top of page

Pemprov Sultra Sesalkan Ketidakhadiran Nur Alam dalam Mediasi Polemik Yayasan Unsultra

  • Feb 3
  • 2 min read

Polemik kepemilikan dan status badan hukum Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara (Unsultra) kembali memasuki babak krusial. Upaya mediasi yang difasilitasi langsung oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Pemprov Sultra) justru terganjal oleh ketidakhadiran salah satu pihak kunci, Nur Alam, dalam agenda resmi yang telah dijadwalkan.


Mediasi yang digelar di Kantor Gubernur Sultra, Senin (2/2/2026), sejatinya dirancang sebagai langkah institusional pemerintah daerah untuk meredam konflik yayasan yang telah berlarut-larut dan berpotensi mengganggu stabilitas kelembagaan Universitas Sulawesi Tenggara. Namun, absennya Nur Alam memunculkan tanda tanya serius atas komitmen penyelesaian secara dialogis.


Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Sulawesi Tenggara, Asrun Lio, secara terbuka menyayangkan sikap tersebut. Menurutnya, mediasi ini bukan sekadar pertemuan seremonial, melainkan forum strategis untuk mencari titik temu yang sah, bermartabat, dan berlandaskan kewenangan administratif pemerintah daerah.


“Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara sangat menyayangkan ketidakhadiran saudara Nur Alam. Padahal, mediasi ini merupakan bentuk itikad baik pemerintah daerah untuk mempertemukan para pihak dan mencari solusi terbaik atas polemik Yayasan Unsultra,” tegas Asrun.


Pemprov Sultra menilai ketidakhadiran tersebut sebagai sikap tidak kooperatif yang berpotensi memperpanjang konflik. Dampaknya tidak hanya berhenti pada tataran sengketa yayasan, tetapi juga menyentuh aspek fundamental keberlangsungan aktivitas akademik, kepastian tata kelola, serta legitimasi kepemimpinan institusi pendidikan tinggi yang berada di bawah naungan yayasan tersebut.


Asrun menegaskan, dalam undangan resmi yang telah dikirimkan, Pemprov Sultra secara eksplisit mencantumkan ketentuan bahwa kehadiran para pihak tidak dapat diwakilkan. Kehadiran langsung dinilai sebagai prasyarat mutlak untuk memastikan dialog berlangsung efektif dan keputusan yang dihasilkan memiliki legitimasi kuat, baik secara administratif maupun moral.


“Kehadiran langsung para pihak menjadi sangat penting agar proses dialog berjalan efektif dan keputusan yang diambil memiliki legitimasi,” ujarnya.


Pemprov Sultra juga mencatat bahwa meskipun pihak Nur Alam menyampaikan surat tanggapan, hal tersebut tidak dapat dianggap memenuhi ketentuan undangan mediasi. Sikap tersebut dipandang justru mengaburkan substansi persoalan, karena mediasi administratif tidak dapat digantikan dengan komunikasi sepihak melalui surat.


Menanggapi alasan Nur Alam yang meminta agar seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian, Asrun menegaskan adanya perbedaan ranah yang jelas antara proses penegakan hukum dan mediasi administratif yang difasilitasi pemerintah daerah.


“Perlu kami tegaskan bahwa proses laporan di kepolisian merupakan wilayah hukum yang berbeda. Sementara undangan mediasi Pemprov ini berada pada ranah administrasi pemerintahan yang penanganannya berbeda dengan penegak hukum,” jelasnya.


Pernyataan ini sekaligus menegaskan posisi Pemprov Sultra sebagai fasilitator penyelesaian konflik kelembagaan, bukan pihak yang mencampuri atau mengintervensi proses hukum. Mediasi administratif dipandang sebagai ruang awal untuk mencegah eskalasi konflik yang lebih luas, khususnya yang dapat merugikan sivitas akademika Unsultra.


Meski menghadapi hambatan, Pemprov Sultra menegaskan komitmennya untuk tetap mendorong penyelesaian polemik Yayasan Unsultra secara konstruktif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah daerah memastikan akan kembali mengirimkan undangan mediasi kepada Nur Alam sebagai bentuk konsistensi dan tanggung jawab negara dalam menjaga stabilitas sektor pendidikan.


“Kami berharap Bapak Nur Alam dapat hadir secara langsung pada undangan selanjutnya yang akan kami kirimkan,” pungkas Asrun.


Absennya pihak kunci dalam mediasi ini memperlihatkan bahwa konflik Yayasan Unsultra bukan semata persoalan hukum, tetapi juga menyangkut kemauan politik dan etika kelembagaan. Tanpa keterbukaan dan kehadiran langsung para pihak, polemik ini berisiko terus berlarut dengan mahasiswa dan dunia akademik sebagai pihak yang paling terdampak.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page