Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota Picu Tanda Tanya Publik
- Feb 18
- 2 min read

Keputusan Polda NTB menunjuk AKBP Catur Erwin Setiawan sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kapolres Bima Kota memantik polemik baru di tubuh kepolisian. Penunjukan ini dilakukan untuk menggantikan AKBP Didik Putra Kuncoro yang tersandung kasus peredaran narkotika sebuah ironi yang belum sepenuhnya reda di mata publik. Alih-alih meredam kegaduhan, keputusan tersebut justru memperluas ruang tanya.
Catur diketahui pernah menjabat sebagai Kasat Reserse Narkoba Polres Ternate. Namun rekam jejaknya tidak steril dari kontroversi. Pada 2017, ia pernah dijatuhi sanksi disiplin setelah dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu dalam tes urine internal. Saat itu, ia dicopot dari jabatannya. Meski demikian, kariernya tidak berhenti. Ia tetap berdinas di tempat lain hingga akhirnya kini dipercaya mengisi kursi pimpinan sementara di wilayah yang sedang dilanda krisis kepercayaan.
Penunjukan ini terjadi dalam konteks sensitif. Kapolres sebelumnya tersandung perkara narkotika. Kini, penggantinya juga memiliki catatan pelanggaran terkait narkoba di masa lalu. Publik bertanya: apakah ini sekadar kebetulan, atau cerminan problem sistemik dalam mekanisme promosi dan pengawasan internal?
Secara formal, sanksi disiplin yang telah dijalani memang dianggap selesai. Namun secara etik dan moral, jabatan Kapolres meski hanya sebagai Plh adalah simbol otoritas penegakan hukum. Dalam konteks pemberantasan narkotika yang selama ini digaungkan sebagai perang tanpa kompromi, rekam jejak menjadi variabel yang tak bisa diabaikan. Masalahnya bukan semata soal aturan administratif. Masalahnya adalah pesan publik yang terkirim.
Selama ini, institusi kepolisian kerap menyuarakan komitmen tegas terhadap penyalahgunaan narkotika, baik di masyarakat maupun di internal. Tes urine rutin, sidang etik, hingga pemecatan tidak hormat menjadi bagian dari narasi penegakan disiplin.
Namun ketika perwira yang pernah tersandung kasus narkoba kembali dipercaya memimpin satuan wilayah terlebih di tengah kasus serupa yang menjerat pejabat sebelumnya—publik sulit menghindari kesan inkonsistensi. Apakah standar integritas berbeda antara slogan dan praktik?
Penunjukan ini memang sah secara struktural. Tetapi dalam krisis kepercayaan, legitimasi bukan hanya soal legalitas. Ia juga soal persepsi, akuntabilitas, dan sensitivitas terhadap situasi.
Kasus ini kembali membuka diskusi lama tentang pola pembinaan karier di institusi kepolisian. Seberapa ketat mekanisme evaluasi rekam jejak? Apakah sanksi disiplin cukup menjadi catatan internal, atau seharusnya menjadi pertimbangan strategis dalam promosi jabatan publik?
Dalam konteks daerah seperti Bima Kota yang membutuhkan stabilitas keamanan dan kepercayaan masyarakat, figur pimpinan menjadi krusial. Penunjukan Plh bukan sekadar pengisi kekosongan administratif, tetapi penentu arah konsolidasi internal dan komunikasi eksternal.
Jika yang ingin dibangun adalah kepercayaan, maka transparansi adalah kunci. Publik berhak mengetahui pertimbangan objektif di balik keputusan tersebut.
Kepolisian berada di garis depan penegakan hukum. Setiap kebijakan personalia, terutama di tengah kasus sensitif, akan dibaca sebagai cerminan keseriusan reformasi internal.
Penunjukan AKBP Catur Erwin Setiawan bisa saja dimaksudkan sebagai langkah pragmatis untuk menjaga kesinambungan komando. Namun tanpa penjelasan terbuka dan argumentasi yang kuat, langkah ini berpotensi memperdalam skeptisisme publik.
Di tengah maraknya kasus narkotika yang juga menyeret aparat, masyarakat tidak hanya menuntut penindakan. Mereka menuntut konsistensi. Dan dalam institusi penegak hukum, konsistensi adalah fondasi kepercayaan. Tanpa itu, setiap rotasi jabatan hanya akan terlihat sebagai pergeseran kursi bukan perbaikan sistem.




Comments