top of page

Publik Sorot Kinerja Kejagung: Mengapa Eksekusi Silfester Matutina Tak Kunjung Tuntas?

  • Feb 11
  • 3 min read

Catatan Redaksi Kavita Media

Kejaksaan Agung kembali diuji, bukan oleh perkara korupsi raksasa, melainkan oleh satu nama yang tak kunjung tuntas dieksekusi: Silfester Matutina. Terpidana kasus ujaran kebencian itu divonis 1,5 tahun penjara pada 2019, namun hingga kini publik mempertanyakan apakah hukum benar-benar berlaku, atau hanya tegas pada yang lemah?
Kejaksaan Agung kembali diuji, bukan oleh perkara korupsi raksasa, melainkan oleh satu nama yang tak kunjung tuntas dieksekusi: Silfester Matutina. Terpidana kasus ujaran kebencian itu divonis 1,5 tahun penjara pada 2019, namun hingga kini publik mempertanyakan apakah hukum benar-benar berlaku, atau hanya tegas pada yang lemah?

Sorotan publik kembali mengarah ke Kejaksaan Agung. Bukan soal perkara korupsi besar atau operasi tangkap tangan, melainkan soal satu nama lama yang kembali mencuat: Silfester Matutina. Pertanyaan yang beredar di ruang publik sederhana namun tajam mengapa terpidana kasus ujaran kebencian dan fitnah itu belum juga dieksekusi?


Silfester dikenal luas sebagai figur vokal di ruang publik, terutama pada periode politik menjelang dan pasca-Pilpres 2019. Ia kerap tampil membela Presiden Joko Widodo secara terbuka dan konfrontatif terhadap pihak-pihak yang dianggap berseberangan. Namun pada 2019, pengadilan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara terhadapnya dalam perkara ujaran kebencian dan fitnah.


Yang menjadi tanda tanya, hingga kini publik mempertanyakan apakah putusan tersebut pernah benar-benar dijalankan.


Vonis Ada, Eksekusi Dipertanyakan


Dalam sistem peradilan pidana, putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) semestinya segera dieksekusi oleh jaksa sebagai eksekutor. Eksekusi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan wujud kepastian hukum.


Namun dalam kasus ini, muncul persepsi bahwa eksekusi tak berjalan sebagaimana mestinya. Minimnya informasi resmi mengenai status pelaksanaan putusan menimbulkan ruang spekulasi. Apakah terpidana menjalani hukuman? Apakah ada penundaan? Atau ada mekanisme hukum lain yang ditempuh?


Hingga kini, belum ada penjelasan komprehensif dan transparan yang meredam pertanyaan tersebut.


Dari Terpidana ke Komisaris BUMN


Kontroversi kian menguat ketika Silfester kemudian diketahui menduduki jabatan komisaris di BUMN sektor pangan, PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang kini menjadi bagian dari IDFood. Publik pun mempertanyakan aspek kepatutan dan tata kelola.


Secara umum, pengangkatan pejabat BUMN mempertimbangkan integritas, rekam jejak, dan kepatuhan hukum. Di sisi lain, masyarakat biasa untuk melamar pekerjaan formal saja kerap diminta melampirkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) sebagai bukti tidak memiliki catatan kriminal.


Di titik ini, muncul kesan adanya standar ganda: rakyat kecil dituntut bersih secara administratif, sementara elite yang pernah divonis pidana justru mendapat posisi strategis.

Pertanyaan lain yang mengemuka: apakah selama menjabat sebagai komisaris, yang bersangkutan menerima gaji dan fasilitas sebagaimana pejabat BUMN lainnya? Jika benar demikian, polemiknya bukan hanya soal hukum, tetapi juga etika publik dan tata kelola korporasi negara.


Ujian Kredibilitas Kejaksaan


Isu ini menjadi ujian reputasi bagi Kejaksaan Agung yang belakangan gencar mengampanyekan komitmen pemberantasan korupsi dan penegakan hukum tanpa pandang bulu. Keberhasilan membongkar sejumlah kasus besar memang diapresiasi. Namun penegakan hukum tidak hanya diukur dari perkara bernilai triliunan rupiah, melainkan juga dari konsistensi menjalankan putusan pengadilan terhadap siapa pun.


Jika benar terdapat hambatan dalam proses eksekusi, publik berhak mengetahui apa kendalanya. Apakah ada upaya hukum luar biasa? Apakah terpidana mengajukan peninjauan kembali? Atau justru ada kelalaian administratif?


Tanpa keterbukaan, persepsi impunitas mudah tumbuh. Dan ketika persepsi itu menguat, kepercayaan terhadap institusi penegak hukum ikut tergerus.


Kepastian Hukum atau Tebang Pilih?


Kasus ini mencerminkan problem klasik dalam sistem hukum Indonesia: kesenjangan antara norma dan praktik. Hukum seharusnya berdiri netral, tidak terpengaruh relasi politik maupun kedekatan kekuasaan. Namun setiap celah inkonsistensi akan memunculkan tudingan tebang pilih.


Publik kini menanti jawaban resmi bukan sekadar klarifikasi singkat, melainkan penjelasan utuh berbasis dokumen dan fakta hukum. Jika putusan telah dijalankan, sampaikan secara terbuka. Jika belum, jelaskan alasannya dan kapan akan dieksekusi.


Di tengah upaya memperkuat citra penegakan hukum, satu perkara yang menggantung bisa menjadi noda simbolik. Bagi institusi sebesar Kejaksaan Agung, transparansi bukan pilihan, melainkan keharusan.


Sebab pada akhirnya, supremasi hukum tidak diukur dari kerasnya retorika, tetapi dari konsistensi tindakan.


Tim Redaksi Kavita Media


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page