kebebasan berekspresi dan tindakan pidana menjadi kabur. Dalam pertimbangannya, MK menegaskan bahwa tindak pidana merintangi proses hukum memang harus ditegakkan. Namun bentuk perbuatannya harus jelas dan konkret, sebagaimana juga diatur dalam United Nations Convention Against Corruption (UNCAC).
Secara doktriner, obstruction of justice mencakup tindakan nyata seperti:
menghalang-halangi proses hukum
mengintimidasi saksi
mempengaruhi keterangan saksi
menyembunyikan pelaku tindak pidana
membantu pelaku melarikan diri
menggunakan ancaman atau tekanan
menjanjikan keuntungan untuk memanipulasi kesaksian
Bahkan dalam praktik yurisprudensi, rekayasa untuk menghindari pemeriksaan atau mempengaruhi saksi agar tidak memenuhi panggilan penyidik juga termasuk kategori ini.
Namun yang menjadi garis tegas MK: perbuatan tersebut harus nyata dan langsung, bukan sekadar dugaan tafsir yang terlalu luas.
Dengan demikian, MK menyimpulkan bahwa frasa “tidak langsung” telah menciptakan ketidakpastian hukum. Norma tersebut berpotensi berubah menjadi alat represif terhadap kritik, terutama bagi profesi seperti advokat, jurnalis, penulis, dan aktivis yang justru sering berperan mengawasi proses pemberantasan korupsi.
Putusan MK akhirnya menegaskan tiga hal penting:
Mengabulkan sebagian permohonan pemohon.
Menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” dalam Pasal 21 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Memerintahkan putusan tersebut dimuat dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Dengan putusan ini, MK secara tidak langsung mengingatkan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh berubah menjadi alat membungkam kebebasan sipil.
Negara memang wajib menghukum siapa pun yang benar-benar merintangi proses hukum. Namun negara juga tidak boleh menggunakan pasal yang kabur untuk mengintimidasi kritik publik. Sebab dalam negara demokrasi, pengawasan publik bukanlah kejahatan melainkan bagian dari menjaga keadilan.
#MK #PasalKaret #UUtipikor #ObstructionOfJustice #HukumIndonesia #KebebasanPers #Advokat #Aktivis #AntiKorupsi #DemokrasiIndonesia




Comments