Ritual Adat di Tengah Kuasa Modal: Peohala IPIP dan Ujian Relasi Investor–Masyarakat Adat
- Feb 3
- 2 min read

Pelaksanaan prosesi adat Peohala oleh PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) di kawasan industrinya, Jumat (30/1/2026), menempatkan kembali satu pertanyaan mendasar dalam lanskap investasi ekstraktif: apakah penghormatan terhadap adat menjadi ruang pemulihan yang setara, atau justru instrumen legitimasi kuasa modal di wilayah masyarakat adat?
Prosesi Tolaki–Mekongga tersebut digelar menyusul insiden antarpekerja yang sempat mengguncang stabilitas sosial di sekitar kawasan industri. IPIP memaknai ritual sakral ini sebagai bentuk permohonan maaf dan penghormatan terhadap kearifan lokal. CEO IPIP, Ning Jiancheng, hadir langsung bersama jajaran manajemen, disaksikan tokoh adat, pemerintah desa, tokoh masyarakat, serta organisasi Tamalaki se-Kabupaten Kolaka.
Namun, dalam konteks relasi yang tidak setara antara korporasi bermodal besar dan komunitas adat yang ruang hidupnya terdampak langsung oleh aktivitas industri, prosesi adat tidak bisa dibaca semata sebagai peristiwa kultural. Ia adalah arena kuasa tempat di mana modal berupaya merawat stabilitas operasional melalui simbol rekonsiliasi, sementara masyarakat adat sering kali berada dalam posisi tawar yang terbatas.
Peohala, dalam tradisi Tolaki–Mekongga, merupakan mekanisme pemulihan harmoni sosial yang lahir dari relasi setara antarwarga komunitas. Ketika ritual ini dipraktikkan dalam konteks industrialisasi skala besar, muncul risiko reduksi makna: dari instrumen keadilan kultural menjadi alat meredam konflik agar investasi tetap berjalan tanpa gangguan berarti.
General Manager External IPIP, Saefuddin Muslimin, menyebut Peohala sebagai langkah rekonsiliasi penting untuk menjaga keharmonisan wilayah investasi. Pernyataan ini menegaskan satu hal: harmoni sosial diposisikan sebagai prasyarat kelancaran investasi. Dalam kerangka ini, kepentingan ekonomi korporasi berpotensi menjadi horizon utama, sementara kepentingan jangka panjang masyarakat adat mulai dari perlindungan ruang hidup, keselamatan kerja, hingga keadilan sosial berisiko terpinggirkan.
IPIP menyatakan tetap menempuh mekanisme hukum dalam menangani insiden antarpekerja. Namun, publik berhak bertanya: sejauh mana proses hukum tersebut transparan, akuntabel, dan bebas dari intervensi kuasa modal? Pengalaman di banyak kawasan industri menunjukkan bahwa hukum kerap berjalan timpang ketika berhadapan dengan kepentingan investasi strategis.
Lebih jauh, penggunaan pendekatan adat oleh korporasi juga mengandung paradoks. Di satu sisi, ia menandakan pengakuan terhadap eksistensi masyarakat adat. Di sisi lain, tanpa perubahan struktural seperti pelibatan masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, jaminan hak pekerja lokal, dan mekanisme pengaduan independen ritual adat berisiko direduksi menjadi simbol kosmetik.
Prosesi Peohala IPIP, dengan demikian, bukan hanya soal permohonan maaf atas insiden internal, melainkan ujian serius bagi relasi kuasa investor dan masyarakat adat di Kolaka. Apakah adat ditempatkan sebagai fondasi etis pembangunan, atau sekadar menjadi ornamen legitimasi bagi ekspansi industri?
Jawaban atas pertanyaan itu tidak ditentukan oleh satu ritual, melainkan oleh konsistensi kebijakan, keberanian membuka ruang dialog yang setara, dan kesediaan korporasi menempatkan keadilan sosial sejajar bukan di bawah kepentingan investasi.




Comments