top of page

PKB Ditolak Tanpa KTP Sesuai STNK, Tapi Lolos Lewat Calo? Polemik Layanan Samsat Disorot Publik

  • Feb 24
  • 2 min read

Belakangan, publik ramai memperdebatkan prosedur pembayaran PKB yang diklaim kerap ditolak apabila wajib pajak tidak menyertakan KTP asli sesuai nama yang tercantum di STNK. Di sisi lain, beredar pengakuan warganet bahwa proses serupa justru dapat diselesaikan melalui perantara atau calo dengan biaya tambahan, sebuah praktik yang disebut-sebut sudah menjadi “rahasia umum” dalam pengurusan administrasi kendaraan.


Fenomena ini memicu pertanyaan kritis di ruang publik, terutama terkait konsistensi pelayanan. Warganet mempertanyakan bagaimana dokumen kendaraan bisa terbit melalui jalur tidak resmi jika sistem verifikasi administrasi disebut ketat. Narasi sinis seperti “calo kok bisa dapat STNK baru” mencerminkan tingginya kecurigaan publik terhadap integritas birokrasi layanan kendaraan bermotor.


Dilansir dari Gridoto.com, menanggapi hal tersebut, Kompol Arif Fazlurrahman, Kasie STNK Subdit RegidentDitlantas Polda Metro Jaya menerangkan. bahwa persyaratan KTP asli tetap menjadi dokumen wajib karena berkaitan langsung dengan status kepemilikan kendaraan. lebih lanjut, Kompol Arif Fazlurrahman menjelaskan bahwa ketidaksesuaian identitas dapat menimbulkan persoalan administrasi, termasuk dampak pajak progresif dan tanggung jawab hukum yang masih melekat pada pemilik lama.


Arif Fazlurrahman menekankan bahwa solusi yang tepat bukan mencari jalan pintas, melainkan melakukan proses balik nama kendaraan sesuai identitas pemilik baru. Proses tersebut mensyaratkan dokumen asli seperti BPKB, STNK, KTP pemilik baru, serta cek fisik kendaraan di Samsat untuk verifikasi nomor rangka dan mesin. Selain itu, pemilik lama juga diimbau melakukan blokir atau lapor jual guna menghindari beban pajak dan tanggung jawab hukum di kemudian hari.


Namun, sorotan publik tidak berhenti pada aspek administratif semata. Dugaan praktik percaloan yang tetap hidup di tengah sistem yang serba digital menimbulkan kesan adanya kesenjangan antara regulasi di atas kertas dan praktik di lapangan. Ketika layanan resmi dinilai kaku dan prosedural, sementara jalur tidak resmi justru dianggap “lebih mudah”, kepercayaan terhadap sistem pelayanan publik berpotensi tergerus.


Wacana yang berkembang di masyarakat bahkan mendorong perubahan paradigma kebijakan, yakni agar pajak dan administrasi kendaraan melekat pada objek kendaraan, bukan semata pada identitas individu. Gagasan ini muncul dari realitas tingginya transaksi jual beli kendaraan tanpa segera melakukan balik nama, yang kemudian mempersulit pembayaran pajak oleh penguasa kendaraan saat ini.


Meski demikian, para pemangku kebijakan menilai akurasi data kepemilikan tetap menjadi fondasi utama sistem regident. Tanpa validasi identitas yang ketat, potensi sengketa hukum, manipulasi data, hingga penyalahgunaan kendaraan akan semakin besar. Karena itu, kepatuhan terhadap prosedur balik nama dan administrasi resmi dinilai sebagai langkah paling aman, sekaligus menutup celah praktik perantara ilegal yang kerap memanfaatkan kerumitan birokrasi layanan kendaraan.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page