top of page

Mulai 2 Februari 2026 Pemilik Sertifikat Tanah Girik, Petok hingga Letter C Tahun 1967-1997 Tidak Berlaku Lagi, Masyarakat Diimbau Segera Perbarui ke Sistem Terbaru

  • Feb 2
  • 3 min read

Updated: Feb 3


Mulai hari ini, Senin 2 Februari 2026, negara secara tegas menyatakan bahwa dokumen pertanahan lama seperti girik, petok, letter C, dan sejenisnya yang terbit pada rentang 1967–1997 tidak lagi memiliki kekuatan hukum sebagai bukti kepemilikan tanah. Masyarakat pemegang dokumen tersebut diimbau segera memperbarui dan mengonversinya ke sistem pendaftaran tanah modern agar memperoleh kepastian hukum.


Penegasan ini merupakan konsekuensi langsung dari penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah. Dalam regulasi tersebut, negara menempatkan sertifikat tanah yang terdaftar di Badan Pertanahan Nasional (BPN) sebagai satu-satunya bukti hak yang sah secara hukum.


Dengan demikian, dokumen lama seperti girik, petok, letter C, verponding, gebruik, landrente, opstal, erfpacht, pipil, kekitir, hingga bukti hak barat lainnya, tidak lagi diperlakukan sebagai alas hak kepemilikan. Dokumen-dokumen itu kini hanya diakui sebagai petunjuk administratif awal atau riwayat penguasaan tanah dalam proses pendaftaran, bukan sebagai bukti kepemilikan final.


Persoalan Lama, Konflik Baru


Pemerintah menilai keberadaan dokumen pertanahan lama yang belum diperbarui selama puluhan tahun telah memicu berbagai persoalan serius di lapangan. Sengketa tanah, tumpang tindih klaim kepemilikan, hingga praktik mafia tanah kerap berakar dari dokumen lama yang rentan rusak, hilang, bahkan dipalsukan.


Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin, menegaskan bahwa tertib administrasi pertanahan merupakan prasyarat utama untuk menjamin kejelasan penguasaan, pemanfaatan, dan penggunaan tanah secara sah.


“Pemerintah sekarang semakin serius mengatasi persoalan mafia tanah. Karena itu masyarakat yang masih memegang sertifikat atau surat tanah lama, khususnya tahun 1967–1997, diminta untuk segera memperbarui,” ujar Zulfikar saat kunjungan ke Kantor Pertanahan Kota Administratif Jakarta Selatan, Kamis (15/1/2026).


Menurutnya, pembaruan dokumen bukan sekadar formalitas administratif, melainkan langkah penting agar masyarakat benar-benar memperoleh kepastian bahwa tanah yang mereka kuasai dan manfaatkan memiliki dasar hukum yang kuat dan diakui negara.


Negara Ambil Alih Tanah yang Tak Didaftarkan


PP Nomor 18 Tahun 2021 Pasal 95 juga memuat konsekuensi tegas. Tanah bekas hak barat yang tidak didaftarkan dinyatakan tidak berlaku alas haknya dan statusnya berubah menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara. Ketentuan ini memperjelas posisi negara dalam menata ulang sistem pertanahan nasional sekaligus menutup celah abu-abu yang selama ini dimanfaatkan pihak-pihak tertentu. Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa pemegang dokumen lama tidak serta-merta kehilangan haknya.


Kepala Biro Humas dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, meminta masyarakat agar tidak panik atau terpengaruh informasi menyesatkan.

“Masyarakat yang sampai hari ini masih memiliki girik tidak perlu khawatir. Selama tanahnya ditempati dan dikuasai secara fisik, tetap dapat dimohonkan sertifikatnya melalui kantor pertanahan,” ujar Shamy, Rabu (7/1/2026).


Masih Bisa Dikonversi, Tapi Harus Dibuktikan


Shamy menjelaskan, dokumen seperti girik, verponding, maupun bukti hak barat tetap dapat digunakan sebagai dasar petunjuk dalam proses pendaftaran tanah hingga diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). Namun, pemohon wajib melengkapi sejumlah persyaratan administratif.


Di antaranya adalah surat pernyataan riwayat penguasaan tanah, yang diperkuat oleh minimal dua orang saksi yang mengetahui secara langsung sejarah penguasaan fisik tanah tersebut. Pemerintah desa atau kelurahan setempat juga harus mengetahui dan membenarkan keterangan tersebut.


“Biasanya saksi adalah tetangga sekitar atau tokoh masyarakat yang tahu bahwa tanah itu memang sudah dikuasai secara fisik dalam jangka waktu lama,” jelasnya.


Biaya dan Transparansi


Terkait biaya pengurusan sertifikat, ATR/BPN menyebut besarannya bervariasi tergantung luas tanah, lokasi, dan jenis pemanfaatannya. Seluruh biaya mengacu pada ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) serta kewajiban perpajakan yang berlaku.


Informasi detail mengenai biaya dan proses dapat diakses melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk menanyakan langsung ke kantor pertanahan guna menghindari pungutan liar dan praktik percaloan.


Penertiban dokumen pertanahan ini menjadi ujian nyata bagi komitmen negara menghadirkan kepastian hukum agraria. Namun di sisi lain, kebijakan ini juga menuntut kesiapan negara untuk memastikan proses konversi berjalan adil, transparan, dan tidak justru meminggirkan masyarakat kecil yang selama puluhan tahun hidup di atas tanah dengan dokumen warisan lama.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page