top of page

Muhammadiyah Beri Pendampingan Hukum untuk Dokter Tifa

  • Feb 5
  • 2 min read

Keputusan Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengirimkan enam penasihat hukum untuk mendampingi dokter Tifa menandai babak baru dalam perkara yang kini menyita perhatian publik. Melalui Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi (LBHA) Muhammadiyah, organisasi Islam terbesar kedua di Indonesia itu menyatakan keterlibatan langsung dalam proses hukum yang menjerat dokter Tifa, seorang akademisi dan praktisi kesehatan yang dikenal vokal menyampaikan kritik di ruang publik.


Langkah tersebut tidak berdiri dalam ruang hampa. Bagi Muhammadiyah, pendampingan hukum ini bukan semata urusan litigasi individual, melainkan intervensi terhadap mekanisme hukum yang dinilai berpotensi menyimpang dari fungsi dasarnya. Dengan mengirimkan tim penasihat hukum dalam jumlah signifikan, Muhammadiyah mengirim pesan bahwa perkara ini menyentuh prinsip yang lebih mendasar: relasi antara kekuasaan, pengetahuan, dan kebebasan berpikir.


Dalam berbagai pernyataan internal, Muhammadiyah menegaskan bahwa pengetahuan tidak boleh ditundukkan oleh kekuasaan. Kritik, terlebih yang disampaikan dengan basis argumen akademik, tidak semestinya direspons melalui pendekatan koersif. Hukum, dalam pandangan ini, tidak boleh direduksi menjadi teknologi disipliner yang berfungsi membungkam perbedaan pendapat, apalagi kritik berbasis nalar.


Pendampingan LBHA Muhammadiyah terhadap dokter Tifa menjadi pernyataan etis yang tegas. Hukum seharusnya menjadi arena pengujian argumen dan pembuktian rasional, bukan instrumen intimidasi. Kebenaran diuji melalui perdebatan terbuka dan verifikasi, bukan melalui ancaman pidana. Prinsip inilah yang, menurut Muhammadiyah, harus dijaga agar hukum tetap berada dalam koridor demokrasi.


Seiring berjalannya waktu, kasus ini dinilai telah bergeser dari persoalan personal menjadi problem struktural. Yang dipertaruhkan bukan hanya nasib seorang individu, melainkan arah demokrasi itu sendiri. Apakah republik ini masih mengakui apa yang oleh filsuf Immanuel Kant disebut sebagai public use of reason—penggunaan akal secara bebas di ruang publik atau justru bergerak menuju model kekuasaan yang alergi terhadap kritik dan verifikasi.


Sejumlah pengamat melihat kriminalisasi terhadap kritik akademik sebagai gejala memburuknya kualitas diskursus publik. Ketika kritik dibalas dengan proses pidana, ruang deliberasi perlahan menyempit. Dalam kerangka pemikiran filsuf Jürgen Habermas, kondisi ini mencerminkan runtuhnya communicative rationality rasionalitas komunikatif ketika kekuasaan memilih jalur koersif alih-alih deliberatif.


Dalam masyarakat yang sehat secara demokratis, kebenaran lahir dari kontestasi argumen, pengujian data, dan koreksi terbuka. Perbedaan pandangan dianggap sebagai bagian dari mekanisme pencarian kebenaran. Sebaliknya, dalam masyarakat yang bergerak ke arah kontrol, kebenaran cenderung dikelola melalui stigma, kriminalisasi, dan penciptaan rasa takut. Kritik tidak dijawab dengan argumen, melainkan dengan delegitimasi.


Sikap Muhammadiyah dalam perkara dokter Tifa menempatkan organisasi ini pada posisi historis yang jelas. Sejak awal berdirinya, Muhammadiyah dikenal menempatkan rasionalitas, pendidikan, dan etika publik sebagai pilar gerakannya. Pendampingan hukum ini dibaca sebagai kelanjutan dari tradisi tersebut: berpihak pada nalar publik dan menolak normalisasi pembungkaman.


Bagi Muhammadiyah, menjaga kebebasan berpikir bukan berarti membenarkan setiap pendapat. Kebebasan itu justru menuntut tanggung jawab argumentatif—klaim diuji, data diverifikasi, dan kesimpulan dikritisi. Namun seluruh proses itu harus berlangsung dalam ruang hukum yang adil, bukan dalam bayang-bayang kriminalisasi.


Kasus dokter Tifa kini menjadi cermin bagi kondisi demokrasi Indonesia. Apakah hukum masih berfungsi sebagai penjaga diskursus publik, atau telah bergeser menjadi alat penertiban pendapat. Pendampingan Muhammadiyah memperjelas satu hal: perdebatan tentang perkara ini tidak lagi soal siapa benar atau salah semata, melainkan tentang bagaimana negara memperlakukan kritik, pengetahuan, dan nalar di ruang publik.




 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page