top of page

Pemprov Sultra Tak Boleh Masuk: Polemik Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara Bukan Urusan Kekuasaan

  • Feb 11
  • 5 min read
Keterlibatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Konflik Internal Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara Kian Menuai Tanda Tanya. Langkah Pemprov yang kembali Memfasilitasi Mediasi Sengketa Yayasan yang secara hukum Merupakan Entitas Privat Dinilai Berpotensi Melampaui Kewenangan Administrasi Negara Dan Mencampuradukkan Urusan Publik Dengan Konflik Badan Hukum Nonpemerintah.
Keterlibatan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Konflik Internal Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara Kian Menuai Tanda Tanya. Langkah Pemprov yang kembali Memfasilitasi Mediasi Sengketa Yayasan yang secara hukum Merupakan Entitas Privat Dinilai Berpotensi Melampaui Kewenangan Administrasi Negara Dan Mencampuradukkan Urusan Publik Dengan Konflik Badan Hukum Nonpemerintah.

Polemik yang terjadi di tubuh Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara kembali memunculkan pertanyaan klasik namun krusial: apakah Pemerintah Provinsi berwenang ikut campur dalam konflik internal yayasan?Jawabannya, secara hukum administrasi negara, tidak.


Yayasan adalah badan hukum privat, bukan organ pemerintah. Hal ini ditegaskan secara eksplisit dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan UU Nomor 28 Tahun 2004. Negara mengakui keberadaan yayasan, tetapi tidak menempatkannya di bawah kendali kekuasaan eksekutif daerah.


Dengan demikian, setiap konflik internal yayasan baik menyangkut kepengurusan, pembina, maupun arah kebijakan merupakan ranah hukum perdata, bukan urusan pemerintahan.


Batas Kewenangan Pemerintah Daerah


Dalam sistem hukum Indonesia, kewenangan pemerintah daerah diatur secara limitatif melalui UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tidak ada satu norma pun yang memberi mandat kepada gubernur atau pemerintah provinsi untuk:

  • menentukan kepengurusan yayasan,

  • mengesahkan salah satu kubu yang bersengketa,

  • atau mengambil keputusan yang mengikat yayasan.


Jika pemerintah provinsi tetap masuk terlalu jauh, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar asas fundamental hukum administrasi, yakni asas legalitas. Pemerintah hanya boleh bertindak jika ada dasar kewenangan yang jelas, bukan atas dasar kepentingan politik, tekanan kelompok, atau dalih stabilitas.


Lebih jauh, intervensi tanpa kewenangan dapat dikategorikan sebagai penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir), sebuah pelanggaran serius dalam hukum tata usaha negara.


Siapa yang Berwenang Menyelesaikan?


Jika sengketa yayasan menyangkut keabsahan akta, kepengurusan, atau perubahan struktur organisasi, maka:

  • Kementerian Hukum dan HAM berwenang dalam pengesahan badan hukum dan administrasi yayasan;

  • Pengadilan menjadi forum penyelesaian sengketa;

  • Kementerian Pendidikan Tinggi (KemendiktiSaintek) hanya berwenang pada aspek akademik dan perlindungan mahasiswa, bukan konflik yayasan.

Perlu ditegaskan: bukan gubernur, bukan pemerintah provinsi.


Bahaya Intervensi Kekuasaan


Campur tangan pemerintah daerah dalam konflik yayasan universitas swasta bukan hanya keliru secara hukum, tetapi juga berbahaya secara institusional. Ia menciptakan preseden buruk:bahwa kekuasaan eksekutif dapat masuk ke wilayah privat pendidikan.


Jika ini dibiarkan, maka independensi perguruan tinggi swasta akan tergerus, konflik hukum berubah menjadi konflik politik, dan kampus berpotensi menjadi arena tarik-menarik kekuasaan.


Dalam konteks negara hukum, pemerintah seharusnya menjaga jarak, bukan mengambil alih. Netralitas bukan kelemahan, tetapi justru bentuk ketaatan pada konstitusi dan hukum.


Analisis Pasal-Pasal: Di Mana Batas Kewenangan Negara?


  1. UU Yayasan: Konflik Internal adalah Ranah Privat


Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang Yayasan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 secara tegas menempatkan yayasan sebagai badan hukum privat yang berdiri mandiri, terpisah dari negara.


Pasal 1 angka 1 UU Yayasan menyebutkan bahwa yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan. Norma ini menegaskan bahwa yayasan bukan bagian dari struktur pemerintahan.


Konflik yang terjadi di Yayasan Pendidikan Sulawesi Tenggara berkaitan langsung dengan kepengurusan, yang menurut Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 UU Yayasan, sepenuhnya berada dalam kewenangan organ yayasan—Pembina, Pengurus, dan Pengawas. Negara tidak disebut sebagai pihak yang berwenang mengintervensi atau memediasi konflik organ yayasan.


Lebih lanjut, Pasal 33 UU Yayasan menegaskan bahwa perubahan kepengurusan harus dituangkan dalam akta notaris dan dilaporkan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk dicatat dalam administrasi badan hukum. Artinya, satu-satunya otoritas administratif yang berwenang menilai dan mencatat perubahan kepengurusan adalah Kementerian Hukum dan HAM, bukan pemerintah daerah.


Dalam konteks ini, setiap upaya pemerintah provinsi untuk memediasi atau memfasilitasi konflik kepengurusan yayasan tidak memiliki dasar normatif dalam UU Yayasan.


  1. UU Pemerintahan Daerah: Tidak Ada Mandat Mediasi Yayasan


Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menjadi rujukan utama kewenangan gubernur dan perangkat daerah.

Pasal 9 UU Pemda membagi urusan pemerintahan menjadi urusan absolut, urusan konkuren, dan urusan pemerintahan umum. Urusan yayasan swasta tidak termasuk dalam ketiga kategori tersebut.


Sementara itu, Pasal 12 UU Pemda yang mengatur urusan pemerintahan konkuren di bidang pendidikan, menempatkan peran pemerintah daerah pada aspek pelayanan pendidikan, seperti sarana prasarana, pendataan, dan fasilitasi umum. Tidak ada satu pun norma yang memberi kewenangan kepada pemerintah provinsi untuk mencampuri konflik badan hukum penyelenggara pendidikan swasta.


Bahkan dalam Pasal 65 UU Pemda, yang merinci tugas kepala daerah, tidak ditemukan mandat untuk memediasi sengketa privat yayasan. Kepala daerah bertugas menjalankan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan bukan menjadi penengah konflik internal badan hukum privat.


Dengan demikian, undangan mediasi yang kembali dilayangkan Pemprov Sultra kepada Ketua Pembina Yayasan Pendidikan Sulawesi Tenggara berpotensi berada di luar cakupan kewenangan yang diberikan undang-undang.


  1. Asas Legalitas dan Potensi Maladministrasi


Dalam hukum administrasi negara, asas legalitas menjadi fondasi utama: setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dalam peraturan perundang-undangan.


Ketika pemerintah daerah bertindak tanpa mandat eksplisit—termasuk memediasi konflik yayasan—tindakan tersebut berpotensi melanggar Pasal 17 UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang melarang penyalahgunaan wewenang, termasuk tindakan melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).


Jika tindakan tersebut menimbulkan kerugian hukum atau administratif bagi salah satu pihak, maka dapat dikategorikan sebagai maladministrasi, dan terbuka untuk diuji melalui mekanisme pengawasan, termasuk Ombudsman maupun Peradilan Tata Usaha Negara.


  1. Implikasi Hukum: Negara Harus Menjaga Jarak


Berdasarkan analisis pasal-per-pasal tersebut, keterlibatan aktif Pemprov Sultra dalam mediasi konflik Yayasan Unsultra tidak hanya problematik secara etik pemerintahan, tetapi juga rapuh secara hukum.


Negara tidak boleh menggantikan mekanisme hukum yang telah disediakan undang-undang. Sengketa kepengurusan yayasan adalah urusan dokumen, akta, dan putusan pengadilan bukan hasil mediasi administratif pemerintah daerah. Dalam negara hukum, menjaga jarak justru menjadi bentuk tanggung jawab kekuasaan.


Kesimpulan


1. Duduk Perkara Secara Prinsip


Yayasan adalah badan hukum privat, diatur tegas dalam:

  • UU No. 16 Tahun 2001 tentang Yayasan

  • UU No. 28 Tahun 2004 (perubahan UU Yayasan)


Artinya:👉 Yayasan bukan organ pemerintah👉 Yayasan bukan lembaga negara👉 Yayasan bukan perpanjangan tangan Pemprov


Universitas swasta (termasuk Universitas Sulawesi Tenggara) berdiri di atas yayasan, sehingga konflik internal yayasan pada dasarnya adalah urusan privat, bukan urusan pemerintahan.


2. Apakah Pemerintah Provinsi Berwenang Ikut Campur?


🔴 Jawaban tegas: TIDAK BERWENANG secara langsung

Dasar Hukumnya:


  1. Pasal 1 UU Yayasan

    Yayasan adalah badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk tujuan sosial, keagamaan, dan kemanusiaan.


  2. Pasal 28–38 UU Yayasan

    • Sengketa yayasan diselesaikan melalui:

      • mekanisme internal (Pembina, Pengurus, Pengawas)

      • pengadilan

    • Bukan melalui intervensi pemerintah daerah.


  3. UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah

    • Urusan Pemprov dibatasi pada urusan pemerintahan konkuren

    • Tidak ada satu pun norma yang memberi kewenangan Pemprov mengintervensi konflik yayasan


👉 Jika Pemprov ikut campur, itu berpotensi melampaui kewenangan (detournement de pouvoir).


3. Kapan Pemerintah Boleh Masuk?


Pemprov hanya boleh masuk secara terbatas, itu pun bukan sebagai penentu konflik, melainkan fasilitator administratif, dalam konteks:


✅ Yang MASIH BOLEH:

  • Menyampaikan imbauan moral

  • Memfasilitasi dialog non-mengikat

  • Menjaga ketertiban umum jika konflik berdampak sosial luas


❌ Yang TIDAK BOLEH:

  • Menentukan siapa pengurus yayasan yang sah

  • Mengakui salah satu kubu secara sepihak

  • Mengeluarkan “keputusan” yang mengikat yayasan

  • Menggunakan pengaruh kekuasaan untuk menekan salah satu pihak

Jika itu dilakukan → cacat hukum dan abuse of power


4. Peran Pemerintah yang SEBENARNYA Berwenang


Kalau bicara legalitas yayasan dan universitas, yang berwenang adalah:

🔹 Kementerian Hukum dan HAM

  • Pengesahan akta

  • Perubahan pengurus yayasan

  • Status badan hukum

🔹 Kementerian Pendidikan (Kemendikbudristek)

  • Izin operasional kampus

  • Status akademik

  • Perlindungan mahasiswa

👉 Bukan Gubernur, bukan Pemprov


5. Analisa Kritis: Jika Pemprov Tetap Ikut Campur


Kalau Pemprov Sultra ikut menentukan atau berpihak, maka secara hukum:

  • ⚠️ Melanggar asas legalitas

  • ⚠️ Melanggar asas netralitas pemerintahan

  • ⚠️ Berpotensi digugat ke PTUN

  • ⚠️ Berpotensi dilaporkan ke Ombudsman

  • ⚠️ Menjadi preseden buruk intervensi politik ke pendidikan


Lebih parah lagi:

Ini membuka pintu kriminalisasi konflik privat dan politisasi kampus.


6. Kesimpulan Inti


Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara TIDAK LAYAK dan TIDAK BERWENANG ikut campur secara substantif dalam polemik yayasan Universitas Sulawesi Tenggara.


📌 Konflik yayasan:

  • Ranah privat

  • Diselesaikan secara hukum

  • Melalui pengadilan dan Kemenkumham


📌 Campur tangan Pemprov:

  • Cacat administrasi

  • Berpotensi melanggar hukum

  • Berbahaya bagi independensi pendidikan


Secara administrasi dan hukum, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak layak dan tidak berwenang ikut campur dalam polemik Yayasan Universitas Sulawesi Tenggara.Setiap bentuk intervensi substantif bukan hanya cacat hukum, tetapi juga mencederai prinsip negara hukum dan otonomi pendidikan. Biarkan hukum bekerja di jalurnya. Pemerintah yang kuat bukan pemerintah yang mencampuri segalanya, melainkan pemerintah yang tahu kapan harus menahan diri.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page