Pemprov Sultra Tak Boleh Masuk: Polemik Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara Bukan Urusan Kekuasaan
- Feb 11
- 5 min read

Polemik yang terjadi di tubuh Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara kembali memunculkan pertanyaan klasik namun krusial: apakah Pemerintah Provinsi berwenang ikut campur dalam konflik internal yayasan?Jawabannya, secara hukum administrasi negara, tidak.
Yayasan adalah badan hukum privat, bukan organ pemerintah. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Negara mengakui keberadaan yayasan, tetapi tidak menempatkannya di bawah kendali kekuasaan eksekutif daerah.
Dengan demikian, setiap konflik internal yayasan baik menyangkut kepengurusan, pembina, maupun arah kebijakan merupakan ranah hukum perdata, bukan urusan pemerintahan.
Batas Kewenangan Pemerintah Daerah
Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan pemerintah daerah diatur secara limitatif melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak ada satu norma pun yang memberi mandat kepada gubernur atau pemerintah provinsi untuk:
menentukan kepengurusan yayasan,
mengesahkan salah satu kubu yang bersengketa,
atau mengambil keputusan yang mengikat yayasan.
Jika pemerintah provinsi tetap masuk terlalu jauh, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar asas fundamental hukum administrasi, yakni asas legalitas. Pemerintah hanya boleh bertindak jika ada dasar kewenangan yang jelas, bukan atas dasar kepentingan politik, tekanan kelompok, atau dalih stabilitas.
Lebih jauh, intervensi tanpa kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), sebuah pelanggaran serius dalam hukum tata usaha negara.
Siapa yang Berwenang Menyelesaikan?
Jika sengketa yayasan menyangkut keabsahan akta, kepengurusan, atau perubahan struktur organisasi, maka:
Kementerian Hukum dan HAM berwenang dalam pengesahan badan hukum dan administrasi yayasan;
Pengadilan menjadi forum penyelesaian sengketa;
Kementerian Pendidikan Tinggi (KemendiktiSaintek) hanya berwenang pada aspek akademik dan perlindungan mahasiswa, bukan konflik yayasan.
Perlu ditegaskan: bukan gubernur, bukan pemerintah provinsi.
Bahaya Intervensi Kekuasaan
Campur tangan pemerintah daerah dalam konflik yayasan universitas swasta bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya secara institusional. Ia menciptakan preseden buruk:bahwa kekuasaan eksekutif dapat masuk ke wilayah privat pendidikan.
Jika ini dibiarkan, maka independensi perguruan tinggi swasta akan tergerus, konflik hukum berubah menjadi konflik politik, dan kampus berpotensi menjadi arena tarik-menarik kekuasaan.
Dalam konteks negara hukum, pemerintah seharusnya menjaga jarak, bukan mengambil alih. Netralitas bukan kelemahan, tetapi justru bentuk ketaatan pada konstitusi dan hukum.
Analisis Pasal-Pasal: Di Mana Batas Kewenangan Negara?
UU Yayasan: Konflik Internal adalah Ranah Privat
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 secara tegas menempatkan yayasan sebagai badan hukum privat yang berdiri mandiri, terpisah dari negara.
Pasal 1 angka 1 UU Yayasan menyebutkan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Norma ini menegaskan bahwa yayasan bukan bagian dari struktur pemerintahan.
Konflik yang terjadi di Yayasan Pendidikan Sulawesi Tenggara berkaitan langsung dengan kepengurusan, yang menurut Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UU Yayasan, sepenuhnya berada dalam kewenangan organ yayasan—Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Negara tidak disebut sebagai pihak yang berwenang mengintervensi atau memediasi konflik organ yayasan.
Lebih lanjut, Pasal 33 UU Yayasan menegaskan bahwa perubahan kepengurusan harus dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam administrasi badan hukum. Artinya, satu-satunya otoritas administratif yang berwenang menilai dan mencatat perubahan kepengurusan adalah Kementerian Hukum dan HAM, bukan pemerintah daerah.
Dalam konteks ini, setiap upaya pemerintah provinsi untuk memediasi atau memfasilitasi konflik kepengurusan yayasan tidak memiliki dasar normatif dalam UU Yayasan.
UU Pemerintahan Daerah: Tidak Ada Mandat Mediasi Yayasan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi rujukan utama kewenangan gubernur dan perangkat daerah.
Pasal 9 UU Pemda membagi urusan pemerintahan menjadi urusan absolut, urusan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan yayasan swasta tidak termasuk dalam ketiga kategori tersebut.
Sementara itu, Pasal 12 UU Pemda yang mengatur urusan pemerintahan konkuren di bidang pendidikan, menempatkan peran pemerintah daerah pada aspek pelayanan pendidikan, seperti sarana prasarana, pendataan, dan fasilitasi umum. Tidak ada satu pun norma yang memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mencampuri konflik badan hukum penyelenggara pendidikan swasta.
Bahkan dalam Pasal 65 UU Pemda, yang merinci tugas kepala daerah, tidak ditemukan mandat untuk memediasi sengketa privat yayasan. Kepala daerah bertugas menjalankan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan bukan menjadi penengah konflik internal badan hukum privat.
Dengan demikian, undangan mediasi yang kembali dilayangkan Pemprov Sultra kepada Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Sulawesi Tenggara berpotensi berada di luar cakupan kewenangan yang diberikan undang-undang.
Asas Legalitas dan Potensi Maladministrasi
Dalam hukum administrasi negara, asas legalitas menjadi fondasi utama: setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Ketika pemerintah daerah bertindak tanpa mandat eksplisit—termasuk memediasi konflik yayasan—tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).
Jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian hukum atau administratif bagi salah satu pihak, maka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme pengawasan, termasuk Ombudsman maupun Peradilan Tata Usaha Negara.
Implikasi Hukum: Negara Harus Menjaga Jarak
Berdasarkan analisis pasal-per-pasal tersebut, keterlibatan aktif Pemprov Sultra dalam mediasi konflik Yayasan Unsultra tidak hanya problematik secara etik pemerintahan, tetapi juga rapuh secara hukum.
Negara tidak boleh menggantikan mekanisme hukum yang telah disediakan undang-undang. Sengketa kepengurusan yayasan adalah urusan dokumen, akta, dan putusan pengadilan bukan hasil mediasi administratif pemerintah daerah. Dalam negara hukum, menjaga jarak justru menjadi bentuk tanggung jawab kekuasaan.
Kesimpulan
1. Duduk Perkara Secara Prinsip
Yayasan adalah badan hukum privat, diatur tegas dalam:
UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan
UU No. 28 Tahun 2004 (perubahan UU Yayasan)
Artinya:👉 Yayasan bukan organ pemerintah👉 Yayasan bukan lembaga negara👉 Yayasan bukan perpanjangan tangan Pemprov
Universitas swasta (termasuk Universitas Sulawesi Tenggara) berdiri di atas yayasan, sehingga konflik internal yayasan pada dasarnya adalah urusan privat, bukan urusan pemerintahan.
2. Apakah Pemerintah Provinsi Berwenang Ikut Campur?
🔴 Jawaban tegas: TIDAK BERWENANG secara langsung
Dasar Hukumnya:
Pasal 1 UU Yayasan
Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.
Pasal 28–38 UU Yayasan
Sengketa yayasan diselesaikan melalui:
mekanisme internal (Pembina, Pengurus, Pengawas)
pengadilan
Bukan melalui intervensi pemerintah daerah.
UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
Urusan Pemprov dibatasi pada urusan pemerintahan konkuren
Tidak ada satu pun norma yang memberi kewenangan Pemprov mengintervensi konflik yayasan
👉 Jika Pemprov ikut campur, itu berpotensi melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).
3. Kapan Pemerintah Boleh Masuk?
Pemprov hanya boleh masuk secara terbatas, itu pun bukan sebagai penentu konflik, melainkan fasilitator administratif, dalam konteks:
✅ Yang MASIH BOLEH:
Menyampaikan imbauan moral
Memfasilitasi dialog non-mengikat
Menjaga ketertiban umum jika konflik berdampak sosial luas
❌ Yang TIDAK BOLEH:
Menentukan siapa pengurus yayasan yang sah
Mengakui salah satu kubu secara sepihak
Mengeluarkan “keputusan” yang mengikat yayasan
Menggunakan pengaruh kekuasaan untuk menekan salah satu pihak
Jika itu dilakukan → cacat hukum dan abuse of power
4. Peran Pemerintah yang SEBENARNYA Berwenang
Kalau bicara legalitas yayasan dan universitas, yang berwenang adalah:
🔹 Kementerian Hukum dan HAM
Pengesahan akta
Perubahan pengurus yayasan
Status badan hukum
🔹 Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek)
Izin operasional kampus
Status akademik
Perlindungan mahasiswa
👉 Bukan Gubernur, bukan Pemprov
5. Analisa Kritis: Jika Pemprov Tetap Ikut Campur
Kalau Pemprov Sultra ikut menentukan atau berpihak, maka secara hukum:
⚠️ Melanggar asas legalitas
⚠️ Melanggar asas netralitas pemerintahan
⚠️ Berpotensi digugat ke PTUN
⚠️ Berpotensi dilaporkan ke Ombudsman
⚠️ Menjadi preseden buruk intervensi politik ke pendidikan
Lebih parah lagi:
Ini membuka pintu kriminalisasi konflik privat dan politisasi kampus.
6. Kesimpulan Inti
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara TIDAK LAYAK dan TIDAK BERWENANG ikut campur secara substantif dalam polemik yayasan Universitas Sulawesi Tenggara.
📌 Konflik yayasan:
Ranah privat
Diselesaikan secara hukum
Melalui pengadilan dan Kemenkumham
📌 Campur tangan Pemprov:
Cacat administrasi
Berpotensi melanggar hukum
Berbahaya bagi independensi pendidikan
Secara administrasi dan hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak layak dan tidak berwenang ikut campur dalam polemik Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara.Setiap bentuk intervensi substantif bukan hanya cacat hukum, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan otonomi pendidikan. Biarkan hukum bekerja di jalurnya. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang mencampuri segalanya, melainkan pemerintah yang tahu kapan harus menahan diri.




Comments