top of page

Skandal Korupsi Nikel PT AMIN Kian Terkuak, PN Kendari Jatuhkan Vonis Berat Supriadi Eks Kepala KUPP Kolaka

  • Feb 9
  • 2 min read
Pengadilan Negeri Kendari Memvonis Mantan Kepala KUPP Kolaka, Supriadi, 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha yang Merugikan Negara Sekitar Rp233 miliar.
Pengadilan Negeri Kendari Memvonis Mantan Kepala KUPP Kolaka, Supriadi, 5 Tahun Penjara Dalam Kasus Korupsi Pertambangan Nikel PT Alam Mitra Indah Nugraha yang Merugikan Negara Sekitar Rp233 miliar.

Pengadilan Negeri (PN) Kendari kembali menjatuhkan hukuman berat dalam rangkaian skandal korupsi pertambangan nikel yang menyeret PT Alam Mitra Indah Nugraha (AMIN). Kali ini, vonis dijatuhkan kepada Supriadi, mantan Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka, yang dinyatakan bersalah dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.


Dalam sidang yang digelar Senin (9/2/2026), Majelis Hakim PN Kendari yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Arya Putra N. Waringin menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara kepada Supriadi. Selain pidana badan, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp1,2 miliar. Putusan ini menegaskan keterlibatan aktif aparatur negara dalam memuluskan praktik ilegal industri pertambangan.


Vonis terhadap Supriadi menjadi mata rantai lanjutan dari perkara besar yang sebelumnya telah menjerat pucuk pimpinan PT AMIN. Beberapa hari sebelumnya, Jumat (6/2/2026), Direktur Utama PT AMIN Mohamad Machrusy divonis 8 tahun penjara, sementara Direktur PT AMIN Mulyadi dijatuhi hukuman 6 tahun penjara. Keduanya terbukti menyalahgunakan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) serta menjual ore nikel ilegal melalui fasilitas Jetty PT Kurnia Mining Resources (KMR).


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara menilai putusan majelis hakim sejalan dengan tuntutan jaksa. JPU Arie Rahael menegaskan, seluruh unsur pidana yang didakwakan kepada Supriadi terbukti secara sah dan meyakinkan. “Semuanya sudah sesuai dakwaan jaksa,” kata Arie usai persidangan.


Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan Supriadi terbukti menyalahgunakan kewenangan dengan mengusulkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut agar PT AMIN ditetapkan sebagai pengguna Terminal Umum PT KMR. Padahal, usulan tersebut tidak pernah mendapatkan persetujuan resmi dari otoritas pusat. Meski demikian, aktivitas bongkar muat ore nikel tetap berjalan, membuka ruang bagi praktik ilegal yang sistematis.


Penyidikan Kejati Sultra mengungkap adanya indikasi kuat aliran dana yang diterima Supriadi dalam setiap penerbitan persetujuan berlayar. Skema korupsi dijalankan dengan memanipulasi dokumen asal barang. Tongkang pengangkut ore nikel yang sejatinya berasal dari wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Pandu Citra Mulia (PCM), didokumentasikan seolah-olah berasal dari wilayah IUP PT AMIN.


Manipulasi dokumen tersebut menjadi kunci utama dalam mengaburkan asal-usul ore nikel, sekaligus menghindari pengawasan dan kewajiban hukum yang seharusnya dipenuhi. Praktik ini tidak hanya melibatkan korporasi, tetapi juga aparat negara yang memiliki kewenangan strategis di sektor pelabuhan dan pelayaran.


Perkara PT AMIN sendiri merupakan bagian dari skandal besar pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara yang ditaksir merugikan keuangan negara sekitar Rp233 miliar. Kerugian tersebut timbul akibat manipulasi RKAB serta penggunaan fasilitas pelabuhan tanpa izin resmi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.


Rangkaian vonis ini memperlihatkan bahwa kejahatan pertambangan tidak berdiri sendiri, melainkan berjalan melalui kolaborasi antara korporasi dan pejabat publik. Putusan PN Kendari sekaligus menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum dalam membongkar jaringan korupsi sektor sumber daya alam yang selama ini dikenal tertutup dan sarat kepentingan.


 
 
 

Comments


©2012 Kavita Media. Makassar Sulawesi Selatan

bottom of page