top of page

Polri di Bawah Listyo Sigit Prabowo Disorot Keras: Rentetan Skandal, Integritas Tergerus, dan Perpol 10/2025 Dituding Langkahi Undang-Undang

  • Feb 23
  • 3 min read

Kepercayaan publik terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dinilai terus merosot tajam dan berada di titik nadir dalam beberapa tahun terakhir. Di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, institusi penegak hukum yang seharusnya menjadi pilar keadilan justru terus dihantam rentetan skandal, pelanggaran etik, dan keterlibatan oknum dalam berbagai kejahatan serius.


Sejak kasus pembunuhan berencana yang melibatkan Irjen nonaktif Ferdy Sambo yang mengguncang publik dan membuka borok sistemik di tubuh Polri, gelombang kasus lain tak pernah benar-benar berhenti. Dugaan penyalahgunaan wewenang, pemerasan, kekerasan aparat, hingga keterlibatan oknum dalam jaringan narkoba, judi ilegal, dan kejahatan terorganisir menjadi pola berulang yang memperlihatkan krisis struktural, bukan sekadar deviasi individual.


Alih-alih menunjukkan perbaikan fundamental, publik justru menyaksikan fenomena “oknum merajalela” yang seolah tumbuh di tengah lemahnya pengawasan internal. Reformasi yang selama ini digaungkan cenderung dipersepsikan berhenti pada slogan, sementara praktik di lapangan menunjukkan inkonsistensi antara komitmen institusional dan realitas penegakan disiplin.


Kontroversi semakin menguat setelah terbitnya Peraturan Polri (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025 tentang penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi kepolisian. Regulasi ini membuka ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki 17 jabatan sipil, sebuah kebijakan yang langsung memicu kritik keras dari kalangan akademisi dan pakar hukum tata negara, termasuk Mahfud MD.


Dalam pandangan hukumnya, Mahfud menilai Perpol 10/2025 berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28 ayat (3) yang secara tegas mengatur bahwa anggota Polri hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian. Jika tafsir ini benar, maka regulasi internal tersebut bukan sekadar kebijakan administratif, melainkan preseden serius yang berpotensi melangkahi hierarki peraturan perundang-undangan.


Secara analitis, kebijakan ini memunculkan kekhawatiran tentang kaburnya batas antara kekuasaan sipil dan aparat penegak hukum. Dalam negara demokratis, prinsip supremasi sipil merupakan fondasi utama tata kelola keamanan. Ketika aparat aktif diperluas perannya ke jabatan sipil strategis, risiko konflik kepentingan, politisasi institusi, serta konsentrasi kekuasaan menjadi semakin besar.


Lebih jauh, kritik terhadap Perpol 10/2025 tidak berdiri sendiri, melainkan terakumulasi dengan rentetan krisis integritas internal yang belum terselesaikan. Publik melihat adanya paradoks: di tengah banyaknya kasus yang menyeret aparat, fokus pembenahan justru dinilai tidak menyentuh akar persoalan seperti kultur kekerasan, impunitas, transparansi penegakan etik, dan akuntabilitas struktural.


Narasi bahwa Polri kehilangan arah reformasi semakin menguat ketika kebijakan strategis dinilai tidak sejalan dengan semangat reformasi sektor keamanan pasca-Reformasi 1998, yang menekankan profesionalisme, akuntabilitas, dan pemisahan tegas antara aparat keamanan dan ranah sipil. Kebijakan yang membuka peluang “kepolisianisasi jabatan sipil” dinilai sebagai langkah mundur yang berpotensi menggerus prinsip negara hukum.


Krisis kepercayaan publik kini berada pada fase yang mengkhawatirkan. Setiap skandal baru tidak lagi dipandang sebagai kasus terpisah, melainkan sebagai bukti kegagalan sistemik dalam pengawasan, pembinaan, dan penegakan disiplin internal. Dalam perspektif tata kelola institusi, kondisi ini mencerminkan lemahnya mekanisme kontrol internal serta belum optimalnya pengawasan eksternal.


Jika tidak ada evaluasi menyeluruh terhadap arah kepemimpinan, kebijakan, dan kultur organisasi, maka Polri berisiko semakin terjebak dalam pusaran krisis legitimasi. Institusi yang seharusnya menjadi penjaga hukum justru dapat dipersepsikan sebagai entitas superpower yang sulit diawasi, minim akuntabilitas, dan rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan.


Dengan kritik keras dari tokoh hukum seperti Mahfud MD dan sorotan publik yang terus menguat, pertanyaan mendasar kini mengemuka: apakah Polri akan kembali ke jalur reformasi substantif dan supremasi hukum, atau terus terperosok dalam siklus skandal, kebijakan kontroversial, dan krisis kepercayaan yang kian dalam terhadap institusi penegak hukum negara.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page