Skandal Narkoba Bima Kota: AKP Malaungi Bongkar Permintaan Alphard Kapolres Bima Kota
- Feb 13
- 2 min read

Kasus dugaan keterlibatan aparat dalam jaringan peredaran narkotika kembali mencoreng wajah penegakan hukum. Mantan Kasatresnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, mulai membuka dugaan praktik gelap yang menyeret atasannya sendiri, AKBP Didik Putra Kuncoro.
Melalui kuasa hukumnya, Asmuni, AKP Malaungi mengungkap bahwa persoalan bermula dari permintaan pembelian mobil mewah jenis Toyota Alphard senilai Rp1,8 miliar. Permintaan itu disebut disertai tekanan jabatan. Jika tidak dipenuhi, Malaungi disebut terancam dicopot dari posisinya sebagai Kasatresnarkoba.
Dalam kondisi terdesak, Malaungi diduga memilih jalan berbahaya. Ia menghubungi seorang yang disebut sebagai bandar narkoba, Koko Erwin, yang beroperasi di wilayah hukum Polres Bima Kota. Kesepakatan pun terjadi. Bandar disebut bersedia memberikan uang asalkan peredaran sabu yang dijalankan tidak tersentuh penindakan hukum.
Negosiasi berlangsung hingga disepakati nilai Rp1,8 miliar. Namun pembayaran tidak dilakukan sekaligus. Bandar hanya menyanggupi uang muka Rp1 miliar yang ditransfer bertahap melalui rekening pihak ketiga atas nama Dewi Purnamasari. Transfer disebut dilakukan dua tahap, yakni Rp200 juta dan Rp800 juta.
Setelah dana terkumpul, Malaungi mengaku melaporkan kepada Kapolres melalui pesan WhatsApp dengan kode “BBM sudah full”, yang disebut bermakna uang telah siap. Pesan tersebut, menurut kuasa hukum, dibalas dengan instruksi agar seseorang bernama Ria mengambil uang tersebut. Selanjutnya, dana disebut ditarik secara tunai dari bank.
Pola Relasi Gelap Aparat dan Bandar
Pengakuan ini membuka dugaan relasi simbiosis antara oknum aparat dan jaringan narkotika. Jika benar, kasus ini mengindikasikan bahwa praktik perlindungan terhadap bandar dapat terjadi melalui mekanisme setoran dan negosiasi kuasa.
Skema semacam ini bukan sekadar pelanggaran etik, tetapi berpotensi menjadi bentuk korupsi struktural dalam pemberantasan narkoba. Aparat yang seharusnya menjadi garda terdepan justru diduga menjadi bagian dari rantai distribusi melalui pembiaran.
Lebih jauh, kasus ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai efektivitas perang terhadap narkoba di tingkat daerah. Jika dugaan keterlibatan aparat terbukti, maka kegagalan pemberantasan narkotika bukan semata karena keterbatasan sumber daya, melainkan adanya konflik kepentingan internal.
Ujian Integritas Penegakan Hukum
Kasus ini juga menjadi ujian bagi transparansi dan keseriusan institusi kepolisian dalam membersihkan internalnya. Penanganan perkara harus dilakukan terbuka, independen, serta bebas intervensi, mengingat dampaknya tidak hanya pada penegakan hukum tetapi juga kepercayaan publik.
Di sisi lain, pengakuan AKP Malaungi juga memunculkan dinamika baru. Pengungkapan tersebut dapat dilihat sebagai upaya membuka praktik jaringan lebih luas, namun tetap harus diuji melalui proses hukum dan pembuktian yang objektif.
Jika tidak ditangani secara menyeluruh, kasus ini berpotensi memperkuat persepsi publik bahwa relasi antara bandar narkoba dan aparat penegak hukum bukan hal baru, melainkan pola yang terus berulang.
Alarm bagi Perang Melawan Narkoba
Perkara ini memperlihatkan bahwa pemberantasan narkoba tidak cukup hanya menyasar pengguna dan pengedar tingkat bawah. Reformasi pengawasan internal aparat menjadi kunci agar perang terhadap narkotika tidak berhenti sebagai slogan.
Kasus Bima Kota kini menjadi sorotan karena berpotensi membuka praktik yang lebih sistemik. Publik menunggu apakah pengakuan tersebut akan ditindaklanjuti dengan pengusutan menyeluruh atau justru berhenti pada level individu.
#SkandalNarkoba#PolresBimaKota#OknumPolisi#PerangMelawanNarkoba#ReformasiPolri#TransparansiHukum#BongkarJaringan#IntegritasPenegakanHukum #KavitaMedia #KavitaMediaNet




Comments