Tak Ada yang Kebal Hukum: Kasus Tambang Kabaena yang Libatkan Istri Gubernur Sultra Dituntut Diproses Setara Kasus Siti Nurbaya Bakar.
- Feb 1
- 2 min read

Prinsip equality before the law kembali diuji dalam penanganan dugaan kejahatan pertambangan di Pulau Kabaena, Sulawesi Tenggara. Kasus yang menyeret nama istri Gubernur Sultra ini didesak untuk segera ditindaklanjuti secara serius oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung, tanpa perlakuan khusus, tanpa kompromi politik.
Desakan tersebut menguat seiring perbandingan dengan langkah tegas Kejaksaan Agung dalam menangani kasus dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit periode 2015–2024 yang melibatkan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar. Dalam kasus tersebut, Kejagung tidak ragu melakukan penggeledahan di kediaman Siti Nurbaya sebagai bagian dari proses penyidikan.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap dugaan praktik korupsi di sektor perkebunan. Dari operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen penting yang diyakini berkaitan dengan pengelolaan kelapa sawit selama hampir satu dekade.
Langkah itu dipandang sebagai contoh penegakan hukum yang progresif, sekaligus preseden penting: jabatan tinggi, status elite, dan kedekatan dengan kekuasaan tidak menjadi penghalang proses hukum.
Standar inilah yang kini dituntut publik untuk diterapkan dalam kasus dugaan kejahatan tambang di Kabaena. Aktivitas pertambangan yang disebut-sebut menyebabkan kerusakan kawasan hutan dan kerugian negara dalam jumlah besar dinilai tidak bisa diselesaikan sebatas sanksi administratif. Terlebih, ketika nama keluarga kepala daerah ikut terseret dalam struktur kepemilikan atau pengendalian perusahaan tambang, maka konflik kepentingan dan potensi pidana wajib dibuka secara transparan.
Publik mendesak KPK dan Kejagung untuk turun melakukan penyidikan dugaan kasus kejahatan tambang Kabaena yang melibatkan isteri gubenur Sultra sebagaimana Kejagung berani melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola kelapa sawit periode 2015–2024 yang melibatkan mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Siti Nurbaya Bakar.
Siti Nurbaya Bakar, yang dikenal sebagai salah satu menteri perempuan dengan masa jabatan panjang di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, pernah memegang kendali penuh atas kebijakan lingkungan dan kehutanan nasional. Fakta tersebut tidak menghalangi Kejaksaan Agung untuk tetap menjalankan proses hukum. Maka, publik menilai tidak ada alasan bagi aparat untuk ragu bersikap tegas dalam kasus Kabaena, meskipun menyentuh lingkar kekuasaan daerah.
Kasus tambang Kabaena kini dipandang sebagai ujian kredibilitas penegakan hukum di sektor sumber daya alam. Jika aparat penegak hukum berani menerapkan standar yang sama seperti pada kasus Siti Nurbaya, maka pesan yang sampai ke publik akan jelas: negara hadir, hukum bekerja, dan tidak ada yang kebal hukum.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Agung maupun KPK terkait langkah langkah hukum dalam penanganan kasus kejahatan tambang di Pulau Kabaena dan wilayah lain di Sulatra yang melibatkan isteri gubernur Sulawesi Tenggara Andi Sumangge Ruka.
#EqualityBeforeTheLaw #TidakAdaYangKebalHukum #PenegakanHukum #SupremasiHukum #HukumTanpaKompromi #KasusTambangKabaena #TambangIlegal #KPK #KejaksaanAgung #Jampidsus #OligarkiTambang #ConflictOfInterest #HukumTajamKeBawah #ReformasiPenegakanHukum #KeadilanLingkungan




Comments